Berita Tarakan Terkini
Pencanangan Zona Integritas BKP Tarakan, Ombudsman Kaltara: Jangan Lakukan karena Kewajiban Saja
Pencanangan Zona Integritas BKP Tarakan, Ombudsman Kaltara: Jangan lakukan karena kewajiban saja.
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Pencanangan Zona Integritas BKP Tarakan, Ombudsman Kaltara: Jangan lakukan karena kewajiban saja.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara, Ibramsyah mengatakan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan perlu berhati-hati setelah pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).
"Jangan melakukan pencanangan karena kewajiban saja, harus dijadikan rutinitas," ujar Ibramsyah, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Soal Bertemu Iwan Setiawan di Tarakan, Eks Gubernur Kaltara Irianto Lambrie Beri Keterangan Berbeda
Baca juga: Vaksinasi Calon Jemaah Haji Utamakan Lansia, Dinkes Tarakan Sebut Dilaksanakan Bertahap
Baca juga: Mantan Gubernur Kaltara dan Wakil Gubernur Kaltara Hadiri Sidang Dirut PDAM Tarakan Iwan Setiawan
Dia mengatakan, Ombudsman, KPK dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi merupakan tim evaluasi.
Jika didapatkan temuan atau laporan, secara otomatis pencanangan WBK dan WBBP akan gugur.
“Tapi, saya lihat memang perizinannya sudah bagus, tidak adalagi bayar tunai. Secara langsung menghindari pungli. Ada juga ruang konsultasi,” katanya.
Dia menilai, masih banyak indikator yang harus dipenuhi oleh BKP Tarakan.
Selain itu, BKP Tarakan juga harus inovatif. Terlebih lagi dalam pengurusan sertifikasi yang dikeluarkan BKP, bisa saja menjadi rawan pungli.
Meski begitu, senurutnya, semua pelayanan dan peluang bisa menjadi pungli, jika sumber daya manusia atau oknumnya tidak melaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Baca juga: Optimalkan Akuisisi Kepesertaan, BPJamsostek Tarakan Sosialisasi Program ke Tingkat Kelurahan
Baca juga: Panggil Pengelola Speedboat Dewa Sebakis 3, Polair Polres Tarakan Akan Dalami Kejadian Kebakaran
Baca juga: Kerumunan Warga Menonton Sulitkan Damkar Tarakan Padamkan Speedboat Dewa Sebakis 3 yang Terbakar
“Sampai saat ini, kami belum ada laporan terkait pelayanan di BKP. Kalau ada informasi, akan kami tindaklanjuti,” imbuhnya.
Sementara itu, disampaikan oleh Kepala BKP Tarakan, Akhmad Alfaraby, jika ada oknum BKP yang melanggar, seperti menerima pungli, pihaknya akan tindak tegas.
"Kegiatan yang melanggar hukum, tentu bisa terancam sanksi berat. Bisa pemecatan hingga penurunan pangkat,” tuturnya.
Penulis:Risnawati
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official