Ramadan
Cara Qadha Puasa Bagi Orangtua yang Masih Hidup dan Meninggal, Bolehkah Diwakilkan Sang Anak?
bolehkah seorang anak membayarkan utang puasa orangtuanya yang telah meninggal maupun yang masih hidup. berikut dalil yang mengatur qadha puasa ortu
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM – Menjelang bulan Ramadan 2021, umat muslim di seluruh dunia mempersiapkan kedatangan bulan yang penuh rahmat ini.
Tak terkecuali, menunaikan kewajiban untuk membayar utang puasa tahun lalu alias menqadha.
Lalu bagaimana dengan orangtua kita yang sudah berumur dan memiliki riwayat sakit sehingga berhalangan puasa maupun mengganti dengan puasa di hari lain?
Kemudian bagaimana hukumnya dalam islam perihal mengqadha puasa bagi orangtua kita yang sudah wafat?
Baca juga: Kiat Lancar Puasa Ramadan, Tips Penuhi Asupan Cairan Minum 8 Gelas Air Sehari, Nggak Bikin Kembung
Baca juga: Jelang Ramadan, Ini Manfaat Puasa di Tengah Pandemi Covid-19, Benarkah Bisa Tingkatkan Imun?
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Ayyamul Bidh Mulai 25 Februari 2021 atau Tanggal 13 Bulan Rajab 1442 H
Bolehkah seorang anak menggantikan puasa dari orangtua yang sudah meninggal?
Untuk menjawab pertanyaan diatas TribunKaltara.com telah merangkum informasi seputar hukum puasa dari laman muhammadiyah.co.id berikut ini.
1. Hukum menqadha puasa bagi orangtua yang masih hidup
Menurut ulasan pada laman resmi Muhammadiyah, qadha puasa atau menggantikan puasa bagi orangtua yang masih hidup terdapat dalam Surat Al-Baqarah ayat 184.
“Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin,”
Dari ayat tersebut dapat dipahami, jika seseorang berhalangan untuk melaksanakan puasa karena sakit atau sedang dalam perjalanan jauh, maka boleh digantikan dengan puasa di hari lain.
Kemudian apabila pada hari berikutnya seseorang tersebut masih belum bisa menggantikan puasa, maka dalam Islam memberikan kemudahan dengan membayarkan sejumlah fidyah.
Fidyah merupakan tebusan atau utang bagi orang muslim yang tidak bisa melaksanakan puasa.
Namun perlu diperhatikan apakah orangtua tersebut memiliki harta atau tidak untuk membayar fidyah.
Apabila tidak, maka ahli waris atau anak-anaknya diperintahkan untuk membayarkan fidyah orangtuanya baik perorangan maupun patungan.
Artinya dalam hal qadha puasa bagi orangtua yang masih hidup tidak ada dalil yang menganjurkan seorang anak untuk berpuasa menggantikan orangtuanya apabila masih hidup.
Baca juga: Resep Chaikue Khas Kota Pontianak, Hidangan Takjil untuk Berbuka Puasa di Bulan Ramadan
Baca juga: Sebelum Jalani Ibadah di Bulan Ramadan 2021, Ini 6 Manfaat Puasa Bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Baca juga: Apa Itu Puasa Ayyamul Bidh? Pelajari Niat dan Keutamaanya, Dilaksanakan Mulai Kamis Besok
2. Hukum Mengqadha puasa bagi orangtua yang telah meninggal dunia
Dalam Islam terdapat hadis yang meriwayatkan perihal qadha puasa bagi orangtua yang telah meninggal dunia.
“Dari Aisyah ra [diriwayatkan] bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa meninggal dunia padahal ia berhutang puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya,” [Muttafaq Alaih].
Selanjutnya diriwayatkan kembali dari Hadis Riwayat Ahmad
“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu (diriwayatkan) bahwa ada seorang perempuan berlayar mengarungi lautan lalu ia bernadzar seandainya Allah menyelamatkannya ia akan berpuasa selama satu bulan, lalu Allah menyelamatkannya, tapi ia tidak berpuasa sampai ia meninggal. Lalu keluarganya datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan hal tersebut. Lalu beliau bersabda: Berpuasalah untuknya,” [HR Ahmad].
Menurut dallil as-Sunnah tersebut, kesimpulannya ahli waris diperintahkan untuk mengadha puasa orangtuanya yang telah wafat, lantaran belum sempat melaksanakan puasa selama masih hidup.
Namun perlu diperhatikan kembali apabila orangtua yang telah wafat meninggalkan harta atau tidak.
Apabila orangtua meninggalkan harta maka sebelum pembagian harta warisan si ahli waris harus membayarkan sejumlah fidyah untuk menqadha puasa orangtuanya.
Akan tetapi jika orangtua tidak meninggalkan harta, maka secara moral anak atau ahli waris diperbolehkan untuk mengqadha puasa orangtuanya atau membayarkan fidyah dengan harta mereka.
Alangkah lebih baik menurut hadis yang sudah dipaparkan diatas, ahli waris atau anak sebaiknya membayar utang puasa orangtuanya yang telah meninggal dengan berpuasa.
Baca juga: 1 Rajab 1442 H atau 13 Februari, Disunahkan Berpuasa, Simak Manfaat Puasa Rajab dan Keistimewaannya
Baca juga: Keutamaan Puasa Senin Kamis, Disertai Niat dan Tata Cara, Lengkap dengan Manfaatnya bagi Tubuh
Baca juga: Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadan, Begini Penjelasan Ustaz dan Cara Membayarnya
(TribunKaltara.com/ Titik Wahyuningsih)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official