Kenapa PIP November 2025 tak Cair? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Simak penyebab PIP November 2025 tak kunjung cair, lengkap dengan cara mengatasinya agar bantuan segera masuk ke rekening.

ARSIP - TribunKaltara.com/Donieber-Magang
ILUSTRASI UANG - Seorang warga di Tanjung Selor, Kaltara memperlihatkan sejumlah uang, pada Senin 3 November 2025. Simak cara mengatasi PIP November 2025 tidak cair berikut ini, lengkap dengan penyebabnya. 

- Cek status rekening penerima PIP, apabila belum aktif, segera lakukan aktifasi.

- Selalu pantau informasi terbaru mengenai proses pencairan PIP.

Cara Cek Penerima PIP

- Pertama akses laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id

- Kemudian pilih menu “Cari Penerima PIP

- Lalu masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), NIK, dan nama lengkap

- Selanjutnya klik “Cari”

- Berikutnya sistem akan menampilkan status dan informasi pencairan jika siswa terdaftar.

Jadwal Penyaluran PIP 2025

Termin 1: Februari - April 2025

Termin 2: Mei - September 2025

Termin 3: Oktober - Desember 2025 

Baca juga: Cara Cek BLT Kesra Rp900 Ribu November 2025, Ambil di Bank Himbara atau Kantor Pos

Syarat Penerima PIP 

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Pencairan Dana PIP

Penerima dapat melakukan pencairan bantuan PIP di bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan untuk mencairkan dananya sesuai arahan petugas bank.

Jika ingin melakukan pencairan, peserta wajib menyiapkan dokumen yang diperlukan.

- KTP/Kartu Keluarga

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved