Berita Tarakan Terkini
Soal Resume Medis Ibunya yang Positif Covid-19 di RSUD Tarakan, Pelapor Yakin Kejahatan Terstruktur
Soal resume medis ibunya yang positif Covid-19 di RSUD Tarakan, pelapor yakin merupakan kejahatan terstruktur.
Penulis: Rismayanti | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Soal resume medis ibunya yang positif Covid-19 di RSUD Tarakan, pelapor yakin merupakan kejahatan terstruktur.
Pelapor yakni Mukhkis yang merupakan anak kandung dari pasien almarhumah Megawati telah mendengarkan penjelasan resume medis dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Tarakan.
Menurutnya, resume medis yang disampaikan adalah sebuah kepalsuan.
Mukhlis meyakini ada hal yang membuatnya sangat yakin bahwa ini adalah kejahatan yang terstruktur.
"Nanti dibuktikan penyidik bahwa hasil resume medis ibu saya itu, ada hasilnya yang mendahului pemeriksaan," ujarnya, Sabtu (20/2/2021)
Dia menjelaskan, di dalam resume tersebut, hasil positif Covid-19 sang Ibu tertanggal 22 Desember 2020. Sedangkan masuk sebagai suspek Covid-19 tertanggal 8 Januari 2021.
Baca juga: Pasien Covid-19 Meninggal, Kabid Pelayanan Medis RSUD Tarakan Jelaskan Resume Medis Kepada Keluarga
Baca juga: Kondisi Terbaru Ashanty Positif Covid-19, Sempat Diawanti-wanti dr Tirta, Kini Istri Anang Minta Doa
Baca juga: UPDATE Tambah 6, Positif Covid-19 Malinau Genap 700, Klaster Perusahaan Tambang Berkurang 31 Kasus
"Kenapa bisa positifnya tanggal 22 Desember tahun 2020. Ini yang dia bantah sendiri hasilnya," kata Mukhlis.
Dia katakan, bagaimana mungkin nyawa orang di copy paste. Maka ini sudah satu rangkaian kejahatan yang betul-betul meyakinkan pihak keluarga pasien bahwa ada hal yang ditutupi oleh RSUD Tarakan.
"Akan kami kejar terus. Kita akan buktikan di tingkatan penyidik, kejaksaan, sampai pengadilan bahwa memang ada hal yang sangat tidak benar dalam pelayanan rumah sakit. Bayangkan kalau kemudian banyak orang diperlakukan seperti itu," jelasnya
Menurutnya, hal itu sangat fatal dan miris, yang mana Ibunya menjadi korban dan diduga direkayasa oleh pihak RSUD Tarakan dengan melakukan hasil pemeriksaan Covid-19 mendahului pemeriksaannya.
"Saya percaya penyidik akan totalitas bekerja. Muda-mudahan ini segera terungkap," yakinnya.
Dia mengatakan sangat kecewa dan akan tempuh jalur apapun untuk membongkar kejahatan itu.
"Baik Ombudsmen, Komnas HAM, kepolisian dan segalanya akan kami tempuh, didampingi teman teman pengacara, kesaksian-kesaksian dari semua yang kami punya akan kita berikan lagi," sebutnya.
Resume medis itu menjadi satu kesimpulan pembuka, kata dia, bahwa barangkali memang ada kejahatan yang diperbuat pihak RSUD Tarakan.
Dia pun meminta, pihak RSUD Tarakan harus mempertanggung jawabkan hal tersebut kepada publik dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
"Makanya saya bilang berkali-kali, Gubernur harus turun tangan investigasi menyeluruh, audit total. Harus ada satuan tugas yang melakukan penulusuran kenapa ini bisa terjadi, dan saya meyakin ini terjadi berkali-kali.
Jangan sampai orang banyak kaya gini hanya mengejar Permenkeu satu jenazah Covid-19 Rp Ratusan juta, anda begini kan orang. Tidak boleh," tuturnya.

Penjelasan terkait resume medis
Sesuai kesepakatan pihak Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Tarakan dan pihak pelapor yakni Mukhlis terkait penjelasan mengenai resume medis milik pasien Almarhumah Megawati yang tak lain merupakan Ibu dari pelapor.
Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Tarakan, dr Andi Rizal mengatakan pihaknya telah menjelaskan resume rekam medis tersebut dalam pertemuan yang dilakukan di Polres Tarakan, Sabtu (20/2/2021)
Bahkan kata dr Rizal, sebelum pertemuan itu pun, pihaknya sudah menjelaskan resuman tersebut, karena memang resume medis itulah yang diberikan.
Mengingat di dalam resume medis itu mencatat identitas pasien, riwayat perjalanan penyakit pasien, obat-obat yang diberikan, dan tindakan-tindakan yang diberikan ke pasien.
Baca juga: Kondisi Terbaru Ashanty Positif Covid-19, Sempat Diawanti-wanti dr Tirta, Kini Istri Anang Minta Doa
Baca juga: UPDATE Tambah 6, Positif Covid-19 Malinau Genap 700, Klaster Perusahaan Tambang Berkurang 31 Kasus
Baca juga: Cara Penggunaan Masker yang Benar Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito
"Resume medis itu juga sudah kita kasih. Itu memang kewajiban kami, semua yang dirawat kita berikan itu," ujarnya.
Meski begitu, dia sampaikan masih ada beberapa pihak keluarga pelapor yang mempertanyakan resume tersebut.
"Contohnya, memang kemarin terkait ketikan resume medis itu, teman kami menulis hasil pemeriksaan PCRnya tanggal 22 Desember 2020, dan kesannya kami di Rumah Sakit bahwa mengcovidkan pasien," katanya.
Mengenai salah pengetikan tersebut, pihak RSUD Tarakan mengakui soal salah pengetikan itu.
Namun untuk membuktikan itu, dr Rizal sampaikan bahwak pihaknya memiliki bukti berupa hasil pemeriksaan PCR yang itu telah dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Tarakan, dan Kementerian Kesehatan secara online.
"Dan memang pemeriksaan PCR hasilnya baik itu negatif ataupun positif, kita laporkan secara online. Dari hasilnya (pemeriksaan PCR pasien Megawati) memang positif," tuturnya.
Pelapor minta rekam medis
Sebelumnya diberitakan, 40 hari pasca meninggalnya sang ibu, pelapor RSUD Tarakan minta rekam medis almarhumah diserahkan.
Pasca kepergian sang Ibu tercinta yang merupakan pasien Covid-19 di Tarakan, pelapor Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Mukhlis meminta rekam medis milik Ibunya ke pihak RSUD Tarakan.
Namun, hingga kini rekam medis tak kunjung diberikan oleh pihak RSUD Tarakan. Padahal sebagai anak, dirinya ingin mengetahui rekam medis sang Ibu.
Baca juga: UPDATE Tambah 23, Kasus Positif Covid-19 Kaltara Jadi 6.825, Kluster RSUD Tarakan Mendominasi
Baca juga: Kembangkan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit, Ini Harapan Direktur Utama RSUD Tarakan dr Hasbi
Baca juga: Bentuk Posko Korban Dugaan Kelalaian RSUD Tarakan, LNP-PAN Kaltara Klaim Telah Terima 18 Aduan
"Sudah 40 hari kita minta sejak awal soal isi rekam medis, karena di Undang-undang Praktek Kedokteran maupun Permenkes bahwa pasien dan keluarga pasien itu berhak menerima isi rekam medis," ujarnya, Jumat (19/2/2021) sore.
"Itu jelas tertuang tidak ada dalam narasi Undang-undang itu bahwa dikecualikan dalam persoalan hukum, tidak ada. Jadi mau dalam keadaan apapun itu berhak di berikan," katanya.
Dia menambahkan, yang menjadi persoalannya adalah RSUD Tarakan menutupi hal tersebut. Padahal menurutnya keluarga pasien pun berhak mengetahui rekam medis pasien.
"Kalau ditutupi ini yang menjadi tanda tanya betul. Polisi minta nggak dikasih, keluarga pasien minta nggak dikasih," tambahnya.
Sementara itu dia sampaikan, pihaknya dan RSUD Tarakan telah bersepakat untuk pihak RSUD Tarakan memberikan penjelasan secara detail terkait kesimpulan dari rekam medis tersebut.
"Karena itu perintah Undang-undang dan mereka juga bersedia untuk memberikan penjelasan itu," jelasnya.
Dirinya berharap akan ada titik terang dari penjelasan yang akan diberikan oleh pihak RSUD Tarakan nantinya, guna menjawab berbagai macam hal yang pada satu kesimpulan bahwa Ibunya benar-benar menderita sakit jantung.
Baca juga: Keluarga Pasien Covid-19 Laporkan Pihak RSUD Tarakan, Polres Tarakan Tegaskan Bergerak Cepat
Baca juga: Bantah Ada Penyiraman dan Penganiayaan Pasien Covid-19, RSUD Tarakan Serahkan Rekaman CCTV ke Polisi
Baca juga: Tenaga Kesehatan Terpapar Covid-19 Meningkat, RSUD Tarakan Perpanjang Penutupan Beberapa Pelayanan
"Maka kami berharap apa yang mereka lakukan itu sesuai dengan penanganan pasien sakit jantung. Kami ingin buktikan itu besok, apakah itu betul dilakukan atau tidak," ungkapnya.
Dia menyampaikan dia sebagai keluarga pasien tentunya harus mengetahui hal tersebut, dan kewajiban dari Rumah Sakit untuk memberu informasi tersebut.
"Tidak kemudian diberikan satu hal yang bagi kami secara ilmu kedokteran tidak paham. Dibuat semacam isi rekam medis yang hanya berisi tentang kesimpulan-kesimpulan. Itu butuh penjelasan secara khusus dan detail," tuturnya.
(*)
Penulis: Risnawati
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official