Selasa, 21 April 2026

Berita Tarakan Terkini

Lebaran 2026, Wali Kota Beber Kendaraan Dinas Dilarang Dibawa Keluar Tarakan

Jelang lebaran Idul Fitri 2026, Wali Kota Tarakan Khairul beber kendaraan dinas dilarang dibawa keluar daerah.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com/Andi Pausiah
KENDARAAN DINAS - Wali Kota Tarakan, Khairul, saat ditemui di Tarakan beberapa waktu lalu. Jelang lebaran Idul Fitri 2026, Wali Kota Tarakan Khairul beber kendaraan dinas dilarang dibawa keluar daerah. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Ringkasan Berita:
  • Khairul mengingatkan ASN di Tarakan agar tidak membawa kendaraan dinas keluar daerah saat libur Idul Fitri.
  • Kendaraan dinas masih ditoleransi digunakan di dalam kota untuk kegiatan silaturahmi kedinasan, namun dilarang dipakai untuk kepentingan pribadi seperti wisata atau nongkrong di tempat hiburan.
  • Pemerintah Kota Tarakan juga tidak lagi memberikan anggaran BBM untuk kendaraan dinas yang dipegang pejabat, kecuali kendaraan pelayanan publik.

 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan diingatkan untuk tidak membawa kendaraan dinas keluar daerah selama libur lebaran.

Wali Kota Tarakan, Khairul, menegaskan kendaraan dinas pada dasarnya tidak diperbolehkan digunakan secara bebas selama masa cuti, terutama jika dibawa keluar Tarakan.

Ia meminta ASN yang hendak bepergian ke luar daerah saat libur lebaran, agar meninggalkan kendaraan dinas di kantor untuk alasan keamanan.

“Untuk penggunaan kendaraan dinas itu kan biasanya memang tidak boleh dibawa ke mana-mana, apalagi kalau keluar daerah.

Kalau ASN cuti dan pergi ke luar daerah, kendaraan dinas sebaiknya disimpan saja di kantor supaya bisa diamankan,” ujar Khairul.

Baca juga: Wali Kota Khairul Ajak Masyarakat Bayar Zakat di Baznas Tarakan, Begini Alasannya 

Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara selama masa libur panjang.

Meski demikian, Khairul menjelaskan ada toleransi apabila kendaraan dinas digunakan di dalam Kota Tarakan, khususnya untuk kegiatan silaturahmi lebaran yang masih berkaitan dengan tugas kedinasan.

Ia menilai kunjungan silaturahmi antarpejabat, tokoh masyarakat, maupun pihak lain tetap memiliki nilai koordinasi dan menjaga hubungan baik antarlembaga.

“Kalau hanya dipakai di dalam kota untuk silaturahmi biasanya masih kita berikan toleransi.

Karena silaturahmi itu kadang juga bagian dari menjaga hubungan kerja dan koordinasi,” jelas Khairul.

Namun, ia mengingatkan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kegiatan pribadi seperti berwisata atau nongkrong di tempat hiburan.

“Yang tidak boleh itu kalau dipakai ke tempat wisata, nongkrong, atau ke tempat-tempat hiburan.

Itu jelas tidak diperbolehkan,” tegas Khairul.

Khairul mengakui dirinya sendiri masih menggunakan kendaraan dinas saat melakukan kunjungan silaturahmi lebaran.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved