Berita Nunukan Terkini
Dinas Perikanan Nunukan Ungkap Limbah Botol Plastik untuk Budidaya Rumput Laut 25 Ton Per Bulan
Dinas Perikanan Nunukan ungkap limbah botol plastik untuk budidaya rumput laut 25 ton per bulan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dinas Perikanan Nunukan ungkap limbah botol plastik untuk budidaya rumput laut 25 ton per bulan.
Dinas Perikanan Kabupaten Nunukan ungkap limbah botol plastik untuk budidaya rumput laut meningkat hingga 25 ton per bulan.
Hingga kini budidaya rumput laut di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) masih menggunakan botol plastik.
Baca juga: Dijual ke Makassar & Surabaya, Dinas Perikanan Nunukan Sebut 2.500 Ton Rumput Laut Dikirim Per Bulan
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Nunukan Hari Ini, BMKG Prediksi Lumbis dan Lumbis Ogong Diguyur Hujan Ringan
Baca juga: UPDATE Tambah 8, Kasus Covid-19 Nunukan jadi 1.050, Semua Transmisi Lokal Termasuk 2 Bayi Baru Lahir
Kabid Pemberdayaan Usaha Kecil Pembudidaya Ikan, Dinas Perikanan Kabupaten Nunukan, Sidik Agus, mengatakan penggunaan botol plastik pada budidaya rumput laut dapat menurunkan kualitas rumput laut itu sendiri.
Pasalnya botol plastik yang digunakan petani rumput laut, diketahui menghasilkan zat beracun yang bisa mempengauhi kualitas rumput laut.
"Kami sudah sering edukasi ke petani rumput laut, bahwa keberlangsungan rumput laut tergantung kualitas air laut. Bayangkan saja 25 ton limbah botol plastik per bulan. Ada pelampung jenis HDPE yang ramah lingkungan, sudah sempat kami berikan bantuan. Tapi agak sulit merubah pola kebiasaan itu," kata Sidik Agus kepada TribunKaltara.com, Senin (01/03/2021), pukul 14.30 Wita.
Menurut pria yang akrab disapa Sidik itu, penggunaan botol plastik untuk budidaya rumput laut hanya bertahan di dalam air laut sekira 3 bulan. Sedangkan, pelampung ramah lingkungan bisa sampai 5 tahun penggunaannya.
"Kalau kita tidak perhatikan kebersihan ekosistem maka akan berdampak pada hasil rumput laut. Muncul penyakit dan produksi jadi menurun. Memang belum ada sanksi soal penggunaan botol plastik, tapi kami terus mendorong perlahan agar mengurangi penggunaannya. Kelurahan Tanjung Harapan ada pabrik pengelola sampah plastik.
Setidaknya ini dapat mengurangi limbah botol plastik," ucapnya.
Sidik menjelaskan, pihaknya mulai mendorong dinas terkait untuk berperan dalam peningkatan kualitas rumput laut Nunukan.
Tak hanya itu, ia mengaku sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pihaknya tidak memiliki kewenangan lagi pada zona 0-12 mil.
Zona 0-12 mil merupakan kewenangan provinsi. Sehingga izin aktivitas di laut ada di provinsi.
"Kami mulai dorong pra produksi, produksi dan pasca produksi rumput laut. Tapi harus kerjasama dengan dinas terkait, mengingat keterbatasan anggaran. Seperti kalau bicara harga ada di Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup kami sampaikan untuk perhatikan limbah di laut. Kita gandeng CSR dan Kotaku untuk memperbaiki kualitas. Mulai pra produksi, kami sudah dorong provinsi untuk menata zona rumput laut," ujarnya.
Bahkan, kata Sidik, Dinas Pariwisata juga memiliki peran besar untuk menciptakan wisata bahari khusus rumput laut.
"Harapan kami setiap kali orang menyebut Nunukan yang terbayang adalah rumput laut. Makanya komoditas ini harus dikembangkan dengan peran serta dari dinas terkait, bukan hanya perikanan," tuturnya.
Sidik mengaku, pihaknya selama ini sudah mendorong petani rumput laut untuk memperhatikan kualitas produksi rumput laut.
Baca juga: Kisah Panwascam Nunukan, Mulai Jaringan, Geografis Hingga Kehadirannya tak Disukai Simpatisan Paslon
Baca juga: Kapan Bupati Malinau & Nunukan Dilantik, Ini Kata Kepala Biro Pemerintahan Kaltara Taufik Hidayat
Baca juga: Barang Bukti Uang Tunai Rp 26 Juta Masih Diamankan Bawaslu Nunukan, Yusran: Belum ada Regulasi