Berita Kaltara Terkini
DPRD Kaltara Datangi BPJS Kesehatan, Pertanyakan Isu Batasan Rawat Inap Hanya 3 Hari
Adanya keluhan dari pasien BPJS Kesehatan, apabilan rawat inap hanya tiga hari, Anggota DPRD Kaltara kunjungiu BPJS Kesehatan.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN-Menindaklanjuti isu yang beredar di masyarakat soal pembatasan waktu rawat inap bagi pasien BPJS Kesehatan maksimal hanya tiga hari, Anggota DPRD Kaltara melalui gabungan komisi mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan di Tarakan Kalimantan Utara beberapa hari lalu.
Dalam kunjungan wakil rakyat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah ini, tujuan utamanya untuk menjembatani persoalan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kerap menjadi keluhan di tengah masyarakat. Salah satunya terkait durasi rawat inap.
Syamsuddin Arfah menyampaikan, pihaknya menerima masukan dari masyarakat mengenai adanya kesalahpahaman terkait batasan rawat inap BPJS hanya tiga hari.
”Waktu 3 hari ternyata kan tidak benar. Menurut penjelasan BPJS Kesehatan, orang boleh di rawat inap walaupun lebih dari 3 hari enggak harus dipulangkan. Nah itu juga kita mendapatkan masukan-masukan seperti itu,” ujar Syamsuddin Arfah.
Baca juga: Cegah Kerugian Pasien dan Rumah Sakit, DPRD Kaltara Dorong Pembentukan Forum BPJS Kesehatan Bersama
Di tempat sama, Anggota Komisi III DPRD Kaltara, Hj Aluh Berlian, menekankan asuransi kesehatan termasuk BPJS Kesehatan harus memberikan peningkatan pelayanan yang baik bagi masyarakat.
Ia mendorong agar semua pihak duduk bersama untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi ini. ”Intinya nanti kita tidak mencari siapa yang benar siapa yang salah, karena di sini ada jurinya nanti yaitu dinas kesehatan,” kata Hj Aluh Berlian.
Menanggapi sorotan dari DPRD Kaltara, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan, dengan tegas membantah adanya regulasi yang membatasi waktu rawat inap pasien BPJS hanya tiga hari.
”Intinya BPJS Kesehatan kan hanya menjalankan produk regulasi karena kami hanya melaksanakan aturan. Tidak ada regulasi, tidak ada batasan rawat inap, harus sampai sembuh,” tegas Yusef Eka Darmawan.
Di depan para Anggota DPRD Kaltara, Ia menjelaskan pasien BPJS Kesehatan berhak mendapatkan perawatan rawat inap hingga kondisi medisnya dinyatakan pulih oleh dokter, tanpa dibatasi oleh durasi hari.
Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Bisa Online dan Offline, Ini Tahapannya
Ia meminta masyarakat yang mengalami penolakan rawat inap dengan alasan batasan 3 hari agar segera melaporkan kejadian tersebut.
Sementara itu, sebagai langkah tindak lanjut untuk menyamakan persepsi dan menyelesaikan masalah di lapangan, DPRD Kaltara merekomendasikan diadakannya forum pertemuan bersama.
”Kami juga akan mengundang Ombudsman untuk adakan masukan itu sehingga nanti kira-kira perbedaan persepsinya tadi yang dianggap nanti sudah mengerucut, ada persamaan, kemudian apa langkah-langkah yang harus dilakukan sehingga ini bisa masyarakat ini juga tidak disulitkan,” jelas Syamsuddin Arfah.
Pertemuan ini direncanakan melibatkan seluruh rumah sakit di lima kabupaten/kota di Kaltara, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Ombudsman. BPJS Kesehatan juga berharap agar DPRD dapat mendorong perubahan regulasi di tingkat pusat demi perbaikan pelayanan JKN.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
masyarakat
rawat inap
Anggota DPRD Kaltara
BPJS Kesehatan
Tarakan
Kalimantan Utara
Syamsuddin Arfah
JKN
informasi
pasien
TribunKaltara.com
| Harga Tiket Pesawat Naik 9 hingga 13 Persen, Rute Tanjung Selor–Balikpapan Tembus Rp 1.717.000. |
|
|---|
| Imbas Efisiensi, Gubernur Zainal Pastikan Pemotongan TPP Tidak Terjadi Bagi ASN Pemprov Kaltara |
|
|---|
| BPS Dorong Ekonomi Kaltara tak Hanya Bertumpu Tambang, Perikanan dan Pertanian Punya Potensi Besar |
|
|---|
| Pencanangan Zona Integritas di Kalimantan Utara Dorong Birokrasi Bersih dan Melayani |
|
|---|
| Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Pukul Gong Tanda Konreg PDBR Kasulampua 2026 Resmi Dibuka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Anggota-DPRD-Kaltara-kunjungi-BPJS-10112025jpg.jpg)