Cara Mengurus STNK Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Simak cara mengurus STNK hilang di Samsat berikut ini, lengkap dengan syarat yang harus dibawa dan biaya, ikuti langkah-langkahnya.

ARSIP - Kompas.com/Sri Lestari
CARA URUS STNK - Ilustrasi STNK dan BPKB. Simak cara mengurus STNK hilang berikut, lengkap dengan syarat dan biaya. 

TRIBUNKALTARA.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah terdaftar di Indonesia.

STNK menjadi salah satu surat yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor.

Dokumen ini dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri dan wajib diperbarui setiap lima tahun sekali.

Kehilangan STNK menjadi masalah tersendiri bagi pemilik kendaraan, terutama saat hendak melakukan perjalanan jauh.

Buat kamu yang masih bingung, simak cara mengurus STNK hilang di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) berikut ini, lengkap dengan syarat dan biayanya.

Baca juga: Cara Ambil BLT Kesra di Kantor Pos, Lengkap dengan Dokumen yang Harus Dibawa

Syarat Mengurus STNK Hilang 2025

Tata cara penggantian STNK baru akibat kehilangan telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Menguti Pasal 60 ayat (2), ada sejumlah berkas yang wajib dibawa ke Samsat yakni:

- Formulir permohonan (tersedia di kantor Samsat

- Tanda bukti identitas

- Surat kuasa bermeterai cukup

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan

- BPKB

- Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan/atau pelanggaran lalu lintas

- Surat tanda penerimaan laporan dari Polri

- Hasil cek fisik kendaraan.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Secara Online, Bisa Dilakukan dari Rumah, Berapa Biayanya?

Cara Mengurus STNK Hilang 2025

Berikut langkah-langkah mengurus STNK hilang sesuai ketentuan Polri:

- Pemilik kendaraan membuat laporan kehilangan ke kantor polisi, baik Polda, Polres, atau Polsek

- Datang ke Samsat sesuai tempat STNK teregistrasi 

- Pemilik kendaraan mengikuti cek fisik kendaraan 

- Mengambil formulir pendaftaran dan arsip

- Ajukan permohonan ke loket duplikat STNK

- Bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke loket BRI

- Tunggu beberapa saat sampai STNK ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah

- Lakukan pembayaran di kasir jika sudah jatuh tempo PKB

- Petugas akan menyerahkan STNK kepada pemilik kendaraan.

Baca juga: Panduan Tata Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual untuk Hindari Pajak progresif

Biaya Mengurus STNK Hilang 2025

Biaya mengurus penerbitan STNK baru berbeda-beda tergantung jenis kendaraan yang teregister.

Setelah seluruh berkas lengkap dan proses selesai, pemilik kendaraan akan dikenakan biaya sesuai ketentuan berikut:

- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 100.000 per penerbitan

- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan.

Adapun biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor roda 2 atau 3 adalah Rp 25.000 dan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp 50.000.

(*)

(TribunJateng.com/Puspita Dewi) (Kompas.com/Yefta Christopherus)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Cara Mengurus STNK Hilang dan Biayanya Update November 2024, https://jateng.tribunnews.com/2024/11/19/cara-mengurus-stnk-hilang-dan-biayanya-update-november-2024.
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved