Tetapkan 3 Rumah Sakit Pratama Kelas D, Pemkab Nunukan Ajukan Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan
Tetapkan 3 Rumah Sakit Pratama Kelas D, Pemkab Nunukan ajukan Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Tetapkan 3 Rumah Sakit Pratama Kelas D, Pemkab Nunukan ajukan Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Nunukan ajukan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah sakit kelas D Pratama kepada DPRD Nunukan.
Plt Bupati Nunukan Faridil Murad melalui Asisten Administrasi Umum Setda Nunukan, Asmar mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga rumah sakit Pratama kelas D yakni rumah sakit Pratama kelas D Sebatik, rumah sakit Pratama kelas D Sebuku dan rumah sakit Pratama kelas D Krayan.
Baca juga: Tak Lagi Tergantung Malaysia, Topan Amrullah Paparkan Kondisi Pangan Malinau ke Pjs Gubernur Kaltara
Baca juga: Sejak 2014 Program Dokter Terbang di Kaltara Telah Layani Ribuan Warga, Layani Juga Pemeriksaan Mata
Baca juga: Sambut Libur Panjang, Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi Minta Warga Patuhi Protokol Kesehatan
"Ini wujud upaya Pemkab Nunukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Nunukan. Kesehatan itu hal paling penting bagi masyarakat kita apalagi di tengah pandemi covid-19," kata Asmar melalui virtual video conference, Jumat (23/10/2020), pukul 14.30 Wita.
Menurut Asmar, dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Nunukan, maka perlu menyusun tarif pelayanan kesehatan khususnya tiga rumah sakit Pratama kelas D Sebatik.
"Rumah sakit Pratama kelas D Sebatik sudah beroperasi. Makanya kita ajukan Raperda ini sebagai arah kebijakan dan kepastian hukum, sehingga pelayanan akan lebih maksimal," tutur Asmar.
Asmar mengaku, penyusunan dan penetapan tarif tetap memperhatikan keadaan terutama kondisi daya beli masyarakat Nunukan.
"Tarif yang ditetapkan nanti harus sesuai kondisi masyarakat Nunukan khususnya daya beli di tengah pandemi covid-19," ujar Asmar.
Tidak hanya itu, penetapan tarif retribusi harus dihitung sesuai jasa pelayanan kesehatan dan operasional rumah sakit.
Baca juga: Demi Keamanan di Perbatasan, Pakum dan Dokter Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Lakukan Penyuluhan Terpadu
Baca juga: Potong Gaji Pemain Rugikan Barcelona Jelang El Clasico Malam ini, 4 Pemain Blaugrana Tentang Keras
Baca juga: MUDAH Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Lewat eform.bri.co.id/bpum, BPUM Akhir November Tutup
"Pedomannya ada di Permenkes Nomor 85 tahun 2015 tentang pola tarif nasional rumah sakit. Penjelasannya cukup jelas di ketentuan Permenkes itu" ungkap Asmar.
Sekadar informasi, tiga Raperda Pemkab Nunukan yang disampaikan dalam rapat Paripurna ke-9, masa persidangan I tahun 2020/2021, yakni:
-Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Kelas D Pratama Kabupaten Nunukan.
-Raperda tentang Retribusi Tempat Rekreasi Wisata Air Terjun Bosoy Batu Bedinding Binusan Kabupaten Nunukan.
-Raperda tentang Penerapan Displin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
( TribunKaltara.com / Febrianus Felis )