Pilkada Kaltara
Ketua Bawaslu Kaltara Suryani Akui Proses 13 Dugaan Pelanggaran Pemilu, Termasuk Netralitas ASN
Ketua Bawaslu Kaltara Suryani akui proses 13 dugaan pelanggaran Pemilu, termasuk netralitas ASN.
Penulis: Amiruddin | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Ketua Bawaslu Kaltara Suryani akui proses 13 dugaan pelanggaran Pemilu, termasuk netralitas ASN.
Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) serentak di Kalimantan Utara (Kaltara), telah memasuki masa kampanye.
Pilkada serentak akan dilaksanakan di Kabupaten Nunukan, Bulungan, Malinau, dan Tana Tidung.
Termasuk Pemilihan Gubernur ( Pilgub ) Kaltara, akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
• Mendikbud Nadiem Makarim Jelaskan Asesmen Nasional Sebagai Pengganti UN 2021, Ada 3 Bagian Penting
• Aksi Pendemo Tolak UU Cipta Kerja Dengan Cara Bakar Ban di Depan Simpang Empat Lembuswana
• Butuh 7 hingga 9 Anggota, KPU Malinau Umumkan Pendaftaran Calon Anggota KPPS
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara), Suryani, mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menemukan dugaan pelanggaran pemilu.
Dugaan pelanggaran pemilu diketahui berdasarkan laporan masyarakat, yang masuk ke Bawaslu.
Termasuk pula, temuan yang diperoleh langsung oleh pengawas pemilu di lapangan.
"Hingga saat ini ada 13 laporan yang diproses Bawaslu. Terdiri atas 8 temuan, dan 5 laporan yang disampaikan masyarakat kepada Bawaslu," kata Suryani, kepada TribunKaltara.com, Rabu (7/10/2020).
Suryani menambahkan, Bawaslu masih memproses dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
Sehingga kata dia, Bawaslu belum bisa menentukan dugaan pelanggaran pemilu yang bisa berlanjut atau tidak.
"Unsurnya harus terpenuhi sebelum kita tentukan lanjut atau tidak," tambahnya.
• Juventus Resmi Rekrut Incaran AC Milan, Federico Chiesa Ulangi Jejak Pengkhianat Fiorentina
• Ratusan Mahasiswa dan Buruh di Samarinda Ikut Aksi Demonstrasi Tolak Omnibus Law
• Aksi Gempar Tolak Omnibus Law Cipta Kerja di Tarakan, Akibatkan Kemacetan di Simpang Empat Plaza THM
Dikatakan Suryani, dari 13 dugaan pelanggaran pemilu itu, menyangkut netralitas ASN, penyelenggara pemilu, money politic, hoaks, dan ujaran kebencian.
"Sebenarnya kami harap laporan masyarakat lebih masif dibanding temuan. Kalau laporan berarti masyarakat melihat dan punya bukti langsung. Berbeda jika itu temuan,'' ujarnya.
Ia pun berkomitmen, akan memproses setiap laporan yang masuk ke Bawaslu, jika unsurnya terpenuhi.
( TribunKaltara.com / Amiruddin )