Berita Nasional Terkini

Kabar Terbaru Rizieq Shihab, Sidang Praperadilan Digelar Hari Ini, Gugat Penangkapan dan Penahanan

Kabar terbaru Rizieq Shihab, sidang praperadilan digelar hari ini, gugat Polda Metro Jaya terkait penangkapan dan penahanan dirinya.

Editor: Amiruddin
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. 

TRIBUNKALTARA.COM - Kabar terbaru Rizieq Shihab, sidang praperadilan digelar hari ini, gugat Polda Metro Jaya terkait penangkapan dan penahanan dirinya.

Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab kembali mengajukan gugatan praperadilan.

Sidang praperadilan kali ini, merupakan yang kedua kalinya dilakukan pendiri FPI tersebut.

Sesuai jadwal, hari ini memasuki agenda pembacaan gugatan praperadilan Rizieq Shihab

Rizieq Shihab saat ini diketahui masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri, setelah sebelumnya dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan atas penahanan dan penangkapan Muhammad Rizieq Shihab, Senin (22/2/2021).

Sidang hari ini beragendakan pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak Rizieq Shihab.

Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Kabar Terbaru Rizieq Shihab, Berkas Perkara Telah Lengkap, Polisi Serahkan Pendiri FPI kepada Jaksa

Baca juga: Rizieq Shihab Kembali Ajukan Praperadilan Terhadap Jajaran Jenderal Listyo Sigit, Ini Masalahnya

Baca juga: Kabar Terkini Dugaan Pelanggaran Prokes Pendiri FPI, Kejagung Turunkan 16 Jaksa Tuntut Rizieq Shihab

Hakim tunggal Suharno akan memimpin persidangan perdana praperadilan.

Sebelumnya, tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Muhammad Rizieq Shihab, kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan itu didaftarkan oleh kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah pada Rabu (3/2/2021).

Alamsyah menilai penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.

"Hari ini kami dari tim advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami di PN Jakarta Selatan," ujar Alamsyah saat dikonfirmasi.

Gugatan praperadilan Rizieq Shihab terdaftar dengan nomor register 11/PID.PRA/2021/PN.JKT.SEL.

Alamsyah mengatakan, penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab telah menyimpang dari ketentuan KUHAP dan melanggar Perkap Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

"Semestinya polisi tidak dibenarkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dengan sukarela datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan memberikan keterangan sehubungan dengan sangkaan melanggar protokol kesehatan," kata dia.

Ini adalah kedua kalinya Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Rizieq Shihab menggugat penyidik Polda Metro Jaya karena menganggap penetapan tersangka dirinya tidak sah.

Baca juga: 6 Simpatisan Habib Rizieq Shihab Tewas Tertembak, FPI Lapor ke Komite Antipenyiksaan Internasional

Baca juga: Ditahan di Rutan Bareskrim, Kondisi Terkini Habib Rizieq Shihab Diungkap Eks Sekretaris FPI Munarman

Baca juga: Kabar Habib Rizieq Shihab Hari Ini, Pengacara Ungkap Masih Sesak Napas dan Lambung, Minta Didoakan

Namun, Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh gugatan Rizieq Shihab.

Hakim menilai penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, sudah sah.

Hakim juga menyebut ditingkatkannya kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021)

Pakai atribut FPI, relawan yang bantu korban banjir di Jakarta dibubarkan polisi, bendera turut diturunkan.

Sejumlah relawan yang mengenakan atribut Front Pembela Islam atau FPI dibubarkan polisi di Jakarta.

Relawan simpatisan organisasi bentukan Habib Riziewq Shihab itu, sedianya memberikan bantuan untuk korbab banjir di Jakarta sambil mengenakan atribut FPI.

Namun terpaksa dibubarkan polisi, dengan dalih penggunaan atribut organisasi tersebut telah dilarang di Indonesia.

Tak ada perlawanan dari relawan FPI tersebut, saat dibubarkan polisi.

Tim relawan yang menggunakan atribut FPI dibubarkan oleh polisi saat tengah membantu korban bencana banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, pada Sabtu (20/2/2021) kemarin.

Kapolsek Makassar Kompol Saiful Anwar membenarkan kabar adanya pembubaran Tim relawan FPI.

Baca juga: Banjir Jakarta, Momen Pentolan PDIP Serang Anies Baswedan, Mantan Gubernur DKI Ikut Bereaksi

Baca juga: Peringatan BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem di Kaltara hingga Sepekan ke Depan, Awas Banjir dan Longsor

Baca juga: Setujui Jusuf Kalla, Marwan Batubara Sebut Kritik Jokowi Buat KAMI, Habib Rizieq & FPI Tersungkur

Mereka dibubarkan polisi karena membantu korban bencana alam dengan memakai atribut FPI.

"Kemarin benar karena mereka itu ikut dengan memakai atribut FPI. Nah sedangkan sekarang segala kegiatan bentuknya FPI kan dilarang kan kita tahu sendiri," kata Kompol Saiful kepada wartawan, Minggu (21/2/2021).

Saiful menyatakan pembubaran aktivitas itu juga dibantu oleh personel TNI.

Namun, kata dia, pembubaran itu dilakukan secara baik dengan mengedepankan imbauan.

"Silakan mereka ikut, semua boleh ikut tetapi tidak menggunakan atribut itu. Sudah kita sampaikan, kita imbau baik-baik kok agar benderanya, semuanya yang ada disitu kita suruh turunkan. Kita pakai baju biasa saja," ungkapnya.

Ia menyampaikan tim FPI yang dibubarkan itu sebanyak 10 orang.

Semuanya memang tampak menggunakan berbagai atribut FPI mulai dari pakaian hingga bendera berlambang FPI.

"Ada bendera, rompi, kaos semua atribut yang dipakai mereka atribut FPI. Atribut itu jelas dilarang, kita semua tahu kalau semua kegiatan yang mengatasnamakan FPI dan pakai lambang FPI itu dilarang," ungkap dia.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan para relawan FPI itu pun tidak melawan saat dibubarkan polisi.

Mereka pun tetap membantu korban bencana alam tanpa menggunakan atribut FPI.

"Tidak ada perlawanan, mereka nurut. Kita kan imbau mereka silakan ikut memberikan bantuan korban banjir bersama sama TNI-Polri, kami tidak melarang, tetapi jangan memakai atribut yang sudah dilarang negara. Silakan dicopot semua, baik perahu, pelampung jangan ada logo FPI," tukas dia.

Sejumlah anak-anak bermain di tengah banjir yang merendam permukiman di Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (8/2/2021). (Tribunnews/Jeprima)
Sejumlah anak-anak bermain di tengah banjir yang merendam permukiman di Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (8/2/2021). (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/Jeprima)

Polisi dikerahkan

Personel TNI-Polri telah dikerahkan ke setiap titik-titik wilayah yang mengalami kebanjiran dalam dua hari belakangan ini.

Mereka ditugaskan untuk membantu para warga yang menjadi korban dari peristiwa tersebut.

"Pastinya ribuan personel TNI-Polri sudah dikerahkan untuk membantu para warga yang mengalami kebanjiran," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Minggu (21/2/2021).

Menurut Argo, personel TNI-Polri itu melakukan perbantuan evakuasi warga, membuat posko dan dapur darurat, sekaligus melakukan pengawasan penerapan standar protokol kesehatan di kala banjir menerjang.

Argo menjelaskan, dalam penanganan banjir di wilayah hukum DKI Jakarta, Polda Metro Jaya mengerahkan 2.556 personel dengan dibantu oleh Korbrimob Mabes Polri 20 personel.

Baca juga: Sosialisasi Pelarangan Aktivitas FPI, Bupati Nunukan Asmin Laura Ingatkan Warga Waspada Provokasi

Baca juga: Polri Terima Hasil Pemeriksaan Rekening FPI, Ada yang Berasal dari Luar Negri? Ini Kesimpulan PPATK

Baca juga: Kabar Terkini Dugaan Pelanggaran Prokes Pendiri FPI, Kejagung Turunkan 16 Jaksa Tuntut Rizieq Shihab

"Sehingga personel yang terlibat dalam penanggulangan banjir di Jakarta sebanyak 2.576 personel," tutur Argo.

Argo menekankan, dikerahkannya personel TNI-Polri untuk membantu warga merupakan wujud implementasi bahwa Negara hadir di saat warganya membutuhkan bantuan.

"Personel TNI-Polri merupakan cerminan dari hadirnya Negara dalam membantu para warga yang menjadi korban banjir," ujar Argo.

Personel TNI-Polri diketahui langsung turun membantu warga yang kebanjiran disejumlah titik. Salah satunya di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur.

Mereka mengerahkan perahu karet, membuat posko darurat dan membantu evaluasi warga yang mengungsi.

Sementara itu, polisi juga melakukan evakuasi dan bantuan ke wilayah Kabupaten Bekasi yang terdampak tanggul Sungai Citarum yang jebol.

Diantaranya, Kampung Babakan Banten, Desa Sumber Urip, Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Adapun yang terdampak banjir Desa Karang Segar dan Desa Karang Harja. Total Kepala Keluarga (KK) yang terdampak 6.000 dengan ketinggian air 1.5 meter.

Lalu, Kampung Biyombong di Desa Pantai bahagia, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi. Yang terdampak banjir Desa Pantai Harapan Jaya, Desa Jaya Sakti, Desa Pantai Bahagia, Desa Pantai Sederhana, Desa Pantai Mekar.

Jumlah keseluruhan kepala keluarga yang terdampak 5.094 dengan ketinggian air 1.5 meter.

Selain itu, karena banjir terjadi di tengah Pandemi virus corona, tim pemulasaran jenazah Covid-19 juga tetap bekerja untuk memberikan pelayanan maksimal.

Walaupun di tengah bencana, tim menerjang air banjir menggunakan perahu karet, meyusuri gang sempit untuk pemulasaraan jenazah korban virus Corona.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Dipimpin Hakim Tunggal Suharno, https://jakarta.tribunnews.com/2021/02/22/hari-ini-pn-jaksel-gelar-sidang-praperadilan-rizieq-shihab-dipimpin-hakim-tunggal-suharno?page=all
Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Erik Sinaga
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved