Pilkada Malinau
Donny Beri Keterangan di Sidang Pilkada MK, Bantah Tudingan Keberpihakan Bawaslu Malinau
Pada sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Malinau, Mahkamah Konstitusi turut meminta keterangan Bawaslu Malinau.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pada sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Malinau, Mahkamah Konstitusi turut meminta keterangan Bawaslu Malinau.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Bawaslu Malinau, Donny memberikan keterangan di hadapan majelis hakim persidangan Panel 2 MK.
Keterangan tersebut disampaikan terkait temuan Bawaslu Malinau dan mengklarifikasi tudingan pemohon yakni Paslon Jhonny Laing Impang-Muhrim terkait netralitas pihaknya.
• Vaksin Sinovac Mulai Didistribusikan, Ini Jadwal Vaksinasi Covid 19 di Kabupaten Malinau
• Hakim MK Pertanyakan Kejadian Saat Rapat Pleno, Berikut Jawaban Komisioner KPU Malinau Indra Gunawan
• Dinilai Berjalan Sesuai Prosedur, KPU Malinau Kemukakan Argumentasi dalam Lanjutan Sidang MK
Sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Malinau digelar di Mahkamah Konstitusi dan disiarkan secara langsung melalui kanal You Tube Mahkamah Konstitusi, Jumat sore (5/2/2021).
Donny mengatakan, Bawaslu Malinau telah menindaklajuti seluruh laporan berkaitan temuan pelanggaran Pilkada Malinau 2020.
Terkait penggelembungan suara DPTb, dia mengatakan pada saat pemungutan suara digelar, pihaknya tidak menerima adanya laporan keberatan.
"Terkait penggelembungan suara DPTb yang meningkat secara drastis, Bawaslu Malinau tidak menerima laporan keberatan oleh saksi-saksi Paslon," ujarnya dalam sidang tersebut.
Mengenai dugaan keterlibatan pejabat negara dan netralitas ASN, Donny mengatakan laporan tersebut telah ditindaklanjuti Bawaslu Malinau.
Dia mengatakan pihaknya telah menggelar rapat bersama Sentra Gakkumdu untuk menilai layak tidaknya laporan untuk diteruskan.
Menurutnya, hasil rapat tersebut memutuskan laporan mengenai netralitas ASN telah ditindaklanjuti.
Donny mengatakan, ada sejumlah laporan yang tidak ditindaklanjuti karena kekurangan alat bukti atau tidak memenuhi unsur.
Selanjutnya laporan yang memenuhi syarat, Bawaslu Malinau dan Sentra Gakkumdu meneruskan laporan tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.
"Terkait laporan dugaan Netralitas ASN dalam Pilkada Malinau. Bawaslu Malinau bersama Sentra Gakkumdu telah meneruskan laporan tersebut kepada KASN," katanya.
• Warga Desa Malinau Hulu Kembangkan Mesin Pertanian Sederhana, Begini Tanggapan P3MD Malinau
• Tetap Bugar Selama Pandemi, Minum Ramuan Tradisional yang Dikonsumsi Rutin Sekda Malinau Ini
• Sambutan di Rapat Paripurna, Bupati Yansen TP Sebut jadi Rapat Terakhirnya Bersama DPRD Malinau
Diwawancarai terpisah, terkait dugaan pengawas Bawaslu Malinau yang dinilai pemohon memihak ke salah satu Paslon, Donny mengatakan hal tersebut tidak benar.
sengketa Pilkada Malinau
Pilkada Malinau
sidang
Bawaslu Malinau
Donny
Mahkamah Konstitusi
Jhonny Laing Impang-Muhrim
pemohon
termohon
Malinau
TribunKaltara.com
Jhonny-Muhrim Gugat Hasil Pilkada Malinau, Mahkamah Konstitusi Mulai Gelar Sidang Pertama |
![]() |
---|
MK Rilis Jadwal Sidang Perkara Pilkada, Berikut Waktu Sidang Pertama untuk Sengketa Pilkada Malinau |
![]() |
---|
Persiapan Sidang Sengketa Pilkada Malinau, Berikut Langkah-langkah Persiapan Komisioner KPU |
![]() |
---|
Tahapan Pilkada 2020 Selesai, Ketua Bawaslu Malinau Donny Beber Masa Kerja Pengawas Diperpanjang |
![]() |
---|
Jhonny Laing Impang-Muhrim Tuding Pengawas Pemilu Tak Netral di Pilkada, Ini Reaksi Bawaslu Malinau |
![]() |
---|