OTT KPK Nurdin Abdullah
Kabar OTT Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah Bongkar Sumber Uang yang Disita KPK: Tunggu di Pengadilan
Update OTT Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah bongkar sumber uang yang disita KPK : tunggu di pengadilan
TRIBUNKALTARA.COM - Update OTT Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah bongkar sumber uang yang disita KPK : tunggu di pengadilan
Sudah sepekan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah mendekam di Rutan KPK, usai ditangkap KPK di Makassar.
Orang nomor satu di Pemprov Sulsel tersebut, ditangkap atas dugaan suap proyek infrastruktur di Sulsel.
Dalam OTT tersebut KPK menyita uang dalam bentuk rupiah, hingga dalam mata uang dolar saat penggeledahan oleh KPK.
Gubernur Sulsel non aktif itu membantah uang yang ditemukan KPK adalah suap proyek infrastruktur.
Profesor jebolan universitas di Jepang itu pun membongkar sumber uang yang ditemukan KPK.
Termasuk kesiapannya menjelaskan hal yang terjadi sebenarnya di pengadilan nantinya.
Baca juga: Ditangkap KPK, Nurdin Abdullah Banjir Dukungan, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel Diserbu Karangan Bunga
Baca juga: Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Korupsi Infrastruktur, KPK Singgung Utang Kampanye Saat Pilgub Sulsel
Baca juga: Siapa Om Kumis? Sosok Dituding Aoki Vera di Balik OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, KPK Disindir
Usai bersumpah demi Allah, Nurdin Abdullah ngaku uang dollar diamankan KPK buat bantuan masjid.
Sudah sepekan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, menjadi tersangka kasus suap atau gratifikasi, lalu ditahan.
Dia ditangkap di Rujab Gubernur Sulsel, Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Sulsel, Sabtu (27/3/2021), dini hari, pukul 02:00 Wita.
Di tempat berbeda, pada Jumat (26/3/2021), malam, diamankan barang bukti uang suap senilai Rp 2 miliar.
Dari penggeledahan pada pekan ini, petugas KPK juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi Nurdin Abdullah, di kompleks Perumahan Dosen Universitas Hasanuddin atau Unhas, Tamalanrea, Makassar.
Nurdin Abdullah menyatakan, sejumlah uang yang telah diamankan KPK merupakan bantuan untuk masjid.
Adapun Nurdin Abdullah merupakan tersangka dugaan suap proyek infrastruktur di Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
"Itu kan uang masjid ya, uang masjid. Itu bantuan masjid, nantilah kami jelaskan," kata Nurdin Abdullah dikutip dari Antara, Jumat (5/3/2021).
Nurdin Abdullah mengatakan, pemanggilannya pada Jumat kemarin bukan untuk pemeriksaan, melainkan terkait penyitaan barang-barang yang sebelumnya ditemukan dan diamankan KPK.
Ia pun kembali membantah terlibat dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Sulsel.
"Pemeriksaan nanti hari Senin, tadi menandatangani seluruh penyitaan," kata Nurdin Abdullah.
"Tidak ada yang benar itu. Pokoknya tunggu saja nanti di pengadilan ya kami hargai proses hukum," ucap dia.
Bersumpah demi Allah
Sebelumnya, saat baru saja ditetapkan sebagai tersangka pada Ahad atau Minggu (28/2/2021) dini hari, Nurdin Abdullah yang menggunakan rompi oranye mengaku tidak tahu apa-apa dengan kasus yang menimpanya.
"Sama sekali saya tidak tahu. Demi Allah! Demi Allah!" kata dia.
Selain itu, ia juga mengaku ikhlas menjalani proses hukum yang berlaku.
Ia pun mengaku tak mengetahui jika bawahannya bertransaksi dengan pihak lain.

"Saya ikhlas jalani proses hukum, kemarin itu tak tahu apa apa kita ternyata Edy itu bertransaksi tanpa sepengetahuan saya." kata Nurdin Abdullah.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK memeriksa tersangka Nurdin Abdullah dan kawan-kawan.
Para tersangka, kata Ali Fikri, diperiksa dalam kapasitas saling menjadi saksi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Nurdin Abdullah dan dua tersangka lain yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan kontraktor atau Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy Rahmat dari Agung Sucipto.
Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta.
Baca juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Rocky Gerung Bawa-bawa PDIP: Tiketnya Mahal
Baca juga: Viral di WhatsApp, Nurdin Halid Joget TikTok usai Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Singgung Kebenaran
Baca juga: Bukan Hanya Nurdin Abdullah, Ini Deretan Gubernur di Indonesia yang Ditangkap KPK karena Korupsi
Kemudian, Februari 2021, Nurdin Abdullah melalui ajudannya bernama Samsul Bahri diduga menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 2,2 miliar.
Atas perbuatannya, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah menemukan uang dengan total sekitar Rp 3,5 miliar dengan rincian Rp 1,4 miliar, 10.000 dollar AS, dan 190.000 dollar Singapura.
Penemuan uang tersebut setelah tim penyidik KPK menggeledah empat lokasi di Sulsel pada Senin (1/3/2021) sampai Selasa (2/3/2021).
Empat lokasi tersebut yakni rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Kantor Dinas PUTR, dan rumah pribadi tersangka Nurdin Abdullah.

Nurdin Abdullah Belum Bisa Dijenguk
Sepekan sudah Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK).
Ia ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel TA 2020-2021.
Sepekan sudah atau sejak (28/2/2021) lalu, Gubernur Sulsel isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1.
Sepekan juga, mantan Bupati Bantaeng itu tak bersua keluarga bahkan kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis mengatakan, Gubernur Nurdin Abdullah masih menjalani isolasi mandiri.
Baca juga: UPDATE OTT Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah Tetap Bantah, Ali Fikri Tegaskan KPK Punya Bukti Kuat
Baca juga: Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto Pertanyakan OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Apakah Ada Faktor X?
Baca juga: Daftar Proyek Miliaran Rupiah Agung Sucipto di Sulsel, Ditangkap KPK Bersama Nurdin Abdullah
"Maksimal 14 hari, jadi selama itu belum bisa komunikasi," katanya via pesan WhatsApp, Sabtu (6/3/2021).
"Selama pandemi, prosedurnya melalui virtual atau zoom," jelas Ketua Peradi Jakarta itu.
Artinya, Nurdin Abdullah belum bisa dijenguk, meskipun masa isolasi mandiri 14 hari berakhir.
Jadi bagaimana cara keluarga berkomunikasi? "Melalui surat. Kami pun begitu," ujarnya.
"Biasanya jika keluarga mengantarkan sesuatu (makanan, pakaian, dan lainnya), ada pesan yang juga disampaikan beliau," tambah Arman.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official