Berita Bulungan Terkini

Masih Menunggu Hasil Visum, Kasus Mayat Bayi Mengapung di Sungai Kayan Diduga Dihanyutkan dari Hulu

Masih menunggu hasil visum, kasus mayat bayi mengapung di Sungai Kayan diduga dihanyutkan dari hulu.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Kanit Resmob Polres Bulungan, Ipda Faisal Anang, Senin (18/1/2021). ( TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI ) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Masih menunggu hasil visum, kasus mayat bayi mengapung di Sungai Kayan diduga dihanyutkan dari hulu.

Kasus penemuan mayat bayi perempuan pada Jumat lalu, belum menemui titik terang.

Ditemui di Polres Bulungan, Kasat Reskrim Polres Bulungan melalui Kanit Resmob mengungkapkan, pihaknya masih menunggu hasil visum dari rumah sakit.

Baca juga: Wajib Lapor Gara-gara Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Malah Ngaku Bersyukur, Alasannya?

Baca juga: Jadi Calon Kapolri, Sosok Asli Listyo Sigit Diungkap Guru SMA di Yogyakarta, Singgung Siswa Bolos

Baca juga: Merasa Geram, Deddy Corbuzier Kritik Peramal Mbak You : Ini Provokasi lho

"Kami masih menunggu hasil visum, belum selesai," ujar Kanit Resmob Polres Bulungan, Ipda Faisal Anang, Senin (18/1/2021).

Namun demikian, melihat kondisi mayat bayi saat ditemukan, diduga bayi dilarung ke Sungai berasal dari daerah hulu.

"Tapi dugaan sementara, kondisi saat bayi ditemukan, ini sudah berusia 3-4 hari," terangnya.

"Dan kalau kita lihat arus sungai yang deras, kemungkinan bayinya berasal dari jauh sana dari hulu, tapi ini masih dugaan kami," tambahnya.

Dugaan ini berasal dari situasi cuaca di Tanjung Selor yang turun hujan dalam beberapa hari belakangan.

"Karenakan hujan terus beberapa hari terakhir, kemungkinan dari hulu," ucapnya.

Pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus penemuan mayat bayi di Sungai Kayan.

Hingga hari ini, sudah ada dua saksi yang dimintakan keterangan.

Baca juga: Kondisi Jalan di Krayan Nunukan, Jadi Kubangan Lumpur Setinggi 1 Meter, Warga Terpaksa Turun Tangan

Baca juga: Soal Program Kemitraan Investor dan Pelaku UMKM, DPMPTSP Malinau Menunggu Regulasi Tingkat Daerah

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 19 Januari 2021, Taurus dan Kekasih Coba Saling Memahami

"Sudah ada dua saksi, pemilik kapal dan ABK, sudah dimintakan keterangan, kalau dari keterangan yang disampaikan, pemilik kapal awalnya menduga boneka yang mengapung, namun ketika diperhatikan lebih lanjut ternyata bayi," ujarnya.

Pelaku terancam dijerat pasal 181 KUHP, dengan pidana penjara sembilan bulan.

Hingga saat ini, bayi perempuan tersebut, masih dalam proses visum di RSUD Soemarno Sostroadmojo, Tanjung Selor.

( TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi )

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved