Pilkada Malinau
Jhonny-Muhrim Gugat Hasil Pilkada, KPU Malinau Tunggu Pemberitahuan Resmi Mahkamah Konstitusi
KPU Malinau masih menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait gugatan yang diajukan pasangan Jhonny-Muhrim kepada pihaknya.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malinau ( KPU Malinau ) masih menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi RI terkait gugatan yang ditujukan kepada pihaknya.
Saat ini, KPU Malinau telah mengadakan rapat internal dan rapat koordinasi bersama KPU Kaltara dalam rangka persiapan menghadapi gugatan tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Malinau , Indra Gunawan .
Baca juga: Pimpin Upacara Sertijab Dua Pejabat Baru, Ini Pesan Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha
Baca juga: Aktivitas UMKM Pro Sehat Malinau Ditutup Dua Pekan, Pengunjung Usul Manfaatkan Pesanan Via Medsos
Baca juga: Lirik Potensi Homestay di Malinau, TPP P3MD Kaltara Sarankan BUMDesma Dibentuk
"Kita sudah adakan rapat dan sudah koordinasi dengan KPU Kaltara . Sekarang tinggal menunggu keputusan MK.
Kalau dinyatakan gugatannya diterima, kita juga sudah siapkan langkahnya," ujar Indra Gunawan kepada TribunKaltara.com , Senin (28/12/2020).
Menurut Indra Gunawan pihaknya telah mempelajari isi gugatan yang diajukan oleh Paslon Pilbup Malinau nomor urut 2, Jhonny-Muhrim .
Kendati demikian, Indra Gunawan mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan hal tersebut kepada media dan khalayak.
Jika MK menindaklanjuti dan menerima gugatan yang diajukan Paslon JM dan kuasa hukumnya, KPU Malinau telah menyiapkan sejumlah sanggahan.
"Kita belum boleh sampaikan, karena ini ada tahapannya. Kalau sudah diproses gugatannya, kita sudah menyiapkan sanggahan, sudah dipelajari dan kita juga sudah siap," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malinau nomor urut 2, Jhonny-Muhrim mengajukan gugatan kepada MK.
Gugatan tersebut meminta agar KPU Malinau membatalkan penetapan perolehan suara tingkat kabupaten untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malinau tahun 2020.
Selanjutnya mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh kecamatan di Kabupaten Malinau.
Berdasarkan permohonan gugatan Paslon JM yang diperoleh dari laman resmi mkri.id, pokok permohonan gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran Pilkada yang terstruktur, sistematis dan masif.
Baca juga: Libur Desember 2020, Dibanding Bandara dan Pelabuhan, Arus Mudik di Terminal Malinau Relatif Rendah
Baca juga: Operasi Lilin Kayan 2020, Jumlah Pemudik Hingga Hari Natal di Malinau Capai 1.417 Orang
Baca juga: Operasi Lilin Kayan, Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha Pimpin Apel Pasukan Pengamanan Malam Natal
Beberapa hal yang mendasari dugaan tersebut dirinci melalui permohonan gugatan antara lain sebagai berikut:
1. Adanya pemilih tambahan dengan jumlah signifikan yang tidak terdaftar dalam DPT dan memilih menggunakan E-KTP di 15 kecamatan Kabupaten Malinau