TAG
Tunjangan Hari Raya
-
Tunjangan Hari Raya ( THR ) bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), TNI, dan Polri akan mulai dicairkan.
Kamis, 29 April 2021
-
Jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan lebih cepat pada 2021.
Rabu, 28 April 2021
-
Pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan lebih cepat pada 2021 ini, yakni H-10 Lebaran Idul Fitri.
Selasa, 27 April 2021
-
Hingga kini Pemerintah Daerah Nunukan belum menerima regulasi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Minggu, 25 April 2021
-
kabar gembira! THR PNS tanpa potongan & cair lebih cepat, ini uang diterima ASN, capai Rp 5,9 juta.
Jumat, 23 April 2021
-
Menjelang Lebaran 2021, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Bulungan akan membuka Posko Pengaduan THR.
Jumat, 23 April 2021
-
Jika sebelumnya, THR akan cair paling lambat H-7 lebaran Idul Fitri, maka kini pencairan THR PNS 2021 paling lambat H-10 lebaran.
Rabu, 21 April 2021
-
Kapan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS tahun ini cair? Bakal terima penuh, berikut besaran THR bagi PNS sesuai golongannya.
Rabu, 21 April 2021
-
Jadwal pencairan Tunjangan hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan akan dipercepat.
Selasa, 20 April 2021
-
Berikut ini besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikabarkan cairnya akan dipercepat.
Senin, 19 April 2021
-
Jadwal pencairan Tunjangan hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan akan dipercepat.
Senin, 19 April 2021
-
Memasuki bulan suci Ramadan dan Idul Fitri, salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu adalah merayakan Idul Fitri bersama keluarga besar.
Kamis, 15 April 2021
-
Pemberian tunjangan hari raya atau THR, bagi pegawai di lingkungan Pemprov Kaltara, masih menunggu arahan dari pemerintah pusat
Selasa, 13 April 2021
-
Jadwal serta aturan dan ketentuan pemberian Tunjangan hari Raya (THR) harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Selasa, 13 April 2021
-
Jumlah besaran Tunjangan hari Raya (THR) harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Senin, 12 April 2021
-
Jadwal pemberian Tunjangan hari Raya (THR) harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Senin, 12 April 2021
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved