OTT KPK Nurdin Abdullah

Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto Pertanyakan OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Apakah Ada Faktor X?

Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto pertanyakan OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Apakah ini ada faktor x?

KOLASE TRIBUNKALTARA.COM
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto. (KOLASE TRIBUNKALTARA.COM) 

TRIBUNKALTARA.COM - Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto pertanyakan OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Apakah ini ada faktor x?

Terkaget dan tidak percaya atas kejadian Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, dialami oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Bagaimana tidak, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dinilai Hasto Kristiyanto memiliki kinerja yang baik.

Untuk itu pula, Hasto Kristiyanto mempertanyakan Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: UPDATE OTT Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah Tetap Bantah, Ali Fikri Tegaskan KPK Punya Bukti Kuat

Baca juga: TERUNGKAP! KPK Sebut Gubernur Sulsel Kenal Baik dengan Pemberi Suap, Nurdin Abdullah Bantah Tuduhan

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada, Jumat (26/2/2021).

Adapun Nurdin ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus suap dalam proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan bersama dua orang lainnya pada Minggu dini hari.

Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER) dan Direktur PT Agung Perdana Balaumba, Agung Sucipto (NA). 

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan belum memikirkan kandidat pengganti Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Saat ini, Hasto mengatakan pihaknya masih kaget atas penetapan Nurdin sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi pada pengadaan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Sebabnya menurut Hasto, Nurdin selama ini dikenal memiliki rekam jejak dan kinerja yang baik. 

"Karena beliau rekam jejaknya kan sangat baik. Apakah ini ada faktor x yang kami belum ketahui, kami masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK," tutur Hasto pada wartawan, Minggu (28/2/2021).

Hasto menyatakan PDI-P akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan mengintervensinya.

"Nanti kami akan lihat perkembangan, tapi partai tidak melakukan intervensi hukum," kata Hasto.

Baca juga: Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Orang Dekat Megawati Kaget hingga Perintahkan Sosok Ini ke Makassar

Baca juga: KRONOLOGI Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Korupsi, Kini Ditahan di Rutan KPK

Tak hanya PDI-P. Hasto mengatakan banyak pula masyarakat yang kaget atas penangkapan dan penetapan tersangka Nurdin.

Hasto bercerita sebelum dibawa oleh KPK, Nurdin sempat menghubungi Ketua DPD PDI-P Sulawesi Selatan Andi Ridwan Wittiri. 

Kepada Andi, Nurdin mengatakan siap bertanggung jawab dan akan membuktikan bahwa ia tidak bersalah.

"Makanya kami juga sempat kaget. Beliau (Nurdin) sendiri sebelum dibawa KPK itu menghubungi Pak Andi mengatakan siap bertanggung jawab, baik di dunia dan akhirat, maupun juga bagi seluruh masyarakat. Bahwa beliau tidak melakukan hal yang dituduhkan," kata Hasto.

"Kita ikuti prosesnya. Tetapi karena penilaian masyarakat yang menyampaikan ke saya, banyak yang kaget, sedih karena beliau orang baik," tutur Hasto.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) Jumat (26/2/2021), KPK telah mengamankan sebuah koper berisi Rp 2 miliar yang diduga akan diberikan kepada Nurdin dari Agung.

Uang tersebut diduga digunakan Agung untuk mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2021.

Saat ini KPK telah melakukan penahanan pada ketiga tersangka tersebut.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret," ucap Firli

Begini Kronologi OTT KPK Terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) atas kasus dugaan suap yang menjadikan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka, pada Minggu (28/2/2021) dini hari.

Menurut Firli, kegiatan operasi berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara pada Jumat (26/2/2021) malam.

Baca juga: Veronica Moniaga Curi Perhatian saat Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Sempat Bantah Kena OTT

Baca juga: KPK Temukan Jumlah Uang Fantastis saat OTT Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah Bukan Orang Partai

Ia mengatakan, KPK menerima laporan bahwa Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS) akan memberikan sejumlah uang kepada Nurdin melalui perantara Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat (ER), yang juga orang kepercayaan Nurdin.

"Pukul 20.24 WIB, AS bersama IF (sopir ER) menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setiba di rumah makan tersebut telah ada ER yang telah menunggu," kata Firli dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari. 

Adapun Agung adalah seorang kontraktor yang berasal dari pihak swasta, yang diketahui telah lama mengenal baik Nurdin. Agung berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021.

Firli melanjutkan, dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik Edy, sedangkan Agung dan Edy bersama dalam satu mobil milik Agung.

Kedua mobil itu pun kemudian bergerak menuju Jalan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam perjalanan tersebut, Agung diketahui menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy.

"Sekitar pukul 21.00 WIB, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy di Jalan Hasanuddin," jelasnya.

Lebih lanjut, Firli mengungkapkan, sekitar pukul 23.00 Wita, KPK mengamankan Agung saat dalam perjalanan menuju Bulukumba.

Sementara itu, satu jam berikutnya giliran Edy beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut diamankan KPK di rumah dinasnya.

Adapun uang Rp 2 miliar itu sebelumnya akan diberikan Edy kepada Nurdin Abdullah.

Kemudian, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah diamankan KPK sekitar pukul 02.00 Wita di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel.

Adapun Nurdin Abdullah diduga juga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya sebesar Rp 200 juta pada akhir 2020.

Kemudian, Nurdin juga diduga menerima uang pada pertengahan Februari 2021 melalui SB sebesar Rp 1 miliar.

"Awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 2,2 miliar," terang Firli.

Atas dugaan tersebut, Nurdin dan Edy disangkakan sebagai penerima. Dirinya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Sebagai pemberi yaitu Saudara AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UUU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Firli.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PDI-P Belum Pikirkan Kandidat Pengganti Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah" dan "Begini Kronologi OTT KPK Terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah"

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved