Berita Malinau Terkini
Tahun 2021, Dinas Ketenagakerjaan Malinau Tangani 4 Aduan PHI, 1 Lanjut ke Disnaker Provinsi Kaltara
Tahun 2021, Dinas Ketenagakerjaan Malinau tangani 4 aduan PHI, 1 lanjut ke Disnaker Provinsi Kaltara.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Tahun 2021, Dinas Ketenagakerjaan Malinau tangani 4 aduan PHI, 1 lanjut ke Disnaker Provinsi Kaltara.
Sepanjang tahun 2021, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Malinau menerima 4 aduan terkait perselisihan hubungan industrial (PHI).
Memasuki awal tahun 2021 hingga akhir Februari, Disnaker Kabupaten Malinau telah menerima dan memproses 4 aduan tersebut.
Baca juga: Cara Mengurus SIM Terbaru 2021 di Polres Malinau, Berikut Syarat dan Tarifnya yang Wajib Anda Tahu
Baca juga: Pemkab Malinau Klaim Progres BPJS Ketenagakerjaan Capai 90 Persen, Sasar ASN hingga Karyawan
Baca juga: Permintaan Masyarakat Tinggi, Tahun 2021 Disnaker Malinau Perbanyak Program Pelatihan Keterampilan
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Penyelesaian PHI Disnaker Malinau, Ferry Runtuwene.
"Awal tahun 2021, Kita menerima 4 aduan dari tenaga kerja perusahaan di Kabupaten Malinau. Seluruhnya sudah kita proses," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Selasa (2/3/2021).
Menurut Ferry, dari 4 aduan tersebut, 2 diantaranya telah diselesaikan melalui proses mediasi pihaknya.
Sedangkan sisanya, 1 berlanjut ke Disnaker Provinsi dan 1 lagi masih dalam proses penanganan.
"2 sudah selesai melalui mediasi, 1 berlanjut ke Disnaker Provinsi, dan 1 lagi sedang dalam proses pemeriksaan," katanya.
Ferry menjelaskan, 4 aduan tersebut melibatkan sebanyak 7 tenaga kerja.
Dia menjelaskan proses mediasi diawali dengan pemeriksaan dari pengadu. Selesai memeriksa pengadu pihaknya akan memeriksa perusahaan dalam hal ini pihak pemberi kerja.
Setelah proses pemeriksaan, kedua pihak akan dipertemukan dan dimediasi oleh mediator Disnaker Malinau.
"Setelah selesai pemeriksaan kita mulai proses mediasi. Kebanyakan bisa selesai diproses ini. Tapi kalau tidak sepakat, akan ditangani Disnaker Provinsi," ungkapnya.
Baca juga: Diusulkan Sejak 2020, Rencana Pembentukan Dinas Damkar dan Penyelamatan Malinau Menunggu Ditetapkan
Baca juga: Disnaker Malinau Tangani 45 Perselisihan Hubungan Industrial, Rata-rata Berakhir dengan Mediasi
Baca juga: Peringati Hari Ulang Tahun ke 102, Pemadam Kebakaran Malinau Berharap Segera Berbentuk Dinas
Dari pihak Disnaker Malinau, Ferry sendiri merupakan mediator yang seringkali ditugaskan menengahi perselisihan hubungan industrial di Malinau.
Dia mengatakan pihaknya menyambut baik itikad baik dari para pihak untuk menyelesaikan perselisihan melalui mediasi.
Kendati demikian dia berharap apa yang menjadi hak dan kewajiban para pihak dapat dipenuhi untuk menghindari perselisihan.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official