Berita Nunukan Terkini

8 Warga Negara Asing Asal Malaysia Ditemukan Masuk Secara Ilegal di Sebatik - Nunukan Kaltara

Imigrasi Nunukan berhasil mengamankan delapan warga negara Malaysia yang diduga melakukan pelintasan ilegal di perairan Sebatik.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Fredy)
WNA MALAYSIA DIAMANKAN - Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan yang bertugas di Wilayah Sebatik berhasil mengamankan delapan warga negara Malaysia yang diduga melakukan pelintasan ilegal di perairan Sebatik, Senin (20/10/2025) sore. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN -  Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan yang bertugas di Wilayah Sebatik berhasil mengamankan delapan Warga Negara Asing atau WNA Malaysia yang diduga melakukan pelintasan ilegal di perairan Sebatik, Senin (20/10/2025) sore.

Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Nunukan, Fredy menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 15.20 Wita di Dermaga Lale Salo, Sungai Pancang, Sebatik Utara. 

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati delapan orang WNA Malaysia tanpa dokumen perjalanan resmi memasuki wilayah Indonesia.

"Para WNA Malaysia yang diamankan berusia antara 30 hingga 60 tahun, terdiri dari empat laki-laki dan empat perempuan," ujar Fredy kepada TribunKaltara.com, Rabu (22/10/2025) siang.

Baca juga: Atlet Taekwondo Nunukan Kaltara Sabet 4 Emas dan 1 Perunggu di Kejuaraan Internasional Malaysia

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelintas tersebut mengaku masuk ke Sebatik untuk menyantap bakso dan mengunjungi keluarga di wilayah Indonesia. Namun, mereka tidak melalui jalur resmi yang ditetapkan pemerintah.

“Kedelapan warga Malaysia itu melintas tanpa izin keimigrasian yang sah. Saat ini mereka masih menjalani proses pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak,” tambah Fredy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh pelintas dinyatakan melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Menurutnya delapan warga negara Malaysia tersebut akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan pencekalan agar tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu.

Baca juga: Batik Lulantatibu Nunukan Menembus Malaysia Hingga Filipina, Bandrol Harga Rp250 - Rp700 Ribu

Kejadian ini menambah daftar pelintas batas ilegal yang berhasil diamankan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, utamanya di Sebatik yang kerap menjadi jalur keluar-masuk tradisional masyarakat lintas negara.

“Proses koordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak sedang berjalan. Setelah selesai verifikasi kewarganegaraan, seluruhnya akan dipulangkan melalui prosedur resmi,” tutur Fredy.


Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved