Perbatasan RI Malaysia

2 WNA dari Malaysia Berstatus Deteni Diamankan di Sei Nyamuk, Imigrasi Nunukan Cari Tau Negara Asal

2 WNA dari Malaysia berstatus Deteni diamankan di Sei Nyamuk, Imigrasi Nunukan cari tau negara asal.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim), Reza Pahlevi. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - 2 WNA dari Malaysia berstatus Deteni diamankan di Sei Nyamuk, Imigrasi Klas II TPI Nunukan cari tau negara asal.

Kedua WNA itu berinisial SR (37) dan SH (21), berjenis kelamin laki-laki.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim), Reza Pahlevi, mengatakan 2 WNA yang ditangkap pihaknya memiliki kronologi dan tempat kejadian perkara yang berbeda.

Baca juga: Kekurangan Tenaga Kesehatan, Malinau Masih Butuh Tambahan Dokter, Termasuk di Perbatasan RI-Malaysia

Baca juga: Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto Kunjungi Nunukan, Komentari Soal Patok Perbatasan

Baca juga: Soal Lalu Lintas Orang di Perbatasan RI-Malaysia, Kepala Imigrasi Nunukan Sebut Banyak Jalur Gajah

SH merupakan WNA yang diduga berasal dari Malaysia. Penangkapan SH dillakukan oleh Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) di Sei Nyamuk pada Januari 2021.

Saat itu SH ingin melakukan penyeberangan secara ilegal melalui jalur yang dikenal dengan sebutan jalur samping yang ada di Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik.

"Tim PORA yang mengetahui hal itu langsung mendekati SH dan menanyakan identitasnya. Tapi, SH hanya menunjukkan IC yang ia simpan dalam bentuk foto di Handphone miliknya. Karena petugas kurang yakin, lalu dimintai identitas lainnya. Kemudian SH hanya menunjukkan surat keterangan cuti sekolah dari sebuah Pesantren yang ada di Kota Tarakan. Lalu karena SH nggak ada Paspor atau visa pelajar lalu diamankan dan dikirim ke Imigrasi Nunukan untuk di Lidik," kata Reza Pahlevi kepada TribunKaltara.com, Minggu (21/03/2021), pukul 14.00 Wita.

Belakangan diketahui dari pengakuan SH, deteni itu sempat belajar di sebuah Pesantren yang ada di Kota Tarakan.

Namun, Reza Pahlevi katakan, SH hingga kini tak mau memberikan keterangan detail mengenai lokasi Pesantren tersebut.

"SH mengaku dia sekolah di Pesantren tapi nggak ada dokumen Paspor atau visa pelajar. Orang tuanya pun nggak ada di Indonesia dan kami sampai sekarang belum ketahui latarbelakang keluarga, dentitas orang tua, termasuk alamat Pesantren bekas huniannya itu. Terlepas dari itu, kami anggap SH sudah cakap hukum sehingga mampu mempertanggungjawabkan tindakannnya," ucap Reza Pahlevi.

Bahkan, Reza mengaku kasus WNA tanpa dokumen resmi yang melibatkan Pesantren di Kota Tarakan bukan kali pertama.

"Kami masih Lidik SH lebih dalam lagi. Kami duga sekolahnya aneh-aneh. Sebelumnya juga ada WNA yang kasusnya mirip SH tapi nggak tau Pesantrennya sama atau tidak. Kami duga Pesantren itu suka bawa orang asing tanpa dokumen yang jelas. Jangan sampai ada yang nggak-nggak terjadi," ujarnya.

Menurut Reza, pihaknya sudah melakukan verifikasi kewarganegaraan SH ke perwakilan konsulat Malaysia di Pontianak.

"Orang punya Ic belum tentu asli, apalagi SH hanya menunjukkan foto Ic dalam Handphone. Jadi kami masih nunggu konfirmasi pernyataan dari konsulat Malaysia yang ada di Pontianak mengenai status kewarganegarannya. Kami juga nggak mungkin intimidasi karena itu negara orang," tuturnya.

Istri Dideportasi, Suami Nekat Masuk Indonesia Secara Ilegal

SR (37) merupakan warga negara Malaysia yang ditangkap pada Desember 2020 lalu di sekitaran Rusunawa (tempat penampungan PMI) yang beralamat di Jalan Sedadap, Nunukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved