Polda Kaltara Tangani 4 Kasus Dugaan Pelanggaran UU Minerba di Tambang Emas Sekatak, Ada 3 Tersangka

Polda Kaltara tangani 4 kasus dugaan pelanggaran UU Minerba di tambang emas Sekatak, ada 3 tersangka.

Penulis: Amiruddin | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN
Enam alat berat jenis eskavator yang diamankan Polda Kaltara, saat diabadikan TribunKaltara.com, Selasa (20/10/2020). TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN 

Budi mengatakan, penegakan hukum dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran terhadap UU Minerba.

Utamanya di area tambang emas di Sekatak, Bulungan.

Selain itu kata dia, juga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Teranyar, lima penambang dilaporkan tewas tertimbun di tambang emas ilegal Sekatak.

Baca juga: Tewas Tertimbun di Tambang Emas Sekatak, 5 Warga Sulsel Ini Baru Sebulan Berada di Kaltara

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Tak Main-main Netralitas ASN di Pilkada, Ada Petahana yang Didiskualifikasi

Baca juga: Dapat Opini WTP dari Kementerian Keuangan, Walikota Tarakan Sebut Biasanya Ada Dana Insentif Daerah

Kelimanya merupakan penambang emas asal Sulawesi Selatan (Sulsel), yang baru sebulan berada di Kaltara.

"Sebelum kejadian yang menewaskan lima penambang di Sekatak, Polda Kaltara sudah melakukan penegakan hukum.

Contohnya, empat kasus yang kini ditangani Polda Kaltara,'' tutupnya.

( TribunKaltara.com / Amiruddin )

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved