Berita Bulungan Terkini

Menuai Banyak Respon Masyakat di Bulungan, Direktur PDAM Blak-blakan Soal Penyesuaian Tarif Air

Polemik tentang kenaikan tarif yang dirasa sangat signifikan ini sempat viral dibeberapa media sosial dan mendapat berbagai respon masyarakat.

|
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM
KENAIKAN TARIF PDAM – Direktur PDAM Danum Benuanta Eldiansyah saat berbincang bersama tim ‘saksi kata’ TribunKaltara.com, Amiruddin tentang penyesuaian tarif PDAM yang menuai banyak berbagai respon masyarakat. (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Adanya penyesuaian tarif air Air bagi para pelanggan PDAM Danum Benuanta di Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara) belum lama ini, menuai banyak sorotan. 

Polemik tentang kenaikan tarif yang dirasa sangat signifikan ini sempat viral dibeberapa media sosial dan mendapat berbagai respon masyarakat.

Menyikapi hal ini, Direktur Utama Perumda Air Minum Danum Benuanta, Eldiansyah menjawab secara blak-blakan kepada TribunKaltara.com dalam program ‘Saksi Kata’ beberapa waktu lalu terkait urgensi mengapa harus dilakukan penyesuaian tarif air Air dan sejak kapan penyesuaian tarif air Air ini mulai berlaku.

penyesuaian tarif air Air PDAM Danum Benuanta Kembali Setelah 9 Tahun

Baca juga: Meski Naik, PDAM Danum Benuanta Sebut Tarif Baru Air di Bulungan Lebih Hemat Dibanding Tarakan

Eldiansyah menegaskan penyesuaian tarif air Air air yang mulai berlaku sejak Juni 2025 merupakan langkah yang tidak bisa dihindari. Kenaikan tarif ini, kata dia, semata-mata untuk menjaga keberlanjutan layanan air bersih kepada masyarakat.

"Sejak 2016, tarif PDAM belum pernah naik. Padahal biaya operasional setiap tahunnya terus meningkat, sementara pendapatan kami tidak menutup kebutuhan," kata Eldiansyah kepada TribunKaltara.com beberapa waktu lalu.

Ia memaparkan, dengan tarif dasar Rp 2.500 per meter kubik, PDAM Danum Benuanta tahun lalu mengeluarkan biaya operasional hingga Rp 30 miliar. Namun, pendapatan hanya mencapai Rp 27 miliar. Sehingga hal ini menyebabkan defisit yang cukup besar bagi PDAM Danum Benuanta yakni mencapai Rp 3 Miliar.

"Ada defisit Rp 3 miliar, ini yang harus segera ditutup agar pelayanan tidak terganggu," tegasnya.

Aturan Pemerintah

Merujuk pada PP Nomor 122 Tahun 2015 Pasal 57, penyesuaian tarif air Air PDAM ini harus mengacu pada prinsip pemulihan biaya (full cost recovery). Sementara Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 juga menekankan bahwa PDAM tidak boleh merugi tiga tahun berturut-turut. Jika terjadi, pemerintah daerah wajib melakukan restrukturisasi manajemen. Oleh sebab itu, mau tidak mau penyesuaian tarif air Air harus dilakukan oleh pihak PDAM agar pelayanan tetap berjalan secara optimal.

"Jadi ini bukan semata keputusan PDAM, tapi juga amanat regulasi. Tarif harus disesuaikan agar perusahaan tetap sehat dan bisa melayani masyarakat," jelasnya.

Penerapan tarif PDAM ini juga berdasarkan SK Gubernur Kaltara Nomor 100.33.1.2024 hasil dari turunan Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian juga diturunkan kepada Peraturan Bupati.

Dimana tarif batas bawah untuk Kabupaten Bulungan ditetapkan Rp 5.838 per kubik dan tarif atas Rp 12.634. Sedangkan melalui Peraturan Bupati Bulungan, tarif dasar hanya naik Rp 1.000 dari sebelumnya Rp 2.500 menjadi Rp 3.500 per kubik.

"Kita masih jauh di bawah batas bawah yang ditetapkan gubernur. Artinya penyesuaian ini masih sangat terjangkau," ucapnya.

Berlaku Skema Blok Tarif

Dalam penerapannya tarif air di PDAM Danum Benuanta ini dibagi menjadi dua blok. Blok pertama yakni 0–10 kubik. Dimana blok ini adalah penerima subsidi penuh dengan tarif Rp 3.500 per kubik.

"Kalau dihitung, pemakaian 10 kubik hanya Rp 35.000 kalau tarif dasar per kubik Rp 3.500,  ditambah abodemen, biaya meter Rp 5.000 dan administrasi Rp 10.000 sehingga totalnya sekitar Rp 50.000. Itu lebih murah dibanding membeli air tangki Rp 100.000," paparnya.

