Perbatasan RI Malaysia

Setahun Tinggal di Indonesia Tanpa Dokumen, WNA Asal Malaysia Diamankan Tim PORA, Begini Nasibnya

Setahun tinggal di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan VISA kerja, Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia diamankan petugas Tim PORA di Sebatik.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis
Konferensi pers kasus WNA asal Malaysia ini, yang diamankan petugas Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing di Sebatik pada 12 Desember 2020. Tersangka AR di Imigrasi Klas II TPI Nunukan, Selasa (16/03/2021), sore. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Setahun tinggal di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan VISA kerja, Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia diamankan petugas Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing (PORA) di Sebatik pada 12 Desember 2020.

Hingga kini tersangka AR (30) berstatus Deteni di Imigrasi Klas II TPI Nunukan.

Pria berdarah Bugis itu diamankan oleh Tim PORA di Sebatik saat hendak menyeberang masuk wilayah Tawau, Malaysia pada 12 Desember 2020 lalu.

Baca juga: Tatap Pemilu Serentak 2024, Identitas Warga di Perbatasan RI-Malaysia Jadi Perhatian Bawaslu Kaltara

Baca juga: Jaringan Ekstasi Internasional di Samarinda, Narkoba dari Malaysia, Pelaku WNA dan Tarakan Kaltara

Baca juga: Sempat 10 Hari Terombang-ambing di Tengah Lautan, 3 Warga Malaysia Terdampar di Perairan Maratua

Belakangan diketahui, AR telah bekerja di lokasi tambak ikan di Kota Tarakan sejak November 2019 lalu.

Selama di Indonesia AR tak memiliki dokumen perjalanan dan VISA kerja yang sah.

Bermodalkan IC Malaysia, AR tinggal dan mencari nafkah di Kota Tarakan sekira satu tahun lamanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak mengungkapkan, AR baru pertama kali keluar dan masuk wilayah Indonesia melalui jalur yang sama yakni Kecamatan Sebatik.

Baca juga: Margin Wieeherm Hamil Anak Pertama, Ali Syakieb Pamer Foto USG: Alhamdulillah

"Hasil penyelidikan kami tersangka AR itu bekerja di lokasi tambak ikan di Kota Tarakan. Jadi motivasinya hanya mencari nafkah.

Tapi caranya salah, karena tidak memiliki dokumen dan VISA yang sah.

Jadi begitu AR mau menyeberang kembali ke Tawau melalui Sebatik, tim PORA mengetahui hal itu. Lalu AR ditangkap. Ternyata juga dulu AR ke Indonesia lewati jalur yang sama," kata pria yang akrab disapa Washington kepada TribunKaltara.com, Selasa (16/03/2021), pukul 17.00 Wita

Menurut Washington, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap orang yang telah mempekerjakan AR tanpa dokumen dan VISA yang sah.

"Yang mempekerjakan AR itu perorangan, mungkin karena usaha sendiri wiraswasta jadi mempekerjakan AR.

Baca juga: Viral Video Pemeran Parakan 01 di Serang Banten Dinikahkan, Kades Sebut Hoaks

Nah untuk orang yang pekerjakan AR masih kami lidik, karena waktu pelimpahan tersangka AR dari tim PORA, kami fokus pada proses tindakan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan AR," ucapnya.

Washington menambahkan, setelag AR diamankan oleh tim PORA, lalu dilakukan pendentensian selama 30 hari.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Imigrasi Nunukan, kemudian dilakukan gelar perkara bersama Kejaksaan Negeri Nunukan.

Hingga pada 15 Maret 2021 oleh Kejaksaan Negeri Nunukan, menyatakan berkas penyidikan AR telah lengkap, sehingga kasus AR dapat dimajukan ke pengadilan.

Kendati AR berdarah Bugis, namun AR tidak memiliki riwayat pindah kewarganegaraan.

Poster Kang Tono Cari Jodoh Viral di Media Sosial, Langsung Banjir Penggemar hingga Buat Fanspage

"Mungkin orangtua AR dulunya Indonesia. Tapi AR lahir di Malaysia.

Jadi begitu ditangkap, kami lakukan pendentensian terhadap AR selama 30 hari. Di situlah proses penyelidikan.

Kami cari alat bukti dan gelar perkara, setelah kami yakin dan penyidik yakin kita terbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada akhir Januari lalu.

Sejak ditangkap hingga sekarang AR berada di ruangan detensi Imigrasi Nunukan. Kemarin, tersangka AR berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Nunukan," ujarnya.

Washington mengaku, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu IC Malaysia milik AR, tiket kapal fery perjalanan domestik dari Tarakan-Sei Nyamuk, dan lembar bukti penukaran mata uang asing dari rupiah ke mata uang ringgit Malaysia.

Uang tunai yang ditukarkan sewaktu di Tarakan yakni Rp499 ribu ditukar menjadi RM140.

"Tersangka AR kita persangkakan  pasal 119 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam waktu dekat kami akan serahkan tersangka AR dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nunukan untuk dilakukan proses sidang di pengadilan," tuturnya.

Dia menambahkan, setelah ada putusan inkracht dari pengadilan terhadap AR dan menjalani pidana kurungan, Imigrasi Nunukan akan menjemput AR kembali untuk proses pendeportasian dan penangkalan.

"Setelah ada putusan inkracht dan AR sudah jalani pidana kurungan, baru kami jemput kembali untuk pulangkan ke negara asalnya," ungkapnya. (*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved