Berita Tarakan Terkini
Lansia Rentan Tertular Covid-19, IDI Kaltara Beber Lansia yang Boleh Vaksin dan Dilarang Vaksin
Orang lanjut usia (lansia) rentan tertular Covid-19, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalimantan Utara beber lansia yang boleh vaksin dan dilarang vaksin
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Orang lanjut usia (lansia) rentan tertular Covid-19, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalimantan Utara beber lansia yang boleh vaksin dan dilarang vaksin.
Hingga saat ini pendaftaran vaksinasi bagi masyarakat kategori lansia di Kaltara masih berjalan. Pendaftaran sudah dimulai sejak Selasa (13/04/2021) lalu.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Kaltara dr Franky Sientoro, SpA mengungkapkan, lansia menjadi prioritas untuk divaksin karena kekebalan tubuh berbeda dengan usia 15-50 tahun.
Menurutnya, risiko tertular bagi yang belum divaksin lebih besar daripada kemampuan untuk bertahan terhadap penyakit Covid-19.
Baca juga: Vaksinasi Lansia di Kota Tarakan Dibuka, Begini Cara Daftarnya, Ada Dua Kategori Lansia Divaksin
Baca juga: Vaksinasi Calon Jemaah Haji Utamakan Lansia, Dinkes Tarakan Sebut Dilaksanakan Bertahap
Baca juga: Ratusan Guru di Kabupaten Tana Tidung Telah Divaksin, Lansia Masih 13 Orang, Vaksin Terbatas
"Dibandingkan usia muda, lansia lebih rentan, sehingga itu menjadi sebab kenapa lansia diprioritaskan," beber dr Franky.
Lanjutnya lagi, di luar negeri, lansia justru menjadi prioritas nomor satu baru disusul tenaga kesehatan.
"Di Indonesia, lansia prioritas kedua," ungkapnya.

Dr Franky menyebutkan secara nasional, saat ini baru 10,7 juta warga yang divaksin berdasarkan update jumlah data per Maret 2021 lalu.
Sementara masih ada 180 juta warga Indonesia yang ditarget untuk divaksin.
"Di Kaltara dijatah tidak banyak. Persoalannya bukan di pelaksanaan vaksinasi yang lambat melainkan stok yang dijatahkan terbatas," kata dr Franky.
Baca juga: Zaskia Gotik Tanggapi soal Kabar Bisnis Usaha Suami Bangkrut, Akui Bersyukur Masih Bisa Makan
Menyoal vaksin lansia, ia membeberkan beberapa syarat khusus sebelum menjalani vaksinasi.
Pertama standar tensi di angka 180/110 mmHg.
"Kalau lewat dari angka itu, melebihi angka itu, ditunda dulu," ungkapnya.
Kedua, jika memiliki riwayat penyakit atau komorbid, harus rutin memeriksakan diri agar penyakit terkontrol. Jika memenuhi kriteria tersebut barulah bisa divaksin.
Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum, Begini Cara Cairkan Dana BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 Juta
"Jika sedang minum obat secara rutin, justru sebelum divaksin diimbau meminum obat rutin yang biasa diminum agar penyakit terkontrol," jelasnya.