Anggota DPRD Kaltara Meninggal Dunia

PROFIL Anggota DPRD Kaltara Asmah Gani, Meninggal di RSUD Tarakan, Pernah Jabat Wabup Nunukan

Profil anggota DPRD Kaltara Asmah Gani, meninggal dunia di RSUD Tarakan, pernah jabat Wabup Nunukan.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com
Profil anggota DPRD Kaltara Asmah Gani, meninggal dunia di RSUD Tarakan, pernah jabat Wabup Nunukan. (Kolase TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - Profil anggota DPRD Kaltara Asmah Gani, meninggal dunia di RSUD Tarakan, pernah jabat Wabup Nunukan.

Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Kabar duka datang dari DPRD Kalimantan Utara ( Kaltara ).

Anggota DPRD Kaltara Asmah Gani meninggal dunia di RSUD Tarakan.

Politisi Partai Golkar itu, tutup usia pada pukul 23.10 Wita, Senin (22/2/2021) malam.

Kabar meninggalnya Asmah Gani dibenarkan oleh kerabatnya, Roni.

"Betul mas (meninggal).

Beliau meninggal dunia di RSUD Tarakan, sekira pukul 23.10 Wita di RSUD Tarakan," kata Roni, kepada TribunKaltara.com via WhatsApp, pukul 00.11 Wita dinihari.

Hingga berita ini diturunkan, jurnalis TribunKaltara.com masih mencari tahu penyebab meninggalnya mantan Wabup Nunukan tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS Anggota DPRD Kaltara Asmah Gani Meninggal Dunia di RSUD Tarakan

Profil Asmah Gani

Almarhum Asmah Gani diketahui merupakan politisi kelahiran Nunukan, Provinsi Kaltara, 17 Agustus 1954.

Saat ini, Asmah Gani menjabat sebagai anggota DPRD Kaltara.

Ia berasal dari Partai Golongan Karya atau Golkar.

Sebelum duduk di DPRD Kaltara sebagai legislator, Asmah Gani pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Nunukan periode 2011-2016.

Dilansir dari Wikipedia, saat itu, Asmah Gani mendampingi Bupati Nunukan, Basri.

Mereka diusung oleh Partai Golkar, Gerindra, PKS, dan Patriot.

Pasangan dengan akronim Bagus tersebut menjadi kampiun di Pilkada Nunukan dengan raihan 32.281 suara atau sekira 44.02 persen suara.

Setelah masa jabatannya sebagai Wabup Nunukan berakhir, Asmah Gani melanjutkan karirnya politiknya di DPRD Kaltara.

Dengan mengendarai Partai Golkar, Asmah Gani berhasil terpilih jadi anggota DPRD Kaltara, dam berkantor di Jl Kolonel Soetadji, Tanjung Selor.

Baca juga: Senasib dengan 2 Oknum Polisi, ASN Nunukan Terlibat Narkoba Segera Dinonaktifkan & Terancam Dipecat

Pendidikan

- SMA Pancasila, Nunukan (1977)

- SMA Harapan, Nunukan (1971)

- SD No.2, Nunukan (1968)

Pekerjaan

- Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 1978.

- Sekretaris Kecamatan Nunukan tahun 1987-2004.

- Camat Nunukan.

- Kepala Kantor Sosial Kab Nunukan tahun 2004- 2006.

- Staf Ahli Bupati Nunukan tahun 2006 - 2008.

- Anggota DPRD Kab Nunukan Periode 2009 - 2014.

- Wakil Bupati Nunukan Periode 2011 - 2016

- Anggota DPRD Kaltara 2019-2024

Baca juga: Terungkap Peredaran Sabu oleh ASN Libatkan 2 Anggota Polri di Nunukan, Oknum Polisi Terancam Dipecat

Usungan Partai Golkar Menang di Pilkada Nunukan

Sebelumnya diberitakan, pasangan yang diusun Partai Golkar memenangi Pilkada Nunukan, dan ditetapkan sebagai Bupati Nunukan terpilih.

Pasangan tersebut, yakni Asmin Laura-Hanafiah, yang diusung Golkar bersama PDIP, Hanura, Gerindra, Nasdem dan Perindo.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Nunukan menetapkan pasangan Asmin Laura-Hanafiah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nunukan terpilih, Jumat (19/02/2021), pukul 21.00 Wita.

Setelah menerima salinan putusan Dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan perkara sengketa Pilkada 2020 nomor 49/PHP.BUP-XIX/2021, KPU Nunukan tetapkan Paslon bertagline Amanah itu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nunukan terpilih 2020.

"Hari ini kami sudah tetapkan pasangan nomor urut 01 yaitu Asmin Laura-Hanafiah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nunukan. Mereka pasangan yang unggul dalam Pilkada serentak 2020," kata Ketua KPU Nunukan, Rahman kepada TribunKaltata.com, seusai memimpin rapat pleno terbuka.

Baca juga: BREAKING NEWS, Puluhan Polisi Siaga Jelang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Terpilih

Menurut Rahman, proses penetapan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan terpilih tidak sama seperti kabupaten di daerah lainnya.

Hal itu disebabkan adanya permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan nomor urut 02 Danni Iskandar-Muhammad Nasir pada Jumat (18/12/2020) lalu ke MK.

"Setelah melalui proses persidangan secara maraton dari 28 Januari, 5 Februari dan 17 Februari, telah diputuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima oleh MK. Atas dasar itu kami tetapkan Bupati dan Wakil Bupati yang memperoleh suara tertinggi pada Pilkada serentak 2020 lalu," ucapnya.

Sesuai hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU dari 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan sebelumnya, pasangan nomor urut 01 Asmin Laura-Hanafiah (Amanah), unggul 48.019 suara.

Sedangkan, pasangan nomor urut 02 Danni Iskandar-Muhammad Nasir peroleh 45.359 suara.

Rahman mengaku, tahapan yang akan dilakukan pihaknya setelah penetapan yaitu tahapan pengusulan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Gubernur Kaltara untuk dilantik menjadi definitif Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2024.

Baca juga: Oknum ASN Nunukan Bawa Sabu dari Malaysia, Dibekuk Polisi di Pelabuhan, Ngaku Disuruh Suami di Lapas

Kendati demikian, KPU Nunukan belum mendapatkan jadwal pelantikan calon Bupati dan Wakil Nunukan terpilih 2020 itu.

Sehingga, acuan sementara KPU berdasarkan masa jabatan Bupati Nunukan periode sebelumnya.

"Sejauh ini kami belum dapat informasi jadwal pelantikan Bupati terpilih. Jadi sementara masih mengacu pada masa jabatan Bupati periode sebelumnya. Masa jabatan Asmin Laura itu hingga 31 Mei 2021. Itu jadi acuan sementara," ucapnya.

Lanjut Rahman, bilamana tidak ada perubahan waktu pelantikan, maka Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2020 bakal dilantik pada 1 Juni 2021 nanti.

"Kalau tidak ada perubahan terkait waktu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, maka 1 Juni sudah dilantik. Jika ada opsi lain bisa saja lewat dari bulan itu," ungkapnya.

Jelang rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nunukan terpilih 2020, puluhan personel Polres Nunukan, jaga ketat lokasi acara, Jumat (19/02/2021), pukul 19.30 Wita.
Jelang rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nunukan terpilih 2020, puluhan personel Polres Nunukan, jaga ketat lokasi acara, Jumat (19/02/2021), pukul 19.30 Wita. (IST)

Puluhan personel Polres Nunukan jaga lokasi penetapan paslon

Sebelumnya diberitakan, jelang rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nunukan terpilih 2020, puluhan personel Polres Nunukan, jaga ketat lokasi acara, Jumat (19/02/2021), pukul 19.30 Wita.

Rapat pleno tersebut berlangsung di Sayn Cafe dan Resto (Alun-alun Nunukan), Jalan Ahmad Yani, RT 01 Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan rencanakan rapat pleno terbuka itu dilakukan pada Sabtu besok.

Namun, salinan putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan nomor perkara 49/PHP.BUP-XIX/2021, lebih awal diterima KPU Nunukan dari perkiraan sebelumnya.

Sehingga pelaksanaan pleno penetapan Paslon Bupati dengan perolehan suara terbanyak pada Pilkada serentak 2020 dimajukan satu hari.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kaharuddin selaku divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Nunukan.

Baca juga: Usai Sidang Sengketa Pilkada Nunukan, Bupati Laura Fokus Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi

"Iya rapat pleno penetapan pukul 20.00 Wita nanti," kata Kaharuddin kepada TribunKaltara.com.

Menurut Kaharuddin, kendati pelaksanaan rapat pleno berlangsung terbuka, namun pihaknya membatasi peserta yang masuk dalam lokasi acara.

"Kami batasi peserta. Jadi yang boleh hadir sesuai undangan itu Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang mau ditetapkan termasuk perwakilan 1 orang dari Parpol pengusung, unsur Forkopimda Nunukan, dan Bawaslu Nunukan," ucapnya.

Selain itu, Kaharuddin juga mengaku cafe tempat dilangsungkan rapat pleno sudah ditutup untuk pengunjung sejak pukul 19.00-22.00 Wita.

"Sebenarnya untuk persiapan rapat pleno ini, sudah dari awal sebelum putusan dismissal dibacakan oleh MK. Kami siapkan dua alternatif, kalau sidang lanjut apa yang dilakukan. Tapi alhamdulillah MK putuskan perkara tidak dapat diterima,"

Sementara itu, Kaharuddin menyampaikan bagi masyarakat Nunukan yang ingin menyaksikan pelaksanaan rapat pleno tersebut dapat mengunjungi sosial media Facebook @ KPU Nunukan.

"Masyarakat Nunukan bisa akses Facebook KPU Nunukan untuk saksikan rapat pleno nanti," ungkapnya.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Nunukan, Hakim MK Putuskan Menolak Petitum Dani Iskandar - Muhammad Nasir

Sekadar diketahui, hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU dari 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan, pasangan Asmin Laura-Hanafiah (Amanah) nomor urut 1,unggul 48.019 suara.

Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Dani Iskandar-Muhammad Nasir peroleh 45.359 suara.

Pasangan Asmin Laura-Hanafiah diusung partai Hanura (7 kursi), Gerindra (1 kursi), Nasdem (2 kursi), Golkar (2 kursi) PDIP (1 kursi), dan Perindo (1 kursi).

Termasuk dua partai pendukung (non kursi di parlemen) yakni PKB dan Partai Gelora Indonesia.

Diketahui, jumlah suara sah pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu sebanyak 93.378, sementara jumlah suara tidak sah 2.587. Sehingga total suara sah dan tidak sah sebanyak 95.965.

Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2020 yakni sebesar 117.763. Sedangkan yang menggunakan hak pilih dalam DPT itu 91.268 pemilih.

Untuk jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang menggunakan hak pilih sebesar 1.094 pemilih.

Sedangkan, jumlah pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) yakni 3.603 pemilih.

Jumlah TPS di Kabupaten Nunukan pada Pilkada serentak 2020 sebanyak 541 yang tersebar di 21 kecamatan dan 240 desa/ kelurahan.

(*)

Penulis: Febrianus felis

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved