Berita Tarakan Terkini

Kadisperindagkop UMKM Tarakan Tegaskan Belum Ada Laporan Soal Warga Beli BBM Pakai Jeriken ke SPBU

Kadisperindagkop UMKM Tarakan tegaskan belum ada laporan soal warga beli BBM pakai jeriken ke SPBU.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
Andi Pausiah/Tribunkaltara.com
Bensin eceran yang dijual di pinggir jalan. Andi Pausiah/Tribunkaltara.com 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Kadisperindagkop UMKM Tarakan tegaskan belum ada laporan soal warga beli BBM pakai jeriken ke SPBU.

Persoalan BBM eceran masih sulit dituntaskan.

Di antara yang paling menjadi sorotan yakni penjualan BBM yang diecer bebas dan pembelian dalam bentuk jeriken ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Baca juga: SPBU Kerap Kehabisan BBM, Harga Bensin Eceran Dijual Lebih Mahal, Ini Alasan Pemotor Tetap Beli

Baca juga: Dampak Kilang Balongan Terbakar Pasokan BBM Jelang Ramadan Terhambat? Pertamina: Segera Beroperasi

Baca juga: Suplai BBM ke Krayan Terbatas, Bupati Nunukan Asmin Laura Beber Penyebab hingga Rencana Tambah SPBU

Merespons hal tersebut, khususnya di Kota Tarakan, Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi (Didagkop) dan UMKM Kota Tarakan belum mendapatkan laporan.

Ia menegaskan, khususnya BBM subsidi yakni premium dilarang diperjualbelikan kembali termasuk membawa jeriken ke SPBU untuk membeli nonsubsidi seperti premium.

"Karena ya dikhawatirkan diperjualbelikan kembali," jelasnya.

Adapun keberadaan BBM subsidi seperti premium saat ini ia belum bisa memastikan apakah masih tersedia atau tidak.

"Saya belum tahu apakah masih ada. Sepertinya sudah tidak ada lagi. Saya juga belum koordinasi ke Pertamina. Jika tak ada halangan, lusa atau Senin ini akan koordinasi dengan Pertamina. Termasuk membahas tambahan kuota," jelasnya.

Ia lebih jauh mengulas, jika ada kejadian orang datang ke SPBU membawa jeriken, bisa jadi yang dijual kepada masyarakat yang adalah BBM nonsubsidi.

"Kalau yang nonsubsidi silakan aja tidak ada masalah. Tapi perlu diingat, itu ada batasannya kalau tidak salah," jelas Untung kepada Tribunkaltara.com, Senin (5/4/2021).

Lebih jauh ia menambahkan, adapun batasannya semua diatur oleh pihak Pertamina.

"Saya kurang tahu detailnya, Pertamina yang memiliki aturan tersebut," ujarnya.
Kembali saat dikonfirmasi mengenai warga yang membawa jeriken ke SPBU, lanjut Untung, menurutnya hal itu diperbolehkan asalkan yang dibeli adalah BBM nonsubsidi seperti pertalite dan pertamax.

"Kecuali yang menjadi masalah kalau yang dibeli itu premium. Karena pengalaman lalu-lalu antrean panjang itu ya untuk dapat premium," urainya.

Sebelumnya, terkait regulasi, Wali Kota Tarakan pernah mengeluarkan Surat Edaran nomor 510/786/DISDAGKOP-UKM tentang Pembatasan Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM).

Surat edaran itu diberlakukan untuk pemilik SPBU di Tarakan.

Salah satu poinnya dalam surat edaran tersebut, yakni masyarakat diimbau agar tidak membeli BBM menggunakan jeriken atau lainnya.

Kecuali untuk usaha pertanian, perikanan, genset rumah sakit tipe c dan d, panti asuhan dan panti jompo berhak mendapatkan solar subsidi, dengan rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Hanip Matiksan mengungkapkan, pihaknya juga belum mendengarkan laporan terkait warga membawa jeriken ke SPBU.

Jika pun ada, pihaknya harus mencari kebenaran untuk apa warga membawa jeriken ke SPBU. Justru laporan yang masuk karena antrean panjang di SPBU.

Baca juga: Pasokan BBM Subisidi di Perbatasan RI-Malaysia Terbatas, Warga Krayan Nunukan Terhambat ke Sawah

Baca juga: Harga BBM di Krayan Sempat Rp 35.000 Per Liter Sekarang Mulai Normal, tapi Bahan Bangunan Langka

Baca juga: Cerita Warga Krayan Sempat Antre Bensin 3 Jam di APMS, Kini Sepekan tak Kebagian BBM, Ini Sebabnya

"Biasanya pagi itu antrean panjang. Kalau bawa jeriken saya belum dapat laporannya juga," ujar Hanip.

Ia melanjutkan, pembelian menggunakan jeriken tidak diperbolehkan di SPBU apalagi untuk pembelian BBM subsidi.

"Kalau untuk keperluan kapal biasanya di APMS. Bukan di SPBU. Ada rekomendasi dari masing-masing instansi seperti Dishub, Dinas Perikanan dan Disdagkop," pungkasnya. (*)

Penulis: Andi Pausiah

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved