Ramadan

Nisab Zakat Maal di Malinau Ditetapkan Rp 72,6 Juta, Wajib Dibayarkan, Berikut Cara Hitungnya

Baznas dan Kementerian Agama Malinau telah menetapkan kadar zakat 1442 Hijriah untuk umat Muslim di Kabupaten Malinau.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Baznas Malinau dan Kementerian Agama Kabupaten Malinau bersama MUI, Takmir masjid, dan Ormas Islam menetapkan kadar zakat 1442 hijriah di Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis lalu (8/4/2021). (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) dan Kementerian Agama Kabupaten Malinau telah menetapkan kadar zakat 1442 hijriah untuk umat Muslim di Kabupaten Malinau.

Dalam rapat penentuan kadar zakat 1442 Hijriah di Malinau, disepakati besaran zakat Fitrah, beras 2,5 kg atau uang tunai Rp 35 ribu per jiwa.

Sedangkan zakat Maal atau zakat harta senilai 2,5 persen setahun sesuai nisab hartanya.

Selain itu juga ditetapkan besaran Fidyah atau kewajiban bagi umat Muslim di Malinau yang tidak mampu mengganti puasa dibayarkan dengan uang tunai senilai Rp 68.500 per hari.

Baca juga: Bolehkah Pasien Positif Covid-19 Berpuasa di Bulan Ramadan? Ini Penjelasan Ketua MUI Malinau

Baca juga: Hari Pertama Ramadan 1442 Hijriah, Akhirnya Umat Islam di Malinau Berbuka Puasa Bersama di Masjid

Baca juga: Curah Hujan Tinggi, Sungai Sesayap Berpotensi Meluap, Plh Bupati Malinau Minta Warga Waspada

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Malinau ( MUI Malinau ) H Edy Marwan mengatakan zakat Maal atau zakat harta wajib ditunaikan sesuai nisab.

Dia menjelaskan, untuk umat Muslim di Malinau yang memiliki harta senilai atau lebih dari Rp 72.675.000 wajib mengeluarkan sebagian hartanya.

"Beberapa hari lalu kita sepakati kadar zakat 1442 hijriah di Malinau. Terkait zakat harta, bagi umat Islam di Malinau yang memiliki harta lebih dari Rp 72,6 juta diwajibkan menyisihkan sebagian hartanya," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Rabu (14/4/2021).

Bagi yang memiliki harta di bawah dari Rp 72,6 juta, terbebas dari kewajiban mengeluarkan zakat Maal.

Lantas bagaimana perhitungan besaran kadar zakat Maal atau zakat harta di Kabupaten Malinau?

Edy Marwan menjelaskan, nisab zakat harta diperoleh dari kisaran harga emas murni 24 karat per gram dikalikan 85 gram.

Kisaran harga emas 24 karat di Malinau berdasarkan data Disperidagkop Malinau rata-rata senilai Rp 855 ribu per gram. Dikalikan 85 gram, diperoleh besaran senilai Rp 72.675.000.

"Harga emas murni di Malinau sekira Rp 855 ribu, kali 85 hasilnya Rp 72,6 juta. Golongan yang memiliki harta dengan nilai tersebut selama setahun wajib menunaikan zakat harta," katanya.

Bagi umat Muslim di Malinau yang memiliki harta sesuai nisab, wajib kadar zakat Maal hartanya adalah 2,5 persen dari nilai harta yang dimilikinya.

Menurut Edy Marwan, yang dimaksud harta adalah semua benda yang dimiliki orang pribadi, baik berupa rumah, bangunan, tanah, dan seluruh properti yang dikuasai dan dimiliki.

"Harta adalah semua yang kita miliki, dan yang dimanfaatkan. Emas, bangunan, perabotan, ternak, lahan atau tanah, dan seterusnya, dikalkulasikan ke dalam rupiah. Contoh, Rp 72,6 juta dibagi 2,5 persen, diperoleh Rp 1.816.875. Itu jumlah yang wajib dikeluarkan," ungkapnya.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Malinau 2 Ramadan 1442 H atau Rabu 14 April 2021

Baca juga: Permukiman Terdampak Kontruksi Dam PLTA Mentarang Induk, Pemkab Malinau Usulkan 2 Wilayah Relokasi

Baca juga: Saat Ramadan, Aksi Balap Liar Meningkat, Satlantas Polres Malinau Awasi Dua Daerah Ini

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved