Berita Malinau Terkini
Terkendala Moratorium Pemekaran Daerah Baru, Ibau Ala Sebut Usulan DOB Apau Kayan Terhambat
Terkendala moratorium pemekaran daerah baru, Ibau Ala sebut usulan DOB Apau Kayan terhambat.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Terkendala moratorium pemekaran daerah baru, Ibau Ala sebut usulan DOB Apau Kayan terhambat.
Rencana pemekaran calon daerah otonomi baru (DOB) Apau Kayan berjalan lamban.
Sebab, pemerintah masih memberlakukan penundaan sementara (Moratorium) pemekaran daerah baru untuk memusatkan perhatian penanganan dampak Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: Nisab Zakat Maal di Malinau Ditetapkan Rp 72,6 Juta, Wajib Dibayarkan, Berikut Cara Hitungnya
Baca juga: Bolehkah Pasien Positif Covid-19 Berpuasa di Bulan Ramadan? Ini Penjelasan Ketua MUI Malinau
Baca juga: Hari Pertama Ramadan 1442 Hijriah, Akhirnya Umat Islam di Malinau Berbuka Puasa Bersama di Masjid
Pemekaran calon DOB Apau Kayan mulai diusulkan sejak tahun 2015 lalu, pada saat Menteri Dalam Negeri yang menjabat kala itu mengunjungi wilayah tersebut.
Presidium pemekaran Calon DOB Apau Kayan, Ibau Ala mengatakan pihaknya masih menagih janji keseriusan pemerintah untuk membangun wilayah perbatasan RI-Malaysia.
"Masih begitu-begitu saja. Memang sekarang usulan administrasi ada di Kementerian pusat, tapi belum ada tindak lanjut," ujarnya saat dikonfirmasi TribunKaltara.com, Rabu (14/4/2021).
Dia menuturkan, masyarakat Apau Kayan berharap banyak terhadap usulan pemekaran daerah tersebut.
Dikarenakan, pemekaran daerah baru merupakan solusi meminimalisir kesenjangan hidup masyarakat di perbatasan RI-Malaysia dan wilayah perkotaan.
Apau Kayan merupakan sebuah wilayah yang secara adminsitrasi berada di Kabupaten Malinau dan berada di wilayah perbatasan RI-Malaysia.
Daerah tersebut meliputi 4 kecamatan, yakni Kecamatan Kayan Hilir, Kayan Hulu, Kayan Selatan dan Sungai Boh.
Ibau Ala mengatakan wilayah perbatasan RI-Malaysia merupakan bagian dari prioritas pembangunan Nasional sesuai konsep Nawacita, membangun Indonesia dari pinggiran.
"Sesuai dengan konsep Nawacita Presiden RI, seyogianya daerah pebatasan diprioritaskan. DOB Apau Kayan sudah sejak lama kami perjuangkan, saat ini belum ada kepastian," katanya.
Menurutnya, satu dari sekian kendala percepatan pemekaran DOB dikarenakan Pemerintah RI telah menetapkan penundaan sementara (moratorium) pemekaran daerah baru.
Informasinya, moratorium usulan pemekaran daerah baru masih diberlakukan, sehingga hal tersebut menyulitkan percepatan pemekaran DOB Kabupaten Apau Kayan.
Baca juga: Curah Hujan Tinggi, Sungai Sesayap Berpotensi Meluap, Plh Bupati Malinau Minta Warga Waspada
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Malinau 2 Ramadan 1442 H atau Rabu 14 April 2021
Baca juga: Permukiman Terdampak Kontruksi Dam PLTA Mentarang Induk, Pemkab Malinau Usulkan 2 Wilayah Relokasi
"Ada moratorium usulan pemekaran daerah baru. Informasinya tahun 2024 akan dicabut, tapi kami masih menunggu kepastiannya," ungkapnya.