Mendagri Tito Karnavian Tak Main-main Netralitas ASN di Pilkada, Ada Petahana yang Didiskualifikasi
Mendagri Tito Karnavian tak main-main menegakkan netralitas ASN di Pilkada, sudah ada petahana yang didiskualifikasi.
TRIBUNKALTARA.COM - Mendagri Tito Karnavian tak main-main menegakkan netralitas ASN di Pilkada, sudah ada petahana yang didiskualifikasi.
Persoalan Netralitas Aparatur Sipil Negara ( ASN ) terus diingatkan Mendagri Tito Karnavian jelang Pilkada serentak 2020.
Bahkan Tito Karnavian menegaskan tak main-main dengan netralitas ASN di Pilkada.
Pasalnya sudah ada satu pasangan calon (Paslon) yang didiskualifikasi karena dugaan melakukan pelanggaran mutasi.
Paslon yang didiskualifikasi yakni petahana di Kabupaten Ogan Ilir.
"Kemarin ada yang melakukan, sehingga akhirnya didiskualifikasi yaitu di kabupaten Ogan Ilir.
Ada dugaan demikian. Itu temuan Bawaslu yang di follow up KPU," kata Tito Karnavian dalam Webinar Pilkada Berintegritas, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Jelang Pilkada Serentak Kaltara, Teguh Setyabudi Minta Deklarasi Netralitas ASN Tak Cuma Seremonial
Baca juga: Wakil Ketua I DPRD Malinau Klarifikasi Petisi Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Klarifikasinya
Baca juga: Jenderal Bintang Tiga Bongkar Tren Tindak Pidana Oknum TNI AD, Termasuk Kasus Perselingkuhan
Mendagri Tito Karnavian mengatakan salah satu peran pemerintah dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 adalah ASN netral di pesta demokrasi.
Guna mendukung kelancaran Pilkada, Tito Karnavian mengatakan pihaknya di Kemendagri telah menerbitkan surat edaran (SE), yang satu diantaranya melarang adanya mutasi 6 bulan sebelum penetapan.
"Sejumlah surat edaran sudah kami keluarkan, diantaranya tidak boleh melakukan mutasi sesuai aturan UU Pilkada.
Mutasi 6 bulan sebelum penetapan," ujar Mantan Kapolri ini.
"Saya melihat ada dua, diantaranya melakukan mutasi, padahal aturannya tidak boleh, 6 bulan sebelum penetapan Paslon. Kecuali atas persetujuan menteri," kata Tito Karnavian.
Namun ditegaskannya, persetujuan menteri soal mutasi hanya memperbolehkan 3 sebab penting.
Diantaranya jika ada jabatan yang kosong, jika ada pejabat yang ditahan aparat penegak hukum, dan jika ada pejabat yang wafat.
"Saya hanya mengecualikan tiga hal, pertama jika jabatan itu memang kosong, kedua jika pejabatnya ditahan oleh aparat penegakan hukum, ketiga jika pejabatnya wafat. Diluar itu tidak!" tegas Tito Karnavian.

Mantan Kapolri itu juga mendukung sanksi tegas yang diberikan KPU jika menemukan pelanggaran terkait mutasi diluar 3 hal tersebut.
"Rekan-rekan Paslon harus paham bahwa sudah ada yang didiskualifikasi, kalau ada pelanggaran seperti itu," kata Tito Karnavian.
"Kalau ada yang keberatan, silahkan melakukan mekanisme yang ada," lanjutnya.
Mendagri menegaskan peran pemerintah adalah memfasilitasi pelaksanaan Pilkada serentak termasuk memfasilitasi perundang-undangan, mendukung KPU, PKPU, serta mengkomunikasikan dengan DPR, serta mendorong ASN netral.
ASN jangan mau didekati paslon
Sebelumnya di Kalimantan Utara, Pjs Gubernur Kaltara, Teguh Setyabudi mengingatkan kepada ASN agar jangan mau diintervensi pihak manapun dalma mimilih calon di Pilkada Kaltara.
Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Teguh Setyabudi, mengingatkan Aparatur Sipil Negara ( ASN ), bersikap netral jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.
Bukan hanya ASN di lingkup Pemprov Kaltara, tetapi juga yang berada di kabupaten, kota, maupun TNI-Polri.
Hal itu disampaikan Teguh, saat ditemui di Gedung Gabungan Dinas Kaltara, Jl Rambutan, Tanjung Selor.
• Kasus Positif Covid-19 di Nunukan Bertambah 1, Jubir Satgas Covid-19 Sebut Pasien ASN Gedung Gadis I
• Ketua Bawaslu Kaltara Suryani Akui Proses 13 Dugaan Pelanggaran Pemilu, Termasuk Netralitas ASN
• Mendikbud Nadiem Makarim Jelaskan Asesmen Nasional Sebagai Pengganti UN 2021, Ada 3 Bagian Penting
"Untuk mewujudkan pilkada yang bermartabat dan berintegritas, ASN harus netral dan tidak berpihak. Itu juga yang selalu ditekankan Komite Aparatur Sipil negara (KASN), dan pemerintah dalam setiap rapat koordinasi,'' kata Teguh Setyabudi, kepada TribunKaltara.com, Rabu (7/10/2020).
Makanya kata dia, ASN dilarang mengkampanyekan calon kepala daerah, atau menunjukan keberpihakan pada calon kepala daerah tertentu.
"Pejabat pembina kepegawaian (PPK) juga diimbau tidak menekan ASN, untuk memilih calon tertentu,'' tambahnya.
Apalagi sebelumnya Pemprov Kaltara telah menerbitkan edaran, terkait netralitas ASN di lingkungan pemprov atau kabupaten dan kota.
Bahkan kata dia, pekan depan rencananya akan dideklarasikan atau ikrar netralitas ASN.
"Kami juga akan melakukan pengawasan. Tentu bekerjasama dengan Bawaslu," ujarnya.
Netralitas ASN
Pria yang juga menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri itu, turut menanggapi dugaan pelanggaran pemilu yang tengah diproses Bawaslu.
Dari 13 laporan yang diproses Bawaslu saat ini, terdapat pula dugaan ASN yang tidak netral.
"Apa yang dilakukan Bawaslu juga masih dalam progres mengenai netralitas ASN. Jika benar ada ASN tidak netral, maka akan kita tindak," ungkapnya.
Makanya kata dia, ASN sejak awal tahapan pilkada serentak diminta netral.
• Aksi Pendemo Tolak UU Cipta Kerja Dengan Cara Bakar Ban di Depan Simpang Empat Lembuswana
• Butuh 7 hingga 9 Anggota, KPU Malinau Umumkan Pendaftaran Calon Anggota KPPS
• Juventus Resmi Rekrut Incaran AC Milan, Federico Chiesa Ulangi Jejak Pengkhianat Fiorentina
''Untuk membuktikan salah atau melanggar, Bawaslu akan menindaklanjuti ke KASN. Jika nanti ada arahan dari KASN, tentu kami akan melakukan tindakan," pungkasnya.
Pilkada serentak akan dilaksanakan di Kabupaten Nunukan, Bulungan, Malinau, dan Tana Tidung.
Termasuk pemilihan gubernur (Pilgub) Kaltara, akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
( Tribunnews dan TribunKaltara.com )