Berita Tarakan Terkini

Arahan Mendikbud Sebelum PTM, Selain Siswa Seluruh Staf di Sekolah Wajib Disuntik Vaksin Corona

Arahan Mendikbud sebelum PTM, selain siswa seluruh staf di sekolah wajib disuntik vaksin corona.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
ANDI PAUSIAH/TRIBUNKALTARA.COM
Penerapan prokes seperti mencuci tangan harus menjadi pembiasaan bagi siswa saat PTM sudah diterapkan nanti. Tampak salah seorang siswa sedang mencuci tangan sebagai wujud penerapan prokes di sekolah. Andi Pausiah/Tribunkaltara.com 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Arahan Mendikbud sebelum PTM, selain siswa seluruh staf di sekolah wajib disuntik vaksin corona.

Menyikapi regulasi kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM), Menteri Pendidikan mengeluarkan SKB empat menteri terbaru.

Salah satu arahan dalam SKB empat menteri terbaru dikatakan Endah Sarastiningsih, Kasi Pembinaan SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan, yakni melaksanakan vaksinasi.

Baca juga: Penentuan Awal Ramadan Dilakukan Pekan Depan, Kemenag Tarakan Bakal Pantau Hilal di Taman Berlabuh

Baca juga: Terlibat Narkoba, Polisi Anak Buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Tarakan Terancam Dipecat

Baca juga: Andalkan Pasokan dari Luar Kaltara, Harga Cabai di Tarakan Sempat Tembus Rp 150 Ribu Perkilo

Dijabarkan Endah, pada dasarnya sekolah-sekolah diminta melakukan akselerasi untuk persiapan PTM. Dan dari pemerintah pusat, bekerja sama dengan Menteri Kesehatan untuk mempercepat untuk proses vaksinasi warga sekolah baik guru maupun staf.

Salah satunya yakni instruksi guru dan staf melakukan vaksinasi sebagai syarat resmi PTM bisa diterapkan di sekolah.

"Jika sudah divaksinasi, maka sekolah tersebut wajib menyediakan opsi tatap muka tahun pembelajaran yang baru di bulan Juli 2021," ungkap Endah.

Lebih jauh Endah mengungkapkan, vaksinasi ini merupakan salah satu prosedur.

Untuk Tarakan, prosedur yang dilalui yakni sekolah menyiapkan semua sarana, kurikulum terkait PTM dan mengajukan ke dinas.

Nanti dari dinas melakukan verifikasi didampingi puskesmas setelah itu sekolah melengkapi kekurangan dan jadwalkan simulasi.

Jika proses simulasi selesai maka warga sekolah dijadwalkan rapid test.

''Rapid test ketika hasilnya non reaktif maka baru dijadwalkan vaksinasi. Jika proses di sekolah dinyatakan lengkap barulah menunggu pemda atau wali kota untuk memberikan izin PTM secara resmi," jelasnya.

Ia melanjutkan, adapun warga sekolah dimaksud yakni guru, staf TU dan security dan bukan termasuk siswa.

Ia menambahkan, Kemendikbud memberikan arahan vaksinasi Covid-19 untuk guru dan penjaga sekolah serta staf karena Covid-19 lebih umum menyerang usia dewasa di atas 18 tahun.

"Sehingga diasumsikan daya tahan siswa lebih kuat. Untuk siswa tidak perlu rapid dan sebagainya," jelasnya.

Meskipun tak perlu rapid test lanjut Endah, tetapi sekolah tetap harus memberikan edukasi bagaimana menerapkan prokes, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan penerapan PHBS kepada siswa.

Saat ini sempat pula terjadi polemik antara keinginan pemerintah untuk menyetujui PTM diberlakukan jika syarat sudah terpenuhi namun di sisi lain ada yang tak setuju.

Endah menegaskan, jika melihat arahan Kemendikbud sendiri, pada dasarnya jika sekolah sudah siap melewati prosedur seperti vaksinasi maka nanti PTM kemungkinan bisa dilakukan dan tidak harus menunggu tahun ajaran baru.

"Tetapi apabila melihat kondisi sekarang, sebentar lagi puasa, sebentar lagi semesteran, kelihatannya pun pemerintah daerah pasti memiliki pertimbangan. Mungkin setelah ujian akhir semester atau ujian akhir kenaikan kelas pasti ada libur. Nah kemungkinan juga dilaksanakan di tahun ajaran baru," urai Endah.

Persoalan lainnya, untuk vaksinasi belum semua sekolah memenuhi syarat. Seperti beberapa sekolah yang diajukan untuk dijadwalkan ternyata hasil screening belum memenuhi syarat.

"Terpaksa belum semua sekolah lakukan vaksinasi. Sehingga ada kemungkinan kepastian PTM baru bisa dimulai di tahun ajaran baru dan itu pun bertahap," jelasnya.

Demikian ia mengatakan bertahap karena ketika dibenturkan dengan MUI, semisal jika vaksinasi dikatakan membatalkan puasa maka otomatis tidak bisa dilakukan pada saat Ramadan.

Baca juga: 3 Jam Galang Dana untuk Korban Banjir Bandang NTT, Warga & Mahasiswa di Tarakan Kumpulkan Rp 48 Juta

Baca juga: Sempat Viral Eks Kasat Resnarkoba Nyabu di Mobil, hingga Polisi di Tarakan Jadi Kurir Narkoba

Baca juga: Tahun 2021 Bayar Zakat Fitrah di Tarakan Rp 35 Ribu Per Orang, Ini Perhitungan Kadar yang Ditetapkan

"Pasti menunggu sesudah Ramadan. Demikian juga untuk warga sekolah yang positif dan sudah sembuh, tiga bulan setelahnya baru bisa divaksin," beber Endah kepada Tribunkaltara.com, Rabu (7/4/2021).

Kembali ia menegaskan, sekolah wajib melakukan vaksinasi karena ini menjadi instruksi dan arahan Satgas Covid-19 dan juga dari DPRD yang menginginkan adanya vaksinasi.

"Sehingga semua harus dilengkapi dulu. Itu juga harus memenuhi indikator seperti kesiapan sekolah, daftar lewat verifikasi, simulasi, vaksinasi didahului rapid test. Maka kalau sudah melakukan dan melewati prosedur, sekolah itu baru menunggu izin PTM dari ketua Satgas Covid-19," pungkasnya. (*)

Penulis: Andi Pausiah

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved