Berita Bulungan Terkini
Masih Menunggu Hasil Visum, Kasus Mayat Bayi Mengapung di Sungai Kayan Diduga Dihanyutkan dari Hulu
Masih menunggu hasil visum, kasus mayat bayi mengapung di Sungai Kayan diduga dihanyutkan dari hulu.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Masih menunggu hasil visum, kasus mayat bayi mengapung di Sungai Kayan diduga dihanyutkan dari hulu.
Kasus penemuan mayat bayi perempuan pada Jumat lalu, belum menemui titik terang.
Ditemui di Polres Bulungan, Kasat Reskrim Polres Bulungan melalui Kanit Resmob mengungkapkan, pihaknya masih menunggu hasil visum dari rumah sakit.
Baca juga: Wajib Lapor Gara-gara Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Malah Ngaku Bersyukur, Alasannya?
Baca juga: Jadi Calon Kapolri, Sosok Asli Listyo Sigit Diungkap Guru SMA di Yogyakarta, Singgung Siswa Bolos
Baca juga: Merasa Geram, Deddy Corbuzier Kritik Peramal Mbak You : Ini Provokasi lho
"Kami masih menunggu hasil visum, belum selesai," ujar Kanit Resmob Polres Bulungan, Ipda Faisal Anang, Senin (18/1/2021).
Namun demikian, melihat kondisi mayat bayi saat ditemukan, diduga bayi dilarung ke Sungai berasal dari daerah hulu.
"Tapi dugaan sementara, kondisi saat bayi ditemukan, ini sudah berusia 3-4 hari," terangnya.
"Dan kalau kita lihat arus sungai yang deras, kemungkinan bayinya berasal dari jauh sana dari hulu, tapi ini masih dugaan kami," tambahnya.
Dugaan ini berasal dari situasi cuaca di Tanjung Selor yang turun hujan dalam beberapa hari belakangan.
"Karenakan hujan terus beberapa hari terakhir, kemungkinan dari hulu," ucapnya.
Pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus penemuan mayat bayi di Sungai Kayan.
Hingga hari ini, sudah ada dua saksi yang dimintakan keterangan.
Baca juga: Kondisi Jalan di Krayan Nunukan, Jadi Kubangan Lumpur Setinggi 1 Meter, Warga Terpaksa Turun Tangan
Baca juga: Soal Program Kemitraan Investor dan Pelaku UMKM, DPMPTSP Malinau Menunggu Regulasi Tingkat Daerah
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 19 Januari 2021, Taurus dan Kekasih Coba Saling Memahami
"Sudah ada dua saksi, pemilik kapal dan ABK, sudah dimintakan keterangan, kalau dari keterangan yang disampaikan, pemilik kapal awalnya menduga boneka yang mengapung, namun ketika diperhatikan lebih lanjut ternyata bayi," ujarnya.
Pelaku terancam dijerat pasal 181 KUHP, dengan pidana penjara sembilan bulan.
Hingga saat ini, bayi perempuan tersebut, masih dalam proses visum di RSUD Soemarno Sostroadmojo, Tanjung Selor.
( TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi )
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official