Berita Kaltara Terkini
Pengadilan Tinggi Kaltara Kuatkan Putusan PN Tanjung Selor, Denda Rp 85 Miliar PT PMJ tak Berubah
Hari ini, Rabu 17 Sepetember majelsi hakim di Pengadilan Tinggi Kaltara di sidang pidana khusus lingkungan hidup kuatkan vonis denda PT PMJ,
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Pengadilan Tinggi Kaltara
KUATKAN - Sidang dengan agenda pembacaan putusan Perkara Pidana Khusus Lingkungan Hidup di Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Rabu (017/09/2025).
Tak hanya menambang di areal lahan miliknya, diketahui PT PMJ juga melakukan kegiatan penambangan di areal koridor milik negara dan MBJ. Di mana hal ini bisa dikatakan sebagai aktivitas penambangan ilegal.
Atas putusan itu terdakwa M Jusuf melalui penasehat hukumnya menyatakan melakukan banding atas putusan tersebut. Namun putusan PT Kaltara menguatkan putusan PN Tanjung Selor.
Saat akan dikonfirmasi atas putusan ini, baik M Jusuf, maupun penasehat hukumnya tidak enggan berkomentar.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Tags
Pengadilan Tinggi Kaltara
PT Kaltara
denda
Pidana Khusus
PN Tanjung Selor
Alfon
Majelis Hakim
vonis
PT PMJ
TribunKaltara.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Kaltara Terkini
Adakan Fasilitas Gym di Lingkungan Pemprov Kaltara, Zainal Ajak ASN Pakai untuk Olahraga Bersama |
![]() |
---|
Kaltara Segera Miliki Terminal Tipe A, Dishub: Lahan di Km 2 Tanjung Selor jadi Lokasi Potensial |
![]() |
---|
Berkas Kasus Korupsi Pembangunan Gedung BPSDM Kaltara dalam Penelitian JPU, Penyidik Tunggu 14 Hari |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Kaltara Dorong Penguatan Kelembagaan, Singgung Beban Kerja Petugas Ad Hoc |
![]() |
---|
7 Peserta Seleksi Calon Sekdaprov Kaltara Ikuti Tahap Wawancara, BKD: BKN Akan Loloskan Tiga Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.