Berita Malinau Terkini

Tahun 2021, Dinas Ketenagakerjaan Malinau Tangani 4 Aduan PHI, 1 Lanjut ke Disnaker Provinsi Kaltara

Tahun 2021, Dinas Ketenagakerjaan Malinau tangani 4 aduan PHI, 1 lanjut ke Disnaker Provinsi Kaltara.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Pejabat Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau saat menghadiri pertemuan virtual bersama Menteri Ketenagakerjaan RI di Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Tahun 2021, Dinas Ketenagakerjaan Malinau tangani 4 aduan PHI, 1 lanjut ke Disnaker Provinsi Kaltara.

Sepanjang tahun 2021, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Malinau menerima 4 aduan terkait perselisihan hubungan industrial (PHI).

Memasuki awal tahun 2021 hingga akhir Februari, Disnaker Kabupaten Malinau telah menerima dan memproses 4 aduan tersebut.

Baca juga: Cara Mengurus SIM Terbaru 2021 di Polres Malinau, Berikut Syarat dan Tarifnya yang Wajib Anda Tahu

Baca juga: Pemkab Malinau Klaim Progres BPJS Ketenagakerjaan Capai 90 Persen, Sasar ASN hingga Karyawan

Baca juga: Permintaan Masyarakat Tinggi, Tahun 2021 Disnaker Malinau Perbanyak Program Pelatihan Keterampilan

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Penyelesaian PHI Disnaker Malinau, Ferry Runtuwene.

"Awal tahun 2021, Kita menerima 4 aduan dari tenaga kerja perusahaan di Kabupaten Malinau. Seluruhnya sudah kita proses," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Selasa (2/3/2021).

Menurut Ferry, dari 4 aduan tersebut, 2 diantaranya telah diselesaikan melalui proses mediasi pihaknya.

Sedangkan sisanya, 1 berlanjut ke Disnaker Provinsi dan 1 lagi masih dalam proses penanganan.

"2 sudah selesai melalui mediasi, 1 berlanjut ke Disnaker Provinsi, dan 1 lagi sedang dalam proses pemeriksaan," katanya.

Ferry menjelaskan, 4 aduan tersebut melibatkan sebanyak 7 tenaga kerja.

Dia menjelaskan proses mediasi diawali dengan pemeriksaan dari pengadu. Selesai memeriksa pengadu pihaknya akan memeriksa perusahaan dalam hal ini pihak pemberi kerja.

Setelah proses pemeriksaan, kedua pihak akan dipertemukan dan dimediasi oleh mediator Disnaker Malinau.

"Setelah selesai pemeriksaan kita mulai proses mediasi. Kebanyakan bisa selesai diproses ini. Tapi kalau tidak sepakat, akan ditangani Disnaker Provinsi," ungkapnya.

Baca juga: Diusulkan Sejak 2020, Rencana Pembentukan Dinas Damkar dan Penyelamatan Malinau Menunggu Ditetapkan

Baca juga: Disnaker Malinau Tangani 45 Perselisihan Hubungan Industrial, Rata-rata Berakhir dengan Mediasi

Baca juga: Peringati Hari Ulang Tahun ke 102, Pemadam Kebakaran Malinau Berharap Segera Berbentuk Dinas

Dari pihak Disnaker Malinau, Ferry sendiri merupakan mediator yang seringkali ditugaskan menengahi perselisihan hubungan industrial di Malinau.

Dia mengatakan pihaknya menyambut baik itikad baik dari para pihak untuk menyelesaikan perselisihan melalui mediasi.

Kendati demikian dia berharap apa yang menjadi hak dan kewajiban para pihak dapat dipenuhi untuk menghindari perselisihan.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved