Sidang Kasus Dugaan Suap di Kutim
Kepala Bapenda & BPKAD Kutim Ungkap Fakta Dipersidangan Dugaan Suap Bupati Non Aktif Ismunandar
Kepala Bapenda & BPKAD Kutim ungkap fakta dipersidangan dugaan suap bupati non aktif Ismunandar.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA- Kepala Bapenda & BPKAD Kutim ungkap fakta dipersidangan dugaan suap bupati non aktif Ismunandar.
Sidang kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Kutim Nonaktif Ismunandar dan istrinya, Encek UR Firgasih telah digelar secara virtual, pada Senin (5/10/2020) dan Selasa (6/10/2020), di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda.
Terkuak berbagai fakta di persidangan dari pengakuan ketiga saksi saat dimintai kesaksiannya, yaitu Bupati Kutai Timur Nonaktif Ismunandar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur Musyafa dan Suriansyah alias Anto, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
• Pasal UU Cipta Kerja yang Jadi Sorotan Usai Disahkan DPR, Dianggap Kontroversi, Pancing Amarah Buruh
• Kepala Tindi Thirtyana Berdarah Kena Lempar Besi, Demo Tolak UU Cipta Kerja di Semarang Ricuh
• Sudah Ditetapkan KPU, Segini Batas Maksimal Pengeluaran Dana Kampanye Paslon di Pilkada Nunukan
• Terima 2 Tuntutan Aksi, Wakil Ketua DPRD Tarakan, Yulius Dinandus Akan Akomodir Aspirasi Massa
Sebelum Ismunandar Cs tertangkap tangan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diketahui para tersangka bertolak menuju Jakarta menggunakan penerbangan yang berbeda.
Kronologis Penangkapan Ismunandar Cs

Tepat hari Kamis pada 2 Juli 2020 sekitar pukul 07.30 Wita, Musyaffa bersama Dedi Febriansara, yaitu stafnya menuju Bandara APT Pranoto, Kota Samarinda guna bertolak ke Jakarta.
Saat tiba di bandara sudah menunggu Ketua DPRD Kabupaten Kutim, Encek UR Firgasih bersama rombongan anggota DPRD Pemkab Kutim dari Fraksi PPP yaitu Joni, Muhammad Ali, Fitriani didampingi Tarno, Sekretaris Partai PPP Kutim.
Ada juga Iman Hidayat, Calon Wakil Bupati Kutim bersama Istrinya.
Kedelapan orang ini terbang ke Jakarta pada pukul 10.30 Wita termasuk Musyaffa.
Bersama rombongan, ia bertolak menuju Jakarta menggunakan penerbangan Batik Air
Rombongan berjumlah 10 orang, semua biaya penerbangan atas nama tersebut dibayar oleh Musyafa.
Dua orang lainnya adalah Ismunandar dan Arif Wibisono yang merupakan ajudan Bupati Nonaktif tersebut menyusul penerbangan rombongan sebelumnya menuju ke Jakarta melalui bandara SAMS Balikpapan, tiket dibayar oleh Musyaffa.
Total biaya tiket seluruh rombongan Rp 33 juta.
Rombongan pertama (delapan orang) tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), kota Tangerang tepat pukul 11.30 WIB, di sana rombongan menggunakan mobil rental menuju lokasi penginapan yang berbeda.
Musyaffa bersama stafnya, Joni, dan Ali menuju Pullman Hotel. Sedangkan Encek UR Firgasih bersama Fitriani dan Tarno lebih dulu menuju Plaza Senayan guna menemui Ismunandar.
Sedangkan Iman Hidayat dan istri menuju Pejaten guna menemui anaknya.
"Sesampainya di Pullman Hotel saya reservasi untuk enam kamar selama dua malam, dari tanggal 2-4 Juli 2020 dengan total biaya Rp 15,2 juta," jelas Musyaffa disampaikan dalam persidangan.
Pembayaran dilakukan menggunakan kartu debit milik Musyafa.
"Kemudian sekitar pukul 17.38 WIB, Ismunandar mengirim pesan singkat pada saya untuk meminta mendatanginya di FX Senayan," ungkap Musyafa.
"Saya menggunakan taxi seorang diri, setiba di sana saya menuju sate senayan dan menemui bapak (Ismunandar) dan temannya yang tidak saya kenali," sambungnya.
Sekitar 10 menit mengobrol, tiba-tiba kami didatangi beberapa orang yang ternyata adalah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kami dibawa ke kantor untuk diminta keterangan.

Ismunandar Bertemu Petinggi Partai, Sebelum Dijemput Petugas KPK
"Kamis, 2 Juli 2020 sekitar pukul 09.00 Wita sampai 11.30 Wita saya menghadiri rapat tentang pembahasan batas wilayah tentang Kutim dan Berau," ucap Ismunandar kepada Majelis Hakim saat diminta kesaksiannya.
"Setelah itu bersama ajudan saya, Arif menuju Kota Balikpapan menghadiri rapat bersama Kerukunan Warga Banjar di Balikpapan, pertemuan berlangsung pada pukul 13.00 Wita hingga 14.00 Wita," lanjutnya.
Usai menghadiri rapat tersebut Ismunandar kemudian menuju bandara SAMS Balikpapan dan terbang menuju ke Jakarta pada pukul 15.00 Wita.
Sampai di Bandara Soetta, Tangerang pukul 17.00 Wita.
"Setelah itu saya langsung menuju FX Sudirman bertemu Syarif Abdullah Al Kadri, Anggota DPR RI dari Partai Nasdem dapil Kalbar, tujuannya untuk menanyakan perihal surat keputusan (SK) penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutim pada Pilkada 2020 di Pemkab Kutim," jelasnya.
Syarif Al Kadri adalah koordinator Partai Nasdem untuk wilayah Kalimantan.
Ismunandar meminta Musyaffa menyusul ke FX Sudirman menemuinya.
Sesampainya di sana, tepatnya pada pukul 18.30 WIB sempat makan sate khas senayan.
"Lima belas menit kemudian saat kami mengobrol, beberapa petugas KPK datang dan langsung membawa saya ke kantor bersama Musyaffa dan Encek (istrinya)," sebut Ismunandar.
Kepada penyidik KPK, Ismunandar membenarkan barang bukti rekening yang disita adalah uang dari hasil pemberian rekanan swasta sesuai dengan permintaannya pada Musyaffa.
Uang Rp 170 juta yang digunakan bekal sekaligus untuk berjaga-jaga untuk mahar politik kurang dari yang diminta, kurang lebih Rp 2-3 milliar.
Tersangka Lain Diamankan di Kabupaten Kutim
Tim KPK yang terbagi menjadi dua tim juga melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus korupsi di lingkup Kabupaten Kutai Timur ini, dan berhasil mengamankan di tempat berbeda, yaitu Sangatta, Kalimantan Timur.
Pihak-pihak dan saksi-saksi terkait kasus ini juga sempat menjalani pemeriksaan di Markas Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kota Samarinda.
Dari pemeriksaan tersebut, KPK mengamankan empat tersangka lain, yaitu dua rekanan swasta atas nama Deki Arianto dan Aditya Maharani yang dalam kasus ini diduga memberi suap pada sang Bupati.
Keduanya saat ini berstatus terdakwa dan menjalani sidang di PN Tipikor Samarinda.
Lalu, ada nama Suriansyah alias Anto selaku Kepala BPKAD Kutim, dan Aswandini Kepala Dinas PUPR Kutim.
Keempatnya langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan penahanan.
Total tujuh tersangka yang diamankan KPK dalam kasus ini, yakni Ismunandar, Encek UR Firgasih, Musyaffa, Suriansyah alias Anto, Aswandini dan 2 orang rekanan swasta, Deki Arianto dan Aditya Maharani.
Barang Bukti yang Dibawa KPK
Barang bukti yang diamankan petugas KPK sendiri pada saat itu, terdapat sembilan rekening milik Musyaffa, masing-masing berisikan uang yang bersumber dari pemberian para rekanan.
Empat rekening bersumber dari terdakwa Deki Arianto :
*Satu rekening Bank Mega berisikan uang senilai Rp 827 juta.
*Satu rekening Bank Mandiri berisi uang Rp 1 milliar lebih uang.
*Satu rekening Bank Mandiri Syariah berisi uang senilai Rp 989 juta.
*Selanjutnya rekening Bank BNI berisi uang senilai Rp 921 juta.
Baca juga: Divonis Bebas, Terdakwa Tagih Utang Istri Kombes Pingsan di Ruang Sidang, Hakim Temukan Bukti Baru?
Baca juga: KISAH PILU Awalnya Hanya Benjolan Kecil di Gusi, Kini Pengaruhi Bentuk Wajah Jurni
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Masih di Bawah Rata-rata Dunia, Ini Kata Jubir Satgas
Dua rekening Bank Kaltimtara, uang tersebut bersumber dari honor perjalanan dinas yang dikumpulkan oleh Musyaffa senilai Rp 1 milliar lebih.
Untuk uang senilai Rp 223 juta tidak disebut bersumber dari mana.
Dua rekening Bank Kaltimtara Tabunganku sebesar Rp 627 juta itu digunakan untuk membayar utang dan kredit.
Satu rekening Bank Syariah berasal dari gaji, sebesar Rp 1 milliar lebih.
Tabungan Bank Muamalat Syariah berisi uang senilai Rp 50 juta dan sudah lama tidak dipakai olehnya.
Ada juga dua rekening berisi deposito yang pertama di Mutharabah Bank senilai Rp 200 juta dan BSM sebesar Rp 1 milliar.
Empat rekening yang berisikan sejumlah uang didapat dari rekanan swasta yang mengerjakan proyek-proyek di Pemkab Kutim.
Uang tersebut diterima setiap kali adanya pencairan termin dengan persentase potongan senilai 10 persen per proyek.
• Setelah UU Cipta Kerja Omnibus Law Disahkan, Anies Baswedan Minta Gedung DPR Ditutup, Ini Sebabnya
• UPDATE Tambah 13, Kasus Covid-19 Kaltara Jadi 623, Kabupaten Tana Tidung tak Lagi Zero Virus Corona
• Aksi Lebih Besar Digelar Bila DPRD Tarakan tak Tindaklanjuti Tuntutan Tolak Omnibus Law UU Ciptaker
• Besok Polda Kaltara Terjunkan Personel Satgas Mantap Praja Amankan Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)