Berita Kaltara Terkini

Pengadilan Tinggi Kaltara Kuatkan Putusan PN Tanjung Selor, Denda Rp 85 Miliar PT PMJ tak Berubah

Hari ini, Rabu 17 Sepetember majelsi hakim di Pengadilan Tinggi Kaltara di sidang pidana khusus lingkungan hidup kuatkan vonis denda PT PMJ,

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Pengadilan Tinggi Kaltara
KUATKAN - Sidang dengan agenda pembacaan putusan Perkara Pidana Khusus Lingkungan Hidup di Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Rabu (017/09/2025). 

Tak hanya menambang di areal lahan miliknya, diketahui PT PMJ juga melakukan kegiatan penambangan di areal koridor milik negara dan MBJ. Di mana hal ini bisa dikatakan sebagai aktivitas penambangan ilegal.

Atas putusan itu terdakwa M Jusuf melalui penasehat hukumnya menyatakan  melakukan banding atas putusan tersebut. Namun putusan PT Kaltara menguatkan putusan PN Tanjung Selor.

Saat akan dikonfirmasi atas putusan ini, baik M Jusuf, maupun penasehat hukumnya tidak enggan berkomentar.

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved