Polda Kaltara Tangani 4 Kasus Dugaan Pelanggaran UU Minerba di Tambang Emas Sekatak, Ada 3 Tersangka
Polda Kaltara tangani 4 kasus dugaan pelanggaran UU Minerba di tambang emas Sekatak, ada 3 tersangka.
Penulis: Amiruddin | Editor: M Purnomo Susanto
Budi mengatakan, penegakan hukum dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran terhadap UU Minerba.
Utamanya di area tambang emas di Sekatak, Bulungan.
Selain itu kata dia, juga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Teranyar, lima penambang dilaporkan tewas tertimbun di tambang emas ilegal Sekatak.
Baca juga: Tewas Tertimbun di Tambang Emas Sekatak, 5 Warga Sulsel Ini Baru Sebulan Berada di Kaltara
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Tak Main-main Netralitas ASN di Pilkada, Ada Petahana yang Didiskualifikasi
Baca juga: Dapat Opini WTP dari Kementerian Keuangan, Walikota Tarakan Sebut Biasanya Ada Dana Insentif Daerah
Kelimanya merupakan penambang emas asal Sulawesi Selatan (Sulsel), yang baru sebulan berada di Kaltara.
"Sebelum kejadian yang menewaskan lima penambang di Sekatak, Polda Kaltara sudah melakukan penegakan hukum.
Contohnya, empat kasus yang kini ditangani Polda Kaltara,'' tutupnya.
( TribunKaltara.com / Amiruddin )