Sementara untuk Blok kedua dikenakan tarif progresif dan menyesuaikan kategori pelanggan. Untuk sosial dimulai Rp 2.000 dengan tarif progresifnya Rp 4.200 per kubik. Kemudian golongan R2 tetap Rp 3.500 dengan progresif Rp 7.000. Sedangkan golongan R3 tarif progresifnya Rp 7.500.

Indikator Ampere Listrik Dalam Penetapan Golongan 

Banyaknya pertanyaan yang timbul dimasyarakat mengenai hubungan indikator ampere listrik dalam penetapan golongan ternyata telah diatur melalui SK Bupati Bulungan yang mengacu kepada ketentuan Permendagri. Dimana ada dua indikator yang dipakai yakni daya listrik PLN (KWH) dan Luas Bangunan Rumah.

"Di lapangan, kami lebih banyak menggunakan data KWH PLN. PLN sudah mengatur klasifikasi, 2 ampere itu untuk masyarakat miskin karena hanya bisa dipakai untuk lampu. Yang 4 ampere masuk kategori berpendapatan rendah, sedangkan 6 ampere ke atas masuk kategori mampu. Nah, yang masuk R3 itu adalah pelanggan dengan daya 6 ampere," jelasnya.

Ia menegaskan, indikator tersebut dipakai agar penetapan tarif lebih adil dan sesuai kemampuan masyarakat.

"Tujuan kami bukan membebani, tapi minimal masyarakat bisa lebih hemat. Kalau dilihat kasus yang sempat viral soal kenaikan drastis, setelah dicek ternyata pemakaian lebih dari 30 kubik. Jadi wajar tagihannya tinggi," tambahnya.

Menurutnya, banyak keluhan muncul karena pelanggan tidak menyadari adanya kebocoran atau pemakaian di atas 30 kubik. "Yang viral itu justru pemakaian besar, bukan pemakaian 10 kubik. Kalau hanya 10 kubik, tarif kita masih sangat terjangkau," katanya.

Upaya Sosialisasi

Ia menambahkan, sebelum kebijakan berlaku, pihaknya sudah melakukan kajian bersama inspektorat, bagian hukum, ekonomi, hingga akademisi. "Keputusan ini bukan sepihak. Kami libatkan banyak pihak agar transparan," ungkapnya.

Sejak Februari 2025, PDAM mulai melakukan sosialisasi. "Kami pasang baliho, turun ke Car Free Day, ke Bunyu, Sekatak, sampai RT-RT di Tanjung Selor. Tapi memang tidak semua masyarakat membaca atau mengetahui," ujarnya.

Tujuan Penyesuaian

Selain keterjangkauan, faktor mutu pelayanan juga menjadi alasan penyesuaian tarif air Air. Pihaknya mengakui bahwa dibutuhkan biaya tambahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, dari pemeliharaan pompa, pembelian bahan kimia, hingga perawatan jaringan. 

"Kami ingin masyarakat tidak lagi bergantung pada sanyo, tapi air bisa langsung mengalir ke rumah. Untuk itu, butuh biaya pemeliharaan pompa, bahan kimia, listrik, hingga gaji pegawai," tegasnya.

Pada kesempatan ini, Eldiansyah juga mengingatkan kepada masyarakat agar lebih efisien menggunakan air. Sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR, kebutuhan wajar ditetapkan 60 liter per orang per hari. 

"Kalau di rumah ada 6 orang, tinggal kalikan saja. Jadi sebenarnya ada batasan pemakaian yang sudah diatur pemerintah," ucapnya.

Berlaku Subsidi Silang

Lebih lanjut, Eldiansyah mengungkapkan bahwa pemberlakuan tarif progresif merupakan bentuk subsidi silang. Dimana tarif batas atas ditentukan Rp 12.000 per kubik, sementara batas bawah Rp 5.000 per kubik. 

Baca juga: Tingkatkan Layanan Air Bersih di Bulungan Kaltara, PDAM Danum Benuanta Perluas Jaringan Perpipaan

"Kami ambil angka Rp 7.000 untuk progresif. Kalau diambil batas bawah, kami malah tekor lagi. Makanya ada klasifikasi R1, R2, dan R3. Yang mampu otomatis ikut membantu yang kurang mampu,"

Menurutnya pemberlakuan subsidi silang ini penting untuk mampu ikut membantu masyarakat yang kurang mampu.

"Intinya, 0–10 kubik tetap subsidi untuk semua golongan. Kalau pemakaian lebih, barulah dikenakan tarif progresif. Kenaikan ini demi keberlanjutan pelayanan dan peningkatan mutu air bersih," pungkasnya.

(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved