Berita Nunukan Terkini
Masuk Sidang Dismissal MK, Bupati Nunukan Asmin Laura: Alhamdulillah Satu Tahap Beres Lagi
Masuk sidang dismissal Mahkamah Konstitusi, Bupati Nunukan Asmin Laura: Alhamdulillah satu tahap beres lagi.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Masuk sidang dismissal Mahkamah Konstitusi, Bupati Nunukan Asmin Laura: Alhamdulillah satu tahap beres lagi.
Sengketa Pilkada Nunukan 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) kini memasuki tahapan putusan Dismissal.
Sidang pembacaan putusan atas perkara nomor perkara 49/PHP.BUP-XIX/202 bakal digelar secara virtual yang disiarkan dari Ruang Sidang 1 Lantai 2 MK, Jakarta, Rabu (17/02/2021), pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Pelantikan Syarwani - Ingkong Ala Diundur, Sekda Bulungan Syafril Akan Jabat Pelaksana Harian Bupati
Baca juga: Bupati Nunukan Asmin Laura Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Secara Simbolis
Baca juga: Sengketa Pilkada Nunukan Masuk Sidang Dismissal MK,Penetapan Bupati Terpilih 5 Hari Pasca Putusan MK
Bupati incumbent, Asmin Laura mengatakan dirinya juga menunggu apa yang menjadi keputusan Hakim MK esok sore.
"Kita lihat saja besok. Sebagai calon Bupati Nunukan saya mohon doa dari simpatisan agar sidang pembacaan putusan Hakim besok berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan," kata Asmin Laura kepada TribunKaltara.com, Selasa (16/02/2021), pukul 13.00 Wita.
Saat ditanyai mengenai perasaannya jelang pembacaan putusan Dismissal, Asmin Laura akui lega, lantaran ia bisa fokus untuk tahap selanjutnya.
"Alhamdullilah satu tahap beres lagi, jadi saya bisa fokus pada tahap selanjutnya. Saya pikir tidak ada yang berubah karena saya incumbent jadi sama saja. Sekarang inipun saya bekerja sebagai Bupati. Jadi berjalan normal saja," ucapnya.
Menurut Asmin Laura, tak ada hal baru yang bakal dirinya hadapi ke depan, pasalnya pandemi Covid-19 di Nunukan hingga kini tak kunjung reda.
Sehingga, kebijakan yang ia keluarkan untuk masyarakat Nunukan ke depan harus berimbang antara penanganan pandemi Covid-19 dengan sektor ekonomi sebagai dampaknya.
"Saya pikir kita perlu fokus mengatasi persoalan pandemi Covid-19 dan dampaknya pada sektor ekonomi. Jadi kebijakan ke depan harus berimbang," ucapnya.
Sementara itu, Asmin Laura mengaku, ke depan dirinya bakal lebih sigap lagi dalam menyikapi permasalahan yang terjadi di masyarakat.
Mulai dari ketidakpahaman masyarakat soal regulasi yang berlaku hingga persoalan kompleks lainnya.
"Apa yang terjadi di masyarakat agar lebih cepat diatasi kemudian juga ada hal yang belum diketahui atau belum dipahami soal regulasi, kami dari Pemda harus bisa lagi memberikan penjelasan kepada masyarakat. Masalah kebutuhan pokok yang ada di Krayan sudah masuk dari Serawak. Sementara dihentikan dulu. Akan dilanjutkan kalau dibutuhkan lagi," ungkapnya.
Informasi yang dihimpun dari sidang eksepsi sebelumnya, Asmin Laura-Hanafiah (Pihak Terkait), melalui kuasa hukumnya, menyatakan penetapan perhitungan suara yang diputuskan oleh KPU Kabupaten Nunukan adalah benar.
Kemudian Pihak Terkait membantah dalil Pemohon soal pemberian tunjangan. Lantaran, menurut Pihak Terkait, pemberian tunjangan kepada para ASN merupakan pelaksanaan dari amanat aturan yang berlaku dan bukan tindakan money politic.