Warga Tana Tidung Gelar Aksi Damai

Warga Plasma di Tana Tidung Tagih Kejelasan ke PT Tiboti, Ketua Koperasi: Kami Belum Dapat Pengakuan

Warga Plasma di Tana Tidung menuntut kejelasan hak plasma mereka pasca pengambilalihan antara PT KTA, dengan PT Tiboti.

|
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
ISTIMEWA
TUNTUT HAK PLASMA - Masyarakat Tana Tidung yang tergabung dalam empat Koperasi saat lakukan aksi ke PT Tiboti dan PT KTA di Tideng Pale Sebrang, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, Senin (1/9/2025). Pengurus koperasi tuntut kejelasan hak plasma sawit. (ISTIMEWA) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Masyarakat Tana Tidung yang tergabung dalam empat koperasi plasma menuntut kejelasan hak plasma mereka pasca pengambilalihan (take over) antara PT Karya Teknik Agri (KTA), dengan PT Tidung Borneo International ( Tiboti ).

Ketua koperasi plasma Payung Taka, Ismanto Budi Santoso, menyebut keresahan masyarakat bermula dari belum adanya sikap tegas perusahaan baru terkait keberadaan plasma.

“Permasalahannya sekarang itu belum adanya pengakuan dari pihak perusahaan PT Tiboti terkait masalah keberadaan plasma di dalam itu,” ungkap Ismanto Budi Santoso kepada TribunKaltara.com, Senin (1/9/2025).

Ia mengatakan, pihak koperasi sebenarnya sudah mengikuti rapat mediasi pada 2 Juli 2025 lalu. 

Baca juga: BREAKING NEWS Gelar Aksi Damai, Ratusan Warga Tana Tidung Tagih Kejelasan Plasma Pasca Take Over

Dalam rapat tersebut hadir perwakilan perusahaan, Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan ( DPPP ), hingga Polres Tana Tidung.

“Di situ tertuang beberapa poin berita acara yang sudah disepakati. Nah itu yang menjadi tuntutan kami sampai saat ini,” ujarnya.

Menurut Ismanto, ada empat poin penting yang disepakati dalam rapat itu, pertama yaitu pengakuan dari perusahaan bahwa di dalam Hak Guna Usaha (HGU) terdapat plasma masyarakat dan yang kedua peninjauan lokasi plasma yang ada di wilayah kebun sawit PT Tiboti.

“Ketiga, pihak perusahaan wajib menyerahkan draf MoU paling lambat 17 Juli. Tapi sampai sekarang tidak ada diserahkan, baik ke dinas pertanian maupun ke koperasi. Dan yang keempat, penandatanganan MoU itu paling lambat akhir Agustus, tapi juga tidak ada,” tegasnya.

Ia menyebut perusahaan berdalih belum ada pertemuan antara owner KTA dengan owner Tiboti, sehingga kesepakatan itu tidak bisa dijalankan.

Ismanto juga menuturkan, dalam beberapa tahun terakhir masyarakat memang sempat mendapat pembagian dari perusahaan, namun hanya sebatas tunjangan hari raya (THR).

“Itu pun hanya dua tahun, sebesar Rp 900 ribu, dan setelah itu tidak ada lagi,” ucapnya.

Akibatnya, masyarakat tidak mengetahui perkembangan pasti kebun plasma mereka. 

“Apakah dipelihara, apakah hasil produksinya lancar, itu kami belum tahu. Kami tidak diberi akses,” jelasnya.

Baca juga: Plasma Sawit 20 Persen Belum Terwujud, Pemkab Tana Tidung Desak Pertemuan Pemilik Perusahaan

Ia menegaskan, solusi yang diinginkan warga cukup sederhana yaitu adanya kejelasan terkait perjanjian kerja sama perusahaan dengan koperasi

“Yang pertama pengakuan dari pihak perusahaan, dan yang kedua penandatanganan MoU perjanjian kerja sama antara koperasi dengan perusahaan, supaya ini berjalan dengan baik,” pungkasnya.

(*)

Penulis : Rismayanti 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved