Transaksi Narkoba Kerap Terjadi di Laut Perbatasan RI-Malaysia, Ini Tanggapan Kapolsek Sebatik Timur

Transaksi Narkoba kerap terjadi di laut perbatasan RI-Malaysia, ini tanggapan Kapolsek Sebatik Timur.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Khomaini, saat konferensi pers penangkapan tersangka pelaku tindak pidana, berinsial U (35) dan S (34), di RSUD Nunukan, Jalan Ujang Fatimah, Kabupaten Nunukan, Kamis (3/12/2020), pukul 16.30 Wita. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis 

Untuk menekan angka peredaran Narkoba di Bumi Penikindi Debaya itu, Iptu Khomaini akan terus lakukan kordinasi dengan Satresnarkoba Polres termasuk instansi terkait lainnya dalam pengungkapan kasus.

"Sinergitas dengan masyarakat, TNI dan Polri perlu dibangun. Apalagi transaksinya lewat jalur laut, kalau tidak sinergi kewalahan kita," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Satresnarkoba Polres Nunukan bersama unit Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu berinsial U (35) dan S (34), di perairan Sebatik Timur.

Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar melalui Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Khomaini, mengatakan penangkapan warga suku bangsa Philipina asal Tawau-Malaysia itu pada Rabu (2/12/2020) Pukul 20.30 Wita.

Meskipun A lolos dari pengejaran, petugas berhasil mengamankan satu buah streapom (gabus), dua bungkus plastik besar diduga sabu dengan berat 2 kilogram, satu buang parang, satu buah perahu plewoot, tiga unit hand phone, satu unit mesin tempel 15 PK, dan satu buah tas warna hitam.

Dari hasil pengembangan, tim akhirnya melakukan undercover dengan mengembalikan barang yang berhasil diamankan kepada pemiliknya yang diduga berada di Tawau, Malaysia.

Pada 2 Desember, pukul 19.00 Wita, petugas kembali bergerak ke laut untuk menangkap orang yang diduga pemilik sabu tersebut.

Meskipun kedua pelaku sempat ingin melukai petugas dengan melempar parang bahkan lari, namun petugas berikan tindakan tegas dan terukur kepada kedua pelaku itu. Alhasil, S tertembak di betis, sedangkan U tertembak di bagian tangan.

Baca juga: UPDATE Tambah 1, Kasus Covid-19 Meninggal Dunia di Tarakan jadi 9, Pasien Miliki Penyakit Penyerta

Baca juga: Rapat dengan KPU Kaltara, Topan Amrullah Sebut Logistik Pilkada Perbatasan Malinau Tahap Distribusi

Baca juga: Bawaslu Nunukan Telusuri Barang Bukti 250 Amplop Berisi Uang Dugaan Money Politic, Ini Nominalnya

Atas perbuatan itu, kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, ancaman pidana terhadap kedua tersangka itu, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara, pihak Polres Nunukan akan terus lakukan koordinasi kepada Kepolisian Malaysia, untuk melakukan pencarian A yang sempat lolos dari pengejaran Satresnarkoba Polres Nunukan dan unit Reskrim Polsek Sebatik Timur.

( TribunKaltara.com / Felis )

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved