Berita Kaltara Terkini

Kebijakan KRIS di RSUD Tarakan, DPRD Kaltara Minta Rumah Sakit, BPJS dan Dinkes Pastikan Kesiapan

DPRD Kaltara menekankan penerapan kebijakan KRIS di Rumah Sakit di Kaltara, memberikan dampak positif terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
ISTIMEWA
KEBIJAKAN KRIS - Rapat membahas tentang kebijakan KRIS antara DPRD Kaltara dengan pihak RSUD dr Jusuf SK Tarakan dan Dinas Kesehatan Kaltara belum lama ini. (istimewa) 

Seperti diketahui, Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS merupakan kebijakan nasional.

Kebijakan ini merupakan transformasi layanan kesehatan yang dianggap lebih merata, bermutu, dan berpihak pada masyarakat.

Penerapan KRIS juga menjadi momentum penting bagi rumah sakit daerah untuk melakukan pembenahan menyeluruh, baik dari sisi fasilitas, tenaga medis, maupun sistem manajemen pelayanan. 

Sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit menjadi kunci utama dalam menyukseskan kebijakan ini. 

Baca juga: Wali Kota Tarakan dan Forkompinda Tinjau Evakuasi Pasien di Rumah Sakit, BPBD Bangun Tenda Darurat

Kebijakan KRIS adalah standar baru pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Dengan tujuan menyetarakan fasilitas dan kualitas pelayanan bagi semua peserta BPJS.

Penerapan KRIS mengacu pada 12 kriteria standar, termasuk pembatasan maksimal empat tempat tidur per ruangan, kamar mandi dalam, serta ventilasi, pencahayaan, dan suhu yang sesuai.

(adv)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved