Pilkada Kaltara

Bawaslu Kaltara Tangani 61 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu, Temuan Terbanyak Berada di Nunukan

Bawaslu Kaltara tangani 61 kasus dugaan pelanggaran Pemilu, temuan terbanyak berada di Nunukan.

Penulis: Amiruddin | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN
Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani. TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Bawaslu Kaltara tangani 61 kasus dugaan pelanggaran Pemilu, temuan terbanyak berada di Nunukan.

Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Utara ( Bawaslu Kaltara) menangani sekira 61 kasus dugaan pelanggaran pemilu.

Dugaan pelanggaran pemilu tersebut, terdiri dari 14 laporan, 41 temuan, dan 6 kasus yang masih diproses Bawaslu Kaltara.

Baca juga: Kawanan Anjing Liar Resahkan Warga Sei Bilal Kabupaten Nunukan, Korban Patah Tulang Hingga Meninggal

Baca juga: Gegara Monyet Listrik Padam, Manager PLN UP3 Tarakan Suparje Wardiyono Beber Wilayah Terdampak

Baca juga: Lanjutkan Program RT Bersih, Wempi W Mawa-Jakaria Beber Alasannya di Debat Publik Pilbup Malinau

Bukan hanya ditangani Bawaslu Kaltara, tetapi juga jajaran Bawaslu kabupaten dan kota yang ada di Kaltara.

"Sampai saat ini ada 61 temuan dan laporan yang kami terima. Dari 61 kasus itu, didominasi temuan," kata Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani, kepada TribunKaltara.com, Minggu (22/11/2020).

Data yang diperoleh TribunKaltara.com, dari total 55 laporan dan temuan yang ditangani Bawaslu, paling banyak berada Nunukan, yakni 26 kasus.

Disusul Kota Tarakan 14 kasus, Provinsi Kaltara 9 kasus, Bulungan 3 kasus, Tana Tidung 2 kasus, dan Malinau 1 kasus.

"Jenis dugaan pelanggaran yang ditangani itu, ada yang berupa dugaan pelanggaran etik, hukum, dan administrasi," tambahnya.

Kendala Bawaslu

Suryani mengatakan, dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu Kaltara juga menemui sejumlah kendala saat hendak menelusuri dugaan pelanggaran pemilu.

Salah satunya kata dia, masyarakat lebih sering membagikan informasi ke Bawaslu, namun enggan menjadi pelapor atau saksi.

"Untuk menelusuri ada atau tidaknya dugaan pelanggaran, tentu kami butuh saksi. Kendala kita jika tidak ada yang mau jadi saksi atau pelapor, padahal kita butuh orang yang melihat atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu," ujarnya.

Suryani menambahkan, selama tahapan pilkada serentak bergulir, ada juga sejumlah dugaan berita hoaks atau berita bohong yang dilaporkan ke Bawaslu.

Bawaslu kata dia, saat menerima laporan dugaan berita atau informasi hoaks, bakal melakukan verifikasi terhadap akun media sosial resmi dari setiap peserta pemilu.

Jika informasi yang diduga hoaks disebarkan oleh akun resmi paslon, akan ditindaklanjuti melalui sistem penyelesaian pelanggaran pemilu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved