Pilkada Malinau
Dinilai Berjalan Sesuai Prosedur, KPU Malinau Kemukakan Argumentasi dalam Lanjutan Sidang MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar lanjutan sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Malinau.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar lanjutan sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Malinau dengan nomor perkara 66/PHP.BUP-XIX/2021.
Gugatan terhadap PHP Malinau diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malinau nomor urut 2, Jhonny Laing Impang - Muhrim sebagai pemohon.
Sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Malinau dilaksanakan oleh panel 2 MK, dan disiarkan langsung melalui akun Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Jumat sore (5/2/2021).
• 60 Ormas Terdata di Malinau, Kesbangpol Minta Sejumlah Ormas Segera Urus Perpanjangan Izin
• Warga Desa Malinau Hulu Kembangkan Mesin Pertanian Sederhana, Begini Tanggapan P3MD Malinau
• Terkait Keberadaan Ormas Terlarang di Malinau, Wabup Topan Amrullah Beberkan Temuannya
Majelis Hakim persidangan panel 2 MK dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Aswanto, didampingi Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Sidang lanjutan digelar dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu Malinau dan mengesahkan alat Bukti.
Hadir dalam persidangan tersebut kuasa hukum pemohon, Army Mulyanto dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan.
KPU Malinau sebagai termohon diwakili oleh kuasa hukumnya, Imamul Muttaqin dan Komisioner KPU Malinau, Indra Gunawan hadir memberikan keterangan.
Kuasa hukum termohon, Imamul Muttaqin mengemukakan dalil, bahwa permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
"Pemohon tidak memiliki legal standing, karena tidak memenuhi ketentuan pasal 158 ayat 2 UU 10/2016 terkait ambang batas pengajuan permohonan," ujarnya pada sidang tersebut.
Selain itu, dia mengatakan dalil yang dikemukakan pemohon tidak jelas dan tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum pemohon, Army Mulyanto menilai ambang batas selisih suara dapat dikesampingkan untuk menggali nilai-nilai keadilan substantif.
Selain itu, Pemohon turut memaparkan beberapa temuan pihaknya terkait dugaan terjadinya pelanggaran sistematis, terstruktur dan masif.
KPU Malinau menilai, dalil-dalil yang disebutkan pemohon sebagai upaya terstruktur, sistematis dan masif tidak disertai argumentasi yang jelas.
Pihaknya menerangkan, pemohon dalam permohonannya tidak menguraikan secara jelas kesesuaian dalil dan pengaruhnya terhadap hasil perhitungan suara.
sengketa Pilkada Malinau
Pilkada Malinau
KPU Malinau
Mahkamah Konstitusi
kuasa hukum
Jhonny Laing Impang-Muhrim
Malinau
TribunKaltara.com
MK Rilis Lanjutan Sidang Sengketa Hasil Pilkada Malinau, Berikut Agenda dan Rincian Waktunya |
![]() |
---|
Donny Beri Keterangan di Sidang Pilkada MK, Bantah Tudingan Keberpihakan Bawaslu Malinau |
![]() |
---|
Hakim MK Pertanyakan Kejadian Saat Rapat Pleno, Berikut Jawaban Komisioner KPU Malinau Indra Gunawan |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan Sidang Perkara Pilkada Malinau, Ketua Bawaslu Malinau Donny Siap Beri Keterangan |
![]() |
---|
Jhonny-Muhrim Gugat Hasil Pilkada Malinau, Mahkamah Konstitusi Mulai Gelar Sidang Pertama |
![]() |
---|