Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Bisa Online dan Offline, Ini Tahapannya

Simak cara pindah faskes BPJS Kesehatan berikut ini, bisa dilakukan secara online lewat Mobile JKN atau datang langsung, ini tahapannya.

ARSIP - Dok BPJS Kesehatan
CARA PINDAH FASKES - Pelayanan di BPJS Kesehatan Cabang Tarakan. Simak cara pindah faskes BPJS Kesehatan berikut ini, bisa online dan offline. 

TRIBUNKALTARA.COM - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa mengubah atau melakukan pemindahan fasilitas kesehatan (faskes).

Fasilitas kesehatan (Faskes) BPJS Kesehatan merupakan lokasi layanan medis bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang membutuhkan perawatan.

Faskes yang tersedia dapat berupa klinik kesehatan, dokter umum, maupun puskesmas.

Para peserta BPJS Kesehatan yang akan berobat dianjurkan pergi ke faskes pertama terlebih dahulu.

Hal tersebut karena Faskes tingkat pertama berada di sekitar tempat tinggal peserta BPJS Kesehatan sehingga lebih dekat.

Baca juga: 3 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Lewat HP, Simak Langkah-langkahnya

Namun, jika Faskes pertama tidak bisa menangani, peserta BPJS Kesehatan diperbolehkan dirujuk ke Faskes tingkat selanjutnya.

Jika peserta BPJS Kesehatan ingin berpindah Faskes karena sudah pindah domisili atau mau mendapat Faskes lebih baik, simak cara pindah faskes BPJS Kesehatan berikut ini.

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offile

1. Online Lewat Aplikasi Mobile JKN

Untuk bisa melakukan pemindahan Faskes BPJS Kesehatan, peserta wajib memiliki akun Mobil JKN.

Jika sudah mengunduh aplikasinya, kamu bisa melakukan pemindahan Faskes BPJS Kesehatan dengan langkah-langkah berikut:

- Buka aplikasi Mobile JKN yang telah diunduh.

- Pilih menu "Masuk/Daftar" di pojok kiri atas.

- Isi data peserta terkait NIK/Nomor kartu JKN/BPJS dan password.

- Klik pada "Menu Lainnya."

- Pilih pada bagian "Perubahan Data Peserta".

Baca juga: 3 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan, Praktis Cuma Lewat HP, Ikuti Langkahnya

- Klik bagian "Fasilitas Kesehatan Tingkat 1."

- Pilih data terkait faskes baru (provinsi, kota/kabupaten, dan Faskes yang diinginkan).

- Apabila ingin mengubah Faskes untuk seluruh anggota keluarga, klik centang pada kotak "Perubahan Satu Keluarga."

- Lakukan verifikasi akhir.

- Jika peserta sudah pernah mendaftar dan mengatur PIN maka verifikasi dilakukan dengan PIN tersebut.

- Masukkan 6 digit PIN dan klik "Verifikasi."

- Namun, apabila belum mengatur PIN, pihak Mobile JKN akan mengirimkan kode verifikasi melalui email/nomor HP yang sudah didaftarkan.

- Setelah proses verifikasi Faskes selesai, akan muncul "konfirmasi perubahan data faskes" dari yang sebelumnya menjadi Faskes baru, lengkap dengan kapan waktu mulai berlakunya.

2. Offline ke Kantor BPJS Kesehatan

Tak hanya secara online, mengurus penggantian Faskes juga bisa dilakukan secara offline dengan datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Caranya sebagai berikut: 

- Bawa dokumen pelengkap seperti e-KTP, kartu JKN KIS, dan kartu keluarga.

- Di kantor cabang BPJS Kesehatan, ambillah nomor antrean loket pelayanan.

Baca juga: 3 Cara Skrining BPJS Kesehatan 2025 Cuma Pakai HP, Dilengkapi Syarat dan Manfaatnya

- Isilah data di Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) secara lengkap.

- Isi pula kolom Faskes baru yang dikehendaki.

- Tunggu hingga proses selesai dan petugas menyatakan bahwa data sudah diubah.

Jika perubahan sudah selesai, kartu BPJS Kesehatan baru bisa digunakan satu bulan setelah pergantian Faskes.

Selain itu, kamu juga bisa mengganti Faskes BPJS Kesehatan melalui Pandawa.

Untuk bisa mengakses Pandawa, kamu perlu mengetahui nomor Pandawa kantor cabang BPJS Kesehatan di domisili peserta BPJS Kesehatan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online Lewat Aplikasi Mobile JKN, https://www.tribunnews.com/kesehatan/2024/08/10/cara-pindah-faskes-bpjs-kesehatan-secara-online-lewat-aplikasi-mobile-jkn.
Penulis: tribunsolo
Editor: Sri Juliati

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved