Berita Bulungan Terkini

Mantan Kepala SMAN 1 Peso Diamankan Polresta Bulungan, Dugaan Korupsi Dana BOS Rp846 Juta

Hari ini, Jumat 12 September mengamabkan pria yang merupakan mantan Kepala SMAN Peso, Tana Tidung Kalimantan Utara.

|
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ DESI KARTIKA AYU
KORUPSI DANA BOS – HF diamankan Polresta Bulungan atas dukaan Tipikor Dana Bos di SMAN 1 Peso Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Jumat (12/9/2025) 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bulungan berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Operasional  Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Peso, Bulungan Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (12/9/2025).

Atas peristiwa ini Satreskrim Polresta Bulungan berhasil mengamankan satu pria tersangka inisial HF (51)yang tidak lain merupakan mantan Kepala SMA Negeri 1 Peso dan sejumlah barang bukti seperti dokumen pencairan dan dokumen lainnya.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim Polresta Bulungan Kompol Irwan menyampaikan bahwa dugaan Tipikor terkait pengelolaan Dana BOS di SMAN1 Peso terjadi pada periode 2021-2023.

“Dugaan Tipikor pengelolaan Dana BOS Reguler terjadi pada tahun 2021 – 2023 serta BOS Kinerja pada tahun 2023 di SMAN1 Peso Kabupaten Bulungan Kaltara,” ungkapnya, Jumat (12/9/2025).

Baca juga: Datu Iqro Ramadhan Imbau Pengelolaan Dana BOS di Kalimantan Utara Harus Tertib Administrasi  

Sementara modus operandi yang digunakan HF dalam melancarkan aksinya diantarannya tidak pernah melibatkan Tim BOS dan Guru Sekolah dalam pembuatan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS), melakukan penarikan dana di Bank tanpa melibatkan bendahara Bos serta pembuatan nota-nota pembelanjaan fiktif.

“Sehingga seluruh kegiatan penyerapan anggaran tidak melibatkan Tim BOS. Artinya semua kegiatan pengelolaan dilakukan secara pribadi. Tidak pernah ada rapat sekolah atau pembahasan bersama para guru,” ungkapnya.

Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan Daerah dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), total kerugian negara mencapai Rp 846.860.000.

“Sejauh ini menurut pengakuan kegiatan penggelapan dana dilakukan secara sendiri. Dan berdasarkan informasi dari tersangka uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.

Tersangka dana bos di Bulungan 02 12092025.jpg
KORUPSI DANA BOS – HF diamankan Polresta Bulungan atas dukaan Tipikor Dana Bos di SMAN 1 Peso Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Jumat (12/9/2025)

Berdasarkan aksinya ini, HF dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 9 UU Pemberantasan Tipikor  dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun kurangan penjara dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 Miliar.

(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved