Berita Malinau Terkini

Tegaskan Urgensi Zona Integritas, Kepala Ombudsman Kaltara Ibramsyah Amirudin: Jangan Cuma Gincu

Tegaskan urgensi zona integritas, Kepala Ombudsman Kaltara Ibramsyah Amirudin: jangan cuma gincu

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara, Ibramsyah Amirudin seusai pencanangan zona integritas di Mako Polres Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (24/2/2021). (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI) 

Polres Malinau Siap Terima Pengaduan

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Malinau, AKBP Agus Nugraha mengatakan pihaknya membuka diri terhadap saran dan kritik dari masyarakat terkait kualitas layanan publik pihaknya.

Menurutnya, peran serta masyarakat merupakan aktor kunci upaya pembenahan sektor pelayanan di lembaga pengayom masyarakat tersebut.

Hal ini disampaikan pada saat pencanangan pembangunan zona integritas di Polres Malinau.

Baca juga: Pemprov Kaltara Perkenalkan Konvensi Hak Anak, Sasar OPD di Kabupaten Malinau dan Tana Tidung

Baca juga: Persiapan Jelang Transisi Pemerintahan, Pemkab Malinau Godok LKPJ Bupati Akhir Masa Jabatan

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat Drastis di Hari Tertentu, Kadis Kesehatan Malinau Jelaskan Penyebabnya

"Pencanangan zona integritas di Kabupaten Malinau bergantung pada kualitas jasa pelayanan publik. Karenanya, kami terbuka terhadap kritik dan saran dari masyarakat," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Rabu (24/2/2021).

Agus Nugraha menjelaskan, pengaduan masyarakat terhadap kinerja pelayanan dapat disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.

Saran dan pengaduan masyarakat akan dijadikan catatan buat pihaknya mengevaluasi kualitas layanan termasuk pembenahan SDM di Polres Malinau.

Menurut dia, sekalipun masih dicanangkan, pihaknya akan membenahi sejumlah aspek meliputi sarana dan prasarana serta pengawasan rutin kinerja SDM Polres Malinau.

"Di awal, upaya mewujudkan zona integritas kita lakukan melalui survei kepuasan masyarakat, membenahi sarana prasarana, dan manajemen tata kelola," katanya.

Pencanangan pembangunan zona integritas Polres Malinau untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

Kegiatan ini diselenggarakan di ruang Rupatama Mako Polres Malinau, dihadiri anggota FKPD Malinau, perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di Kabupaten Malinau.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Malinau, dr Imelda Miami Beber Pengalaman Jadi Vaksinator Pejabat, Sempat Gugup

Baca juga: Vaksinasi Covid-19, Plt Bupati Malinau Topan Amrullah Ngaku Sempat Mengantuk Seusai Divaksin

Baca juga: Andalkan Komoditas Daerah, Ketua DPRD Malinau Usul Rencana Pemulihan Dampak Covid-19 dalam RKPD 2022

Agus Nugraha menjelaskan ada 6 langkah Polres Malinau dalam memuluskan pencanangan zona integritas, meliputi:

1. Manajemen perubahan, meliputi sikap dan kultur

2. Penataan tata laksana

3. Penataan manajemen sumber daya manusia

4. Pengawasan

5. Penguatan akuntabilitas kerja

6. Peningkatan aspek pelayanan publik

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved