Berita Tarakan Terkini
Tahun Ini Akhirnya Bisa Salat Tarawih Bersama, Wali Kota Tarakan dr Khairul Imbau Tetap Jaga Prokes
Wali Kota Tarakan dr Khairul mengeluarkan Surat Edaran Nomor 273 Tahun 2021 tentang Kegiatan Selama Bulan Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Wali Kota Tarakan dr Khairul mengeluarkan Surat Edaran Nomor 273 Tahun 2021 tentang Kegiatan Selama Bulan Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah di Tengah Pandemi Covid-19.
Surat Edaran tersebut diterbitkan Kamis 7 April 2021 dan memuat 13 poin.
Adapun edaran tersebut setelah melihat Kota Tarakan masih memiliki potensi ancaman seperti mendapatkan kasus impor.
Baca juga: Tekan Angka Kelahiran, 200 Orang di Tarakan Bersedia Pasang Alat Kontrasepsi Jangka Panjang
Baca juga: Naik Pesawat, Enam Orang Terlantar di Tarakan Dipulangkan ke Surabaya, Biaya Ditanggung Baznas
Baca juga: Menuju PTM, 49 Sekolah di Tarakan Lakukan Simulasi, Endah: Setelah Simulasi, Guru Divaksin
Wali Kota Tarakan dr Khairul membeberkan beberapa poin yang harus diterapkan selama pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul fitri.
"Kalau tahun lalu kan tidak ada Tarawih. Tahun ini sudah bisa dilakukan Tarawih. Karena saat ini memang perkembangan kasus Covid-19 di Tarakan relatif melandai," beber dr Khairul kepada TribunKaltara.com, Kamis (8/4/2021).
Ia membeberkan poin pertama, salat Tarawih berjamaah dapat dilaksanakan di masjid atau musala dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Prokes dimaksud lanjut dr Khairul yakni menjaga jarak antarjamaah minimal satu meter.
"Kemudian memakai masker, mencuci tangan dan membawa perlengkapan salat sendiri dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan," ungkap dr Khairul.
Ia melanjutkan, pada poin kedua, Salat Tarawih diimbau memanfaatkan waktu pelaksanaan berjemaah secara efektif yakni melaksanakan Salat Tarawih 8 rakaat ditambah 3 rakaat Salat Witir.
Baca juga: Penentuan Awal Ramadan Dilakukan Pekan Depan, Kemenag Tarakan Bakal Pantau Hilal di Taman Berlabuh
Baca juga: Terlibat Narkoba, Polisi Anak Buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Tarakan Terancam Dipecat
Baca juga: 3 Jam Galang Dana untuk Korban Banjir Bandang NTT, Warga & Mahasiswa di Tarakan Kumpulkan Rp 48 Juta
"Dan membaca surat pendek. Selanjutnya bagi jemaah yang mau laksanakan Salat Tarawih lebih dari delapan rakaat diimbau melanjutkan di rumah," kata dr Khairul.
Kemudian poin selanjutnya khusus ceramah agama saat Salat Tarawih, kemudian peringatan malam Nuzulul Quran, kuliah Subuh dan majelis ilmu lainnya dilaksanakan paling lama 15 menit.
"Untuk penceramahnya tidak diperkenankan mendatangkan dari luar Tarakan," bebernya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official