Pilkada Malinau
Dinilai Berjalan Sesuai Prosedur, KPU Malinau Kemukakan Argumentasi dalam Lanjutan Sidang MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar lanjutan sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Malinau.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
Terkait jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb), yang dipermasalahkan oleh pemohon, KPU Malinau menjelaskan sebagian besar DPTb telah memiliki e KTP sebelum DPT ditetapkan.
"Sebagian besar DPTb didominasi DPT yang memang sudah terdaftar dalam DPT dan telah memiliki KTP elektronik, sebelum DPT ditetapkan," ucapnya.
Demikian halnya dengan dugaan terkait pelanggaran netralitas ASN dinilai murni pelanggaran pidana dan atau kode etik, sehingga bersifat personal dan sporadis.
KPU Malinau menganggap telah melakukan langkah kongkret dalam menindaklanjuti temuan yang direkomendasikan oleh Bawaslu Malinau.
Pada persidangan tersebut, Imamul Muttaqin meminta majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi pemohon.
Dan menetapkan bahwa hasil Rapat pleno penghitungan suara Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Malinau dinyatakan tetap berlaku.
• Politeknik Malinau Maksimalkan LMS di Semester Genap, Tunjang Perkuliahan Berbasis Daring
• Berpotensi Besar Tingkatkan Pendapatan Desa di Malinau, DPMD Persiapkan Lomba TTG Tingkat Kabupaten
• Ping Ding Resmi Dilantik Jadi Ketua DPRD Malinau dalam Rapat Paripurna Istimewa
Adapun hasil rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malinau tahin 2020 adalah sebagai berikut:
Paslon 1, Martin Labo - Mohammad Nasir memperoleh jumlah suara sebanyak 13.144 suara,
Paslon 2, Jhonny Laing Impang-Muhrim memperoleh jumlah suara sebanyak 9.757 suara, dan
Paslon 3, Wempi W Mawa - Jakaria memperoleh jumlah suara 19.807 suara.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official