Berita Nunukan Terkini
Baru Bebas 3 Bulan, Residivis Curat di Sebatik Nunukan Kembali Ditangkap, Sempat Lawan Polisi
Baru bebas 3 bulan, residivis Curat di Sebatik Nunukan kembali ditangkap, sempat lawan polisi.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Baru bebas 3 bulan, residivis Curat di Sebatik Nunukan kembali ditangkap, sempat lawan polisi.
Residivis pencurian dengan pemberatan (Curat) di Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, kembali ditangkap setelah tiga bulan bebas dari penjara, Senin (01/03/2021).
Kejadian bermula pada pagi tadi, sekira pukul 08.00 Wita di sebuah toko bangunan yang berada di Jalan Ahmad Yani Rt 04, Desa Sungai Nyamuk.
Baca juga: Paspor Simpatik Sepi Peminat, Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Buka Layanan Program Eazy Passport
Baca juga: Geliat Ekspor Buah dari Nunukan Berkelanjutan, BKP Tarakan Fasilitasi Ekspor Buah 16,5 Ton
Baca juga: Dinas Perikanan Nunukan Ungkap Limbah Botol Plastik untuk Budidaya Rumput Laut 25 Ton Per Bulan
Saat pelapor bersama pemilik toko bangunan itu (korban) membuka pintu toko, keduanya mendapati gembok sudah dalam keadaan rusak.
Setelah masuk ke dalam toko dan mereka melihat barang-barang di dalam toko itu sudah dalam keadaan berhamburan.
Tak hanya itu, uang yang berada di dalam celengan sekira Rp2,5 juta dan sebuah Handphone seharga Rp1,3 juta juga hilang entah kemana.
Belakangan diketahui, pelaku residivis Curat inisial M (27) melakukan aksi yang kerap kali ia lakukan. Hingga warga menyebutnya spesialis bobol rumah dan toko.
Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Khomaini, mengatakan pihaknya baru menangkap M enam jam setelah laporan masuk ke Polsek Sebatik Timur.
Ia menduga, pelaku M sudah mengintai toko bangunan tersebut sebelumnya.
"Sekira pukul 04.00 dini hari pelaku itu masuk ke toko bangunan itu. Karena sudah sering mencuri jadi tau cara masuk ke dalam toko. Kami duga pelaku itu sudah melakukan pengintaian toko sebelumnya. M juga baru tiga bulan bebas dari penjara," kata Khomaini kepada TribunKaltara.com, melalui telepon seluler, pukul 19.00 Wita.
Menurut Khomaini, M mencoba masuk toko bangunan itu dengan menggunakan sebuah obeng.
Lalu M mengambil sejumlah uang yang ada di meja toko tersebut termasuk satu unit handphone.
"Setelah M ambil uang tunai dan hand phon, M bersembunyi di daerah Sungai Pancang. Sekira pukul 13.00 Wita personel unit Reskrim akhirnya menangkap M," ucapnya.
Khomaini mengaku, M sempat melakukan perlawanan terhadap pihaknya dan melarikan diri. Sehingga personel unit Reskrim memberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan dua kali mengenai kaki kiri dan kakan M.
"Saat personel kami tangkap, M sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri. Jadi personel unit Reskrim memberikan tindakan tegas dan terukur dua kali," ujarnya.