Ramadan

Merokok dan Vape Membatalkan Puasa Ramadan? Begini Penjelasan Ulama

Merokok saat berpuasa Ramadan, akankah membatalkan puasa seseorang? Berikut ini penjelasan dari seorang ulama asal Kediri, Syeikh Ihsan Jampes.

Penulis: - | Editor: Amiruddin
Tribun Jual Beli
Ilustrasi merokok. 

TRIBUNKALTARA.COM - Merokok saat berpuasa Ramadan, akankah membatalkan puasa seseorang?

Berikut ini penjelasan dari seorang ulama asal Kediri, Syeikh Ihsan Jampes, seperti dikutip TribunKaltara.com dari TribunPalu.com.

Merokok sendiri yakni kebiasaan menghisap rokok secara berulang-ulang.

Sementara hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan benda ke dalam mulut

Jika melihat definisi puasa dan definisi merokok, maka merokok juga membatalkan puasa.

Syeikh Ihsan Jampes membuat kitab yang berisikan hukum merokok saat puasa.

Baca juga: Penjelasan Dokter dan Ahli Gizi, Bolehkah Pasien Covid-19 Jalankan Ibadah Puasa pada Bulan Ramadan?

Dalam kitab tersebut, ditulis asap rokok sendiri memiliki spesifikasi yang berbeda dengan asap yang lain.

"Dan jika dikaitkan dengan makna berpuasa, maka menghirup asap rokok saja sudah membatalkan puasa," jelasnya.

Asap rokok berbeda dengan asap yang ditimbulkan dari asap minyak wangi, atau asap makanan yang dimasak.

Karena merokok ada unsur kesengajaan disana yang masuk kedalam hidung.

Untuk karena itu merokok dapat membatalkan puasa kita.

Berbeda dengan kita menghirup parfum atau masakan tak membatalkan puasa karena tak ada unsur kesengajaan.

Dapat disimpulkan merokok dapat membatalkan puasa.

Berikut ini TribunKaltara.com rangkum beberapa hal yang bisa membatalkan puasa:

1. Memasukkan Suatu Benda Secara Sengaja ke Lubang Tubuh

Sesuatu yang dapat membatalkan puasa adalah memasukkan segala sesuatu melalui lubang pada anggota tubuh baik ke mulut, hidung, telinga dan lubang lainnya.

Termasuk makan dan minum jelas dilarang dan bisa membatalkan puasa.

Allah SWT berfirman yang artinya,

"Makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam..." (QS. Al Baqarah, 2: 187).

Tak hanya itu, merokok juga termasuk dalam kategori yang membatalkan puasa.

Karena merokok itu dengan sengaja memasukkan suatu benda ke dalam salah satu lubang tubuh dan merasakan kenikmatan.

Baca juga: Tips Olahraga Aman saat Puasa Ramadan, Begini Anjuran dari Dokter yang Bisa Diikuti

2. Muntah Disengaja

Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa.

Namun apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.

Rasulullah SAW bersabda yang artinya,

“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya."

"Dan barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya.

"Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya." (HR. ABU DAUD, TIRMIDZI, IBNU MAJAH DAN AHMAD).

3. Haid

Haid atau menstruasi adalah salah satu penyebab batalnya puasa bagi perempuan.

Apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa maka puasanya batal.

Mereka tetap wajib mengqadha puasa di lain bulan Ramadan.

Meskipun haid adalah fitrahnya perempuan.

4. Nifas

Nifas yakni darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah proses melahirkan.

Keluarnya darah nifas ini juga dapat menyebabkan batalnya puasa apabila keluar di saat sedang berpuasa.

Sehingga perlu untuk mengqadha puasa di lain bulan Ramadhan.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Bulungan Ramadan 1442 H dan Bacaan Niat Salat Tarawih

5. Melakukan Hubungan Seksual Secara Sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa.

Dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.

Wajib bagi orang yang melakukannya untuk membayar kafarat memerdekakan budak mukmin.

Oleh karena itu saat sedang berpuasa jangan sampai melakukan hubungan seksual.

6. Keluar Mani karena Disengaja

Salah satu hal lain yang membatalkan puasa adalah keluar mani dengan sengaja.

Misalnya onani atau karena bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan.

Meskipun itu tidak melakukan hubungan seksual.

Namun, jika keluar mani tanpa disengaja bukanlah hal yang membatalkan puasa seperti karena mimpi.

Baca juga: 8 Hal Ini Bisa Membatalkan Puasa, Hindari agar Puasamu Tetap Lancar selama Ramadan

7. Kehilangan Akal

Hilang akal dimaksudkan karena gila, mabuk, dan pingsan secara otomatis dapat membatalkan puasa.

Orang yang gila tidak berkewajiban untuk puasa

Selain itu, mabuk dan pingsan karena sengaja bisa membatalkan puasa.

Ada beberapa contoh yang termasuk kategori ini seperti mencium sesuatu yang membuatnya mabuk atau pingsan.

Namun, jika tidak sengaja mabuk dan pingsan maka sampai seharian penuh membatalkan puasa.

Kecuali kalau mabuk atau pingsan yang tidak sengaja maka puasanya masih bisa dilanjutkan.

8. Murtad

Murtad adalah hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.

Misalnya melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal.

Tidak lagi terkena kewajiban berpuasa apabila seseorang telah murtad.

Maka puasanya dinyatakan batal disaat sedang melaksanakan ibadah puasa.

Sehingga menjadi kewajiban setiap muslim untuk menjaga keimanan dan keislaman.

Berbohong Batalkan Puasa?

Apa hukumnya berbohong saat sedang menjalankan ibadah puasa, apakah membatalkan atau tidak?

Dikutip TribunKaltara.com dari Bincangsyariah.com, berbohong tidak membatalkan puasa seseorang.

Berbohong di saat puasa bukanlah termasuk perkara yang membatalkan puasa

Meski begitu, ada baiknya meninggalkan perbuatan-perbuatan yang tak disenangi oleh Allah, termasuk berkata dusta.

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Sahur Tiba - Gigi: Puasa Hari Esok karena Allah Semata

Alangkah baiknya menahan diri dari berbicara yang tidak baik atau berbohong.

Karena hal tersebut juga bisa menjadi sunnah puasa.

Seperti sabda Nabi SAW:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَل َبِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِيْ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan zur, maka Allah tidak berkepentingan sedikitpun terhadap puasanya.” (HR. Al Bukhari).

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved