Berita Nunukan Terkini
Masuk Sidang Dismissal MK, Bupati Nunukan Asmin Laura: Alhamdulillah Satu Tahap Beres Lagi
Masuk sidang dismissal Mahkamah Konstitusi, Bupati Nunukan Asmin Laura: Alhamdulillah satu tahap beres lagi.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Masuk sidang dismissal Mahkamah Konstitusi, Bupati Nunukan Asmin Laura: Alhamdulillah satu tahap beres lagi.
Sengketa Pilkada Nunukan 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) kini memasuki tahapan putusan Dismissal.
Sidang pembacaan putusan atas perkara nomor perkara 49/PHP.BUP-XIX/202 bakal digelar secara virtual yang disiarkan dari Ruang Sidang 1 Lantai 2 MK, Jakarta, Rabu (17/02/2021), pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Pelantikan Syarwani - Ingkong Ala Diundur, Sekda Bulungan Syafril Akan Jabat Pelaksana Harian Bupati
Baca juga: Bupati Nunukan Asmin Laura Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Secara Simbolis
Baca juga: Sengketa Pilkada Nunukan Masuk Sidang Dismissal MK,Penetapan Bupati Terpilih 5 Hari Pasca Putusan MK
Bupati incumbent, Asmin Laura mengatakan dirinya juga menunggu apa yang menjadi keputusan Hakim MK esok sore.
"Kita lihat saja besok. Sebagai calon Bupati Nunukan saya mohon doa dari simpatisan agar sidang pembacaan putusan Hakim besok berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan," kata Asmin Laura kepada TribunKaltara.com, Selasa (16/02/2021), pukul 13.00 Wita.
Saat ditanyai mengenai perasaannya jelang pembacaan putusan Dismissal, Asmin Laura akui lega, lantaran ia bisa fokus untuk tahap selanjutnya.
"Alhamdullilah satu tahap beres lagi, jadi saya bisa fokus pada tahap selanjutnya. Saya pikir tidak ada yang berubah karena saya incumbent jadi sama saja. Sekarang inipun saya bekerja sebagai Bupati. Jadi berjalan normal saja," ucapnya.
Menurut Asmin Laura, tak ada hal baru yang bakal dirinya hadapi ke depan, pasalnya pandemi Covid-19 di Nunukan hingga kini tak kunjung reda.
Sehingga, kebijakan yang ia keluarkan untuk masyarakat Nunukan ke depan harus berimbang antara penanganan pandemi Covid-19 dengan sektor ekonomi sebagai dampaknya.
"Saya pikir kita perlu fokus mengatasi persoalan pandemi Covid-19 dan dampaknya pada sektor ekonomi. Jadi kebijakan ke depan harus berimbang," ucapnya.
Sementara itu, Asmin Laura mengaku, ke depan dirinya bakal lebih sigap lagi dalam menyikapi permasalahan yang terjadi di masyarakat.
Mulai dari ketidakpahaman masyarakat soal regulasi yang berlaku hingga persoalan kompleks lainnya.
"Apa yang terjadi di masyarakat agar lebih cepat diatasi kemudian juga ada hal yang belum diketahui atau belum dipahami soal regulasi, kami dari Pemda harus bisa lagi memberikan penjelasan kepada masyarakat. Masalah kebutuhan pokok yang ada di Krayan sudah masuk dari Serawak. Sementara dihentikan dulu. Akan dilanjutkan kalau dibutuhkan lagi," ungkapnya.
Informasi yang dihimpun dari sidang eksepsi sebelumnya, Asmin Laura-Hanafiah (Pihak Terkait), melalui kuasa hukumnya, menyatakan penetapan perhitungan suara yang diputuskan oleh KPU Kabupaten Nunukan adalah benar.
Kemudian Pihak Terkait membantah dalil Pemohon soal pemberian tunjangan. Lantaran, menurut Pihak Terkait, pemberian tunjangan kepada para ASN merupakan pelaksanaan dari amanat aturan yang berlaku dan bukan tindakan money politic.
Sekadar informasi, hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU dari 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan, pasangan Asmin Laura-Hanafiah (Amanah) nomor urut 1,unggul 48.019 suara.
Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Dani Iskandar-Muhammad Nasir peroleh 45.359 suara. Sehingga perolehan suara sah antara Pemohon dengan Pihak Terkait berselisih 2.660 suara.
Diketahui, jumlah suara sah pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu sebanyak 93.378, sementara jumlah suara tidak sah 2.587. Sehingga total suara sah dan tidak sah sebanyak 95.965.
Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2020 yakni sebesar 117.763. Sedangkan yang menggunakan hak pilih dalam DPT itu 91.268 pemilih.
Baca juga: Bupati Yuriansyah Meninggal, Direktur RSPB: Almarhum Miliki Riwayat Jantung hingga Dirawat di ICU
Baca juga: Yansen Jadi Wagub Kaltara, Topan Amrullah Jabat Plt Bupati Malinau, Janji Fokus Rampungkan Program
Baca juga: Sebelum Meninggal, Bupati Yusriansyah Syarkawi sudah Pamit dan Minta Maaf ke Masyarakat Paser
Untuk jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang menggunakan hak pilih sebesar 1.094 pemilih.
Sedangkan, jumlah pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) yakni 3.603 pemilih.
Jumlah TPS di Kabupaten Nunukan pada Pilkada serentak 2020 sebanyak 541 yang tersebar di 21 kecamatan dan 240 desa/ kelurahan.
Penulis: Febrianus felis
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official