TPP P3MD Evaluasi APB Desa Malinau 2021, Pedomani Tiga Prioritas Penggunaan Dana Desa
TPP P3MD evaluasi APB Desa Malinau 2021, pedomani tiga prioritas penggunaan Dana Desa
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) tahun 2021 berpedoman pada Permendes PDTT 13/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Tenaga Terampil Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa ( TPP P3MD ) Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara ( Kaltara ) Mujiyono.
Mujiyono mengatakan sesuai Permendes 13/2020, evaluasi program dan anggaran desa 2021 mengacu pada tiga prioritas.
"Sesuai Permendes 13/2020, ada tiga tujuan utama anggaran desa 2021. Pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional dan adaptasi kebiasaan baru desa," ujarnya saat ditemui TribunKaltara.com , Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Letkol Inf Sofwan Nizar Kumpulkan Danramil Jelang Pilkada, Ini Perintah Dandim 0910/Malinau
Baca juga: Terima Senpi Rakitan Warga, Dandim 0910/Malinau Letkol Inf Sofwan Nizar : Babinsa jadi Ujung Tombak
Baca juga: Diskominfo Malinau Prioritaskan Pilkada, Siapkan Dukungan Jaringan Internet untuk Pemungutan Suara
Menurut Mujiono, hasil evaluasi P3MD Kabupaten Malinau , cukup banyak hal yang menjadi catatan pihaknya.
Hal ini dikarenakan pedoman tersebut terbit setelah diadakannya musyawarah perencanaan pembangunan ( Musrenbang ) tingkat desa.
Ditambah lagi, Kabupaten Malinau menurut Mujiono termasuk wilayah yang cepat mengadakan Musrenbang Desa.
"Begitu semua desa melaksanakan Musrenbangdes secara serentak, baru Permendes itu baru keluar belakangan," ucapnya.
Mujiono mengatakan, tugas P3MD adalah mengawal implementasi kebijakan pemerintah sesuai aturan yakni Peraturan Kementerian Desa.
Sehingga dibutuhkan evaluasi untuk menilai kelayakan program dan penganggaran berpedoman pada Permendes 13/2020.
Dikarenakan Musrenbangdes yang diadakan perangkat desa di Malinau masih berpedoman pada Permendes sebelumnya, maka banyak hal yang dievaluasi pihaknya.
"Beberapa program kita evaluasi, sesuai Permendes terbaru. Karena sekarang ada aturan terbaru, jadi kita sesuaikan lagi," katanya.
Baca juga: 3 Tahun 85 Kasus HIV/AIDS Ditemukan di Malinau, Tertinggi ke 3 di Kaltara Setelah Tarakan & Bulungan
Baca juga: Kepala Dinkes Malinau dr John Felix Beber Penambahan 8 Kasus Covid-19 Didominasi Pelaku Perjalanan
Baca juga: Tak Cuma Manfaatkan BUMDes, DPMD Malinau Lakukan Cara Ini TIngkatkan Pemulihan Ekonomi Desa
Tugas P3MD menurut Mujiono, selain mengevaluasi juga memberi masukan terhadap program-program desa.
Berpedoman pada Permendes 13/2020 tersebut, P3MD akan menilai kelayakan, apakah program yang digagas melalui Musrenbangdes sudah sesuai kriteria.
"P3MD selain mengevaluasi juga memberi masukan, mana yang boleh dan tidak. Jika belum sesuai Permendes, kita akan usulkan untuk diubah atau disesuaikan supaya sesuai Permendes," ungkapnya.
(*)
( TribunKaltara.com / Mohammad Supri )