Perbatasan RI Malaysia

2 WNA dari Malaysia Berstatus Deteni Diamankan di Sei Nyamuk, Imigrasi Nunukan Cari Tau Negara Asal

2 WNA dari Malaysia berstatus Deteni diamankan di Sei Nyamuk, Imigrasi Nunukan cari tau negara asal.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim), Reza Pahlevi. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis. 

Saat itu SR sedang duduk-duduk di depan Rusunawa dan diketahui oleh pegawai Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan.

Pegawai BP2MI mencurigai SR, lantaran sebelumnya SR tidak masuk dalam list deportasi maupun repatriasi.

"Saat ditanya identitasnya, SR hanya mengeluarkan Ic. Makanya kami dipanggil BP2MI untuk mengamankan yang bersangkutan," ungkap Reza Pahlevi.

Belakangan diketahui, SR menyelinap di Rusunawa, sebab istrinya ternyata merupakan satu diantara PMI yang dideportasi pada Desember 2020 lalu.

Baca juga: 5 Kecamatan di Malinau Peroleh SOA, Layani Masyarakat di Pedalaman dan Perbatasan RI-Malaysia

Baca juga: Desa di Perbatasan RI-Malaysia Masih Blankspot, Pemkab Malinau Tunggu Program Bakti Kominfo

Baca juga: Tatap Pemilu Serentak 2024, Identitas Warga di Perbatasan RI-Malaysia Jadi Perhatian Bawaslu Kaltara

"Istrinya itu warga Indonesia yang juga PMI deportan. Waktu kami minta surat keterangan nikah, tapi dikasi surat pendaftaran nikah. Diduga nikah sirih. Terlepas dari hal itu, karena SR WNA tanpa Paspor, ya tetap kami tahan," imbuhnya.

Reza Pahlevi menduga, SR berniat ingin membawa sang istri kembali ke Malaysia setelah masa isolasi mandiri istri selesai.

"SR mengaku nyusul sang istri lewat Aji Kuning, Sebatik. Jadi sang istri dideportasi dari Malaysia lewat jalur resmi dari Tawau. Kalau SR ikut jalur samping. Niatnya mau ketemu sang istri di Nunukan, tapi belum sempat ketemu udah ditangkap. Saya duga setelah selesai isolasi mandiri di Rusunawa, SR mau ajak sang istri kembali Malaysia lewat jalur ilegal itu. Kami sudah gelar perkara untuk kasus SR dan sudah terbit Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)," pungkasnya.

Penulis: Febrianus Felis

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved