Rabu, 3 Juni 2026

Berita Nunukan Terkini

Dokter Balai Karantina Nunukan Ingatkan Warga Jangan Asal Beli Hewan Kurban

Pembeli dapat meminta Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) kepada penjual saat membeli hewan kurban.

Tayang:
Penulis: Fatimah Majid | Editor: Adhinata Kusuma
TribunKaltara.com/Fatimah Majid
IMBAAN DOKTER - Dokter Hewan Balai Karatina Nunukan drh. Yusril menjelaskan terkait imbauan pemilihan hewan kurban yang sehat dan sesuai syariat menjelang Iduladha 2026 di Nunukan. Ia menjelaskan pentingnya sertifikat kesehatan hewan dan pemeriksaan sebelum hewan diperjualbelikan.(TribunKaltara.com/Fatimah Majid). 

Ringkasan Berita:
  • Dokter Hewan Balai Karantina Nunukan, drh. Yusril  mengingatkan agar warga tidak asal membeli hewan kurban.
  • Selain harus memenuhi syarat secara syariat, kondisi kesehatan hewan juga wajib menjadi perhatian utama.
  • Hewan kurban yang dibeli harus dalam kondisi sehat dan memiliki dokumen kesehatan resmi.

 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah atau Idul Adha 2026 tinggal menghitung hari, yakni pada tanggal 27 Mei 2026. 

Masyarakat di Kabupaten Nunukan, provinsi Kalimantan Utara, pun mulai berburu hewan kurban untuk disembelih pada momen hari besar keagamaan umat Islam tersebut.

Dokter Hewan Balai Karantina Nunukan, drh. Yusril  mengingatkan agar warga tidak asal membeli hewan kurban.

Baca juga: BP3MI Kaltara Canangkan Gerakan Nasional Migran Aman, Bupati Nunukan: Jangan Tergiur Janji Manis

Selain harus memenuhi syarat secara syariat, kondisi kesehatan hewan juga wajib menjadi perhatian utama.

Ia mengatakan, masyarakat harus memastikan hewan kurban yang dibeli dalam kondisi sehat dan memiliki dokumen kesehatan resmi.

“Pastikan hewannya sehat, kemudian disertai dengan sertifikat kesehatan hewan dari dinas setempat,” ujarnya kepada TribunKaltara.com, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan, hewan kurban juga harus memenuhi syarat sesuai ketentuan, seperti usia minimal lebih dari dua tahun untuk sapi dan tidak memiliki cacat pada bagian tubuh.

“Kalau misalnya semua terpenuhi, sapinya sehat dan sesuai persyaratan kurban, itu sudah layak untuk dikurbankan,” katanya.

Surat Keterangan Kesehatan Hewan 

Menurut Yusril, pembeli dapat meminta Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) kepada penjual saat membeli hewan kurban.

Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa hewan telah diperiksa dan dinyatakan sehat oleh petugas terkait.

Biasanya, sebelum pedagang diizinkan menjual hewan kurban, dinas setempat terlebih dahulu menerbitkan SKKH setelah melakukan pemeriksaan kesehatan hewan.

Tak hanya untuk penjualan, pengiriman hewan kurban antarwilayah juga dilakukan dengan pengawasan ketat.

Pelaku usaha diwajibkan mengurus SKKH dan sertifikat veteriner melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nunukan.

Selain itu, hewan juga menjalani pengujian kesehatan untuk memastikan bebas dari penyakit berbahaya seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta bruselosis.

“Kalau sudah ada sertifikat veteriner dari dinas setempat, baru pelaku usaha atau peternak ke karantina untuk diterbitkan sertifikat kesehatan hewan untuk pengiriman,” jelasnya.

Ia berharap masyarakat lebih teliti memilih hewan kurban agar ibadah kurban berjalan aman, sehat, dan sesuai syariat.


(*)
Penulis: Fatimah Majid

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved