Berita Tanjung Selor Terkini
Ketua PN Tanjung Selor Benny Sudarsono Beber Alasan Belum Terbentuknya Pengadilan Tipikor dan PHI
Ketua PN Tanjung Selor Benny Sudarsono beber alasan belum terbentuknya Pengadilan Tipikor dan PHI.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Ketua PN Tanjung Selor Benny Sudarsono beber alasan belum terbentuknya Pengadilan Tipikor dan PHI.
Ketua Pengadilan Negeri atau PN Tanjung Selor, mengaku pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi atau Tipikor dan pengadilan hubungan industrial atau PHI, belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.
Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers di Gedung PN Tanjung Selor, Jl Jelarai.
Baca juga: Tiap Penerima Dijatah 2 Dosis Vaksin Corona, Ini Penjelasan Kadinkes P2KB Malinau John F Rundupadang
Baca juga: Perdana Subsidi Angkutan Perintis 2021, Kabandara Juwata Tarakan Agus Priyanto Sebut Tambah 2 Rute
Baca juga: Ramalan Zodiak Selasa 12 Januari 2021, Pisces Sedang Stres, Taurus Bisa Jatuh Sakit
Belum dapat dibentuknya Pengadilan Tipikor dan PHI mengingat, PN Tanjung Selor baru naik klasifikasi menjadi kelas 1B dalam enam bulan terakhir.
Selain itu, dirinya selaku Ketua PN saat ini, akan dipromosikan ke PN Banjarbaru dalam beberapa bulan ke depan, sehingga proses pengusulan pembentukan Tipikor dan PHI belum maksimal.
"Kebetulan kami naik ke 1B baru enam bulan, saya tidak mengira, saya pikir akan di sini selama 2 tahun, namun belum 2 tahun, saya dipromosikan, sehingga proses itu belum maksimal," ujar Ketua PN Tanjung Selor, Benny Sudarsono, Senin (11/1/2021).
Menurutnya proses pembentukan pengadilan Tipikor dan PHI ditentukan oleh koordinasi dari Ketua PN ke Ketua PT, dan respon dari Mahkamah Agung.
"Ketua Pengadilan Negeri koordinasi ke Pengadilan Tinggi, lalu menunggu respon dari Mahkamah Agung," ucapnya.
Dirinya tidak bisa memberikan kepastian, kapan Pengadilan Tipikor dan PHI hadir di PN Tanjung Selor.
Karena semuanya berpulang pada kelincahan dan semangat dari Ketua PN Tanjung Selor berikutnya.
"Saya tidak tahu, mungkin bisa setahun, bisa dua tahun, karena ini semuanya membutuhkan kelincahan dan semangat," tambahnya.
Baginya pembentukan Pengadilan Tipikor dan PHI harus dilakukan, demi efisiensi waktu dan biaya.
Baca juga: Anak Buah Idham Azis Selidiki Kebakaran di Nunukan, Pelaku Ditembak di Bagian Perut, Begini Nasibnya
Baca juga: Waspada Krisis Pangan saat Pandemi Covid-19, Kadis Pertanian Malinau Ngaku Andalkan Beras Daerah
Baca juga: Sepanjang 2020, Segini Jumlah Perkara yang Ditangani Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kaltara
"Idealnya ibukota provinsi memiliki itu semua, karena efisiensi waktu dan biaya,
karena kalau harus bersidang di Samarinda biayanya terlalu besar, dan memakan banyak waktu," tuturnya.
Benny berharap, penggantinya di PN Tanjung Selor akan menyelesaikan pekerjaan rumah atau PR pembentukan Pengadilan Tipikor dan PHI.
"Dari semua PR yang sudah saya kerjakan, maka pembentukan Tipikor dan PHI ini akan menjadi PR Ketua berikutnya," ucapnya.
( TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi )
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